Foto: Pelantikan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) 2019-2024 (Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden) |
Liputan Jakarta - Pelantikan anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) periode 2020-2025 hari ini langsung dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Protes dari IDI dan sejumlah organisasi serta asosiasi dokter tidak mendasar dan pelantikan ini sudah melalui proses seleksi yang panjang dari Staff kementerian dan dilaporkan ke Presiden, guna memutus mata rantai Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) di dalam dunia kedokteran.
Syarat tersebut, sudah diatur dalam Pasal 18 UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Salah satunya, calon anggota KKI harus memiliki reputasi yang baik.
"WNI, sehat jasmani dan rohani, bertakwa kepada Tuhan YME, berkelakuan baik, batas usia, memiliki pengalaman praktik kedokteran minimal 10 tahun, cakap, jujur, memiliki moral integritas yang tinggi, reputasi yang baik, dan bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya, " tutur Menteri Kesehatan Republik Indonesia dalam keterangan resminya, Rabu (19/8/2020). Dikutip dari detik.com.
Lanjutnya, "Pelantikan anggota KKI yang baru ini guna memutus mata rantai dugaan dugaan Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) di dalam dunia kedokteran, pemilihan anggota KKI melalui proses seleksi yang panjang dari Staff kementerian dan dilaporkan ke Presiden Jokowi, bukan berdasarkan dari titipan maupun usulan dari pihak pihak pihak lain yang punya kepentingan, profesi Dokter adalah profesi mulia harus tulus ikhlas dari hati tidak ada tendensi," tambahnya.
Berdasarkan situs resminya, KKI merupakan suatu badan otonom, mandiri, nonstruktural, dan bersifat independen yang bertanggung jawab kepada Presiden RI. KKI memiliki 17 anggota yang terdiri dari perwakilan organisasi dokter hingga tokoh masyarakat, yaitu:
1. Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia: 2 (dua) orang,
2. Kolegium Kedokteran Indonesia: 1 (satu) orang,
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia: 2 (dua) orang,
3. Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Gigi Indonesia: 2 (dua) orang,
4. Persatuan Dokter Gigi Indonesia: 2 (dua) orang,
5. Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia: 1 (satu) orang,
6. Tokoh Masyarakat: 3 (tiga) orang,
7. Departemen Kesehatan: 2 (dua) orang, dan
8. Departemen Pendidikan Nasional: 2 (dua) orang.
2. Kolegium Kedokteran Indonesia: 1 (satu) orang,
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia: 2 (dua) orang,
3. Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Gigi Indonesia: 2 (dua) orang,
4. Persatuan Dokter Gigi Indonesia: 2 (dua) orang,
5. Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia: 1 (satu) orang,
6. Tokoh Masyarakat: 3 (tiga) orang,
7. Departemen Kesehatan: 2 (dua) orang, dan
8. Departemen Pendidikan Nasional: 2 (dua) orang.
KKI memiliki fungsi dan tugas yang diamanatkan dalam UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Fungsi KKI diatur dalam Pasal 6 yang berbunyi:
Konsil Kedokteran Indonesia mempunyai fungsi pengaturan, pengesahan, penetapan, serta pembinaan dokter dan dokter gigi yang menjalankan praktik kedokteran, dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis.
Sementara itu, tugas-tugas KKI diamanatkan dalam Pasal 7 UU Praktik Kedokteran. Salah satunya melakukan registrasi dokter dan dokter gigi.
Konsil Kedokteran Indonesia mempunyai tugas :
(1) Konsil Kedokteran Indonesia mempunyai tugas :
a. melakukan registrasi dokter dan dokter gigi;
b. mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi; dan
c. melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran yang dilaksanakan bersama lembaga terkait sesuai dengan fungsi masing-masing.
(2) Standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi yang disahkan Konsil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan bersama oleh Konsil Kedokteran Indonesia dengan kolegium kedokteran, kolegium kedokteran gigi, asosiasi institusi pendidikan kedokteran, asosiasi institusi pendidikan kedokteran gigi, dan asosiasi rumah sakit pendidikan.
Dalam menjalankan fungsi dan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan 7 tersebut, KKI juga mempunyai beberapa kewenangan. Kewenangan itu diatur dalam Pasal 8 UU Praktik Kedokteran, yang berbunyi:
a. menyetujui dan menolak permohonan registrasi dokter dan dokter gigi;
b. menerbitkan dan mencabut surat tanda registrasi dokter dan dokter gigi;
c. mengesahkan standar kompetensi dokter dan dokter gigi;
d. melakukan pengujian terhadap persyaratan registrasi dokter dan dokter gigi;
e. mengesahkan penerapan cabang ilmu kedokteran dan kedokteran gigi;
f. melakukan pembinaan bersama terhadap dokter dan dokter gigi mengenai pelaksanaan etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi; dan
g. melakukan pencatatan terhadap dokter dan dokter gigi yang dikenakan sanksi oleh organisasi profesi atau perangkatnya karena melanggar ketentuan etika profesi
b. menerbitkan dan mencabut surat tanda registrasi dokter dan dokter gigi;
c. mengesahkan standar kompetensi dokter dan dokter gigi;
d. melakukan pengujian terhadap persyaratan registrasi dokter dan dokter gigi;
e. mengesahkan penerapan cabang ilmu kedokteran dan kedokteran gigi;
f. melakukan pembinaan bersama terhadap dokter dan dokter gigi mengenai pelaksanaan etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi; dan
g. melakukan pencatatan terhadap dokter dan dokter gigi yang dikenakan sanksi oleh organisasi profesi atau perangkatnya karena melanggar ketentuan etika profesi
Presiden Jokowi telah melantik 17 anggota KKI periode 2019-2024 pagi ini. Namun, pelantikan tersebut sebelumnya diminta ditunda oleh organisasi dan asosiasi dokter.
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar