Liputan Bangkalan - Polres Bangkalan terus bergerak dalam memburu pelaku dan bandar narkoba. Barang haram tersebut tak ingin terus menjalar ke masyarakat. Alhasil, pemburuan kali ini pun menuai sinyal positif terhadap pemberantasan narkoba di bumi dzikir dan sholawat.
Sejak 24 Agustus hingga 4 September 2020, aparat kepolisian mengungkap sebanyak 11 kasus dengan jumlah tersangka 15 orang berikut barang buktinya. Barang bukti (BB) yang diamankan 196,68 gram atau hampir 2 ons sabu dan uang Rp. 1.320.000 rupiah.
11 kasus tersebut tersebar di tempat berbeda, yakni Socah sebanyak tiga kasus. Arosbaya satu kasus. Kamal dua kasus. Tanjung Bumi satu kasus dan Kwanyar satu kasus. Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H. pada hari ini Selasa (08/09/2020) mengungkapkan, selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020 tersebut terkumpul barang bukti sabu seberat 196.68 gram atau hampir 2 Ons.
Kata dia dari 15 tersangka, ada satu tersangka perempuan. Dengan kriteria 6 orang sebagai pengedar dan 9 orang lainnya pemakai. "Polres Bangkalan terus berkomitmen untuk menumpas berbagai macam penyalahgunaan narkoba dan tidak ada ampun bagi pelaku," papar AKBP Rama kepada awak media.
"Tentu dimasa pandemi ini, selain fokus penanganan pandemi kita tidak akan lelah untuk mengejar pelaku penyalahgunaan narkoba. Kedepan kita akan terus melakukan pemburuan. 15 tersangka yang kali ini kita tangkap, akan kita dalami dan tidak dipungkiri bisa ada pelaku tambahan. Kita lihat saja nanti. Yang pasti, Polres Bangkalan tidak main main menyatakan perang terhadap narkoba yang merusak generasi bangsa. Akan terus kita buru pelakunya, kemanapun dia melarikan diri," terang AKBP Rama sembari melempar senyum positif kepada awak media sore hari ini.
Sumber: Duwi
Editor: Udin
Sejak 24 Agustus hingga 4 September 2020, aparat kepolisian mengungkap sebanyak 11 kasus dengan jumlah tersangka 15 orang berikut barang buktinya. Barang bukti (BB) yang diamankan 196,68 gram atau hampir 2 ons sabu dan uang Rp. 1.320.000 rupiah.
11 kasus tersebut tersebar di tempat berbeda, yakni Socah sebanyak tiga kasus. Arosbaya satu kasus. Kamal dua kasus. Tanjung Bumi satu kasus dan Kwanyar satu kasus. Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H. pada hari ini Selasa (08/09/2020) mengungkapkan, selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020 tersebut terkumpul barang bukti sabu seberat 196.68 gram atau hampir 2 Ons.
Kata dia dari 15 tersangka, ada satu tersangka perempuan. Dengan kriteria 6 orang sebagai pengedar dan 9 orang lainnya pemakai. "Polres Bangkalan terus berkomitmen untuk menumpas berbagai macam penyalahgunaan narkoba dan tidak ada ampun bagi pelaku," papar AKBP Rama kepada awak media.
"Tentu dimasa pandemi ini, selain fokus penanganan pandemi kita tidak akan lelah untuk mengejar pelaku penyalahgunaan narkoba. Kedepan kita akan terus melakukan pemburuan. 15 tersangka yang kali ini kita tangkap, akan kita dalami dan tidak dipungkiri bisa ada pelaku tambahan. Kita lihat saja nanti. Yang pasti, Polres Bangkalan tidak main main menyatakan perang terhadap narkoba yang merusak generasi bangsa. Akan terus kita buru pelakunya, kemanapun dia melarikan diri," terang AKBP Rama sembari melempar senyum positif kepada awak media sore hari ini.
Sumber: Duwi
Editor: Udin
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar