Dok, foto Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat menunjukan barang bukti hasil penangkapan unit Renakta |
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombespol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, tersangka ini menawarkan kepada tamu itu layanan BC yang berhubungan intim layaknya suami istri baik di dalam room karaoke maupun di hotel.
"Tawaran kepada tamu melalui Whatsapp (WA). Begitu ada informasi, petugas kepolisian mencurigai salah seorang tamu yang keluar dari Arjuna Pub & Karaoke bersama dengan seorang pemandu lagu I LC menuju salah satu Hotel di Surabaya," kata Trunoyodo, Rabu (19/8/2020).
Tidak sampai berhenti disitu, petugas terus melakukan pembuntutan dengan membawa surat perintah tugas lengkap melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di Hotel Red Planet. Pada saat melakukan penggeledahan, Polisi mendapati LC (pemandu lagu) sedang melakukan hubungan layaknya suami istri di dalam kamar Hotel dengan posisi LC (pemandu lagu) tanpa memakai pelana dalam dan BH
"Setelah petugas dari Hotel, langsung melakukan penggeledahan dan pemeriksaan Arjuno Pub & karaoke dan petugas mendapati kondom belum terpakai di tempat sampah room Arjuno Pub & karaoke," imbuh Kabid Humas.
Hasil penyelidikan, petugas kepolisian mengamankan 4 (empat) pemandu lagu / LC. 2 orang tamu, 2 orang kasir, 2 orang Mami LC, dan 2 orang Marketing dari Arjuna Club Bar & Karaoke serta mengumpulkan barang bukti dan membawanya ke Ditreskrimum Polda jatim guna proses lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan, 1 (satu) buah celana dalam wanita 1 (satu) buah celana dalam pria, 1 (satu) buah BH 1 (satu) buah Kondom bekas pakai, 1(satu) buah Sprei warna putih 6 Bill Hotel, 1 (satu) buah kondom belum terpakai, 1 (satu) buah Handphone merek samsung warna putih, 1 (satu) buah handphone merek blackberry warna hitam, Uang tunai sebesar Rp. 400.000,(Tips tamu untuk mami) dan Uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,(Tips BO) serta Bill Karaoke Uang tunai Rp. 4.450.000.
Tersangka dikenakan perkara Tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP. (Tjan)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar