Liputan Sidoarjo|Perusahaan PT. Prima Surya yang bergerak di bidang pembuatan karton box berlokasi di Jalan Sukodono Sidoarjo diduga tidak memiliki izin terkait pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun ( B3 ) Sloudge Ipal.
Selain itu, perusahaan yang berdiri sejak bertahun-tahun ini juga tidak memiliki izin dari Dinas Lungkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK ) Provinsi serta izin penampungan limbah sementara.
Sedangkan pemilik perusahaan PT. Prima Surya, Ibu Kumala saat hendak dikonfirmasi atas penemuan team investigasi dari media Liputan Indonesia dan Gerbangnews.com, menolak dengan alasan harus mempunyai surat perintah dari dinas terkait.
Kumala juga memberikan pesan singkat bahwa dirinya selama ini bekerja sama dengan PT. Putra Restu Ibu Abadi ( Pria ) sebagai Jasa Pengelolaan, Pemanfaatan dan Pengangkutan Limbah B3, sehingga tidak memerlukan izin dari instansi terkait.
Penolakan saat dikonfirmasi tersebut membuat kecewa kedua wartawan yang ingin tau kebenaran penemuan tersebut sebagai bahan memberikan informasi terhadap masyarakat.
Perlu diketahui, bahwa setiap perusahaan ( pabrik ) pembuatan bahan karton box menghasilkan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun ( B3 ). Sehingga wajib mempunyai izin pengelolaan limbah dari KLHK serta mempunyai izin Penampungan Limbah Sementara.
Jika izin tersebut tidak ada, perusahaan tersebut telah melanggar peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan dan peraturan pemerintah nomo 101 tahun 2014 nomor 59 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). (Team)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar