Liputan Surabaya | Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil bekuk pengedar obat terlarang jenis pil dobel LL, yang jadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama dua bulan, ditangkap didalam kamar kost yang beralamatkan di Jl. Wonokromo RT 06, RW 05, kel. Wonokromo kec. Winokromo Surabaya. Rabu (12/07/2020) pukul 15:30 wib.
Tersangka bernama Amir Machmud (41) pekerjaan kuli bangunan, warga Jl. Bendul Merisi Jaya Gg Makam RT 004, RW 012 kel. Bendul Merisi, kec Wonokromo Surabaya.
Kasat Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Moch Yasin, SH mengatakan, Dari perkembangan kasus sebelumnya sudah tertangkap dua tersangka yang bernama Arichi Mudi Asmoro dan Moch Fachrur Rosi, bahwa sebagai penyuplai obat terlarang jenis dobel LL sebanyak 40.000rb butir bernama Amir Machmud sebagai DPO anggota Satresnarkoba.
Lanjut AKP Moch Yasin, waktu penggerebekan pertama yang di lakukan oleh anggota, tersangka (Amir Machmud) sempat melarikan diri dengan cara meloncat ke atap rumah, sehingga lolos dari sergapan oleh anggota.
"Dalam pengejaran dan penyelidikan anggota selama dua bulam terhadap tersangka. Alhasil anggota bisa menangkap tersangka ," ucap AKP Moch Yasin.
Penangkapan yang dilakukan oleh anggota satresnarkoba dikamar kost tersangka di Jl. Wonokromo kel. Wonokromo kec. Wonokromo Surabaya. Tersangka mengakui bahwa barang obat terlarang jenis dobel LL miliknya, dan dia juga mengakui barang tersebut telah di suplai ke dua tersangka yg sudah tertangkap duluan.
Tersangka dan barang bukti yang disita mengikuti berkas perkara dua tersangka Arichi Mudi Asmoro dan Moch Fachrur Rosi. Sekarang tersangka di bahwa ke makopolres guna untuk pengembangan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya yang dilakukan oleh tersangka dijerat Pasal 197 UU RI No. 36 tentang Kesehatan
Tersangka bernama Amir Machmud (41) pekerjaan kuli bangunan, warga Jl. Bendul Merisi Jaya Gg Makam RT 004, RW 012 kel. Bendul Merisi, kec Wonokromo Surabaya.
Kasat Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Moch Yasin, SH mengatakan, Dari perkembangan kasus sebelumnya sudah tertangkap dua tersangka yang bernama Arichi Mudi Asmoro dan Moch Fachrur Rosi, bahwa sebagai penyuplai obat terlarang jenis dobel LL sebanyak 40.000rb butir bernama Amir Machmud sebagai DPO anggota Satresnarkoba.
Lanjut AKP Moch Yasin, waktu penggerebekan pertama yang di lakukan oleh anggota, tersangka (Amir Machmud) sempat melarikan diri dengan cara meloncat ke atap rumah, sehingga lolos dari sergapan oleh anggota.
"Dalam pengejaran dan penyelidikan anggota selama dua bulam terhadap tersangka. Alhasil anggota bisa menangkap tersangka ," ucap AKP Moch Yasin.
Penangkapan yang dilakukan oleh anggota satresnarkoba dikamar kost tersangka di Jl. Wonokromo kel. Wonokromo kec. Wonokromo Surabaya. Tersangka mengakui bahwa barang obat terlarang jenis dobel LL miliknya, dan dia juga mengakui barang tersebut telah di suplai ke dua tersangka yg sudah tertangkap duluan.
Tersangka dan barang bukti yang disita mengikuti berkas perkara dua tersangka Arichi Mudi Asmoro dan Moch Fachrur Rosi. Sekarang tersangka di bahwa ke makopolres guna untuk pengembangan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya yang dilakukan oleh tersangka dijerat Pasal 197 UU RI No. 36 tentang Kesehatan









Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar