Liputan Surabaya | Satresnarkoba Pelabuhan Tanjung Perak ringkus tersangka yang membeli, memiliki, menguasai barang haram, bukan jenis tanaman tapi narkoba golongan satu jenis sabu di Jl Kalimas Baru 2 Gg Lebar Surabaya. Rabu (17/06/2020).
Tersangka bernama Abdul Malik (33) warga Jl. Kalimas Baru 2 Gg Lebar, kelurahan Perak, kecamatan Pabean Cantikan Surabaya.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Moch Yasin, SH mengatakan, memang benar anggotanya telah menangkap tersangka pada saat makai narkoba golongan satu jenis narkoba.
"Kemudian berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa rumah tersebut sering di gunakan pesta narkoba sabu, dengan sikap tegas, memerintahkan anggotanya untuk menyelidiki dan pemantauan lokasi yang di tujuh," kata kasat AKP Moch Yasin.
Dengan ke sabaran anggota di dalam penyelidikan. Alhasil anggota bisa meringkus tersangka di dalam rumahnya, baru selesai memakai narkotika jenis sabu. Selanjutnya di lakukan penggeledahan terhadap tersangka dan anggota berhasil menemukan barang bukti.
Tersangka mengakui bahwa barang tersebut dia dapat dari membeli ke Slamet (DPO) pada hari rabu 17/06/2020 sekira jam 07:00wib di atas rel di Jl Dupak Masigit Surabaya. Sedangkan Slamet masih dalam pengejaran anggota.
Tersangka dan barang bukti berupa, (1) poket plastik kecil yang dalamnya terdapat sabu dengan berat +0,46 gram, (1) buah pipet kaca yang didalamnya masih berisi sisa sabu +2,58 gram, (1) buah Scrop sabu yang terbuat dari sedotan plastik, (1)buah korek api warna biru, (1) buah alat Hisap (bong) yang terbuat dari botol bekas madu TJ, di bawah ke Mapolres guna untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka di jerat Pasal 112 (1) jo 132 (1) UU RI 2009.(pa'i)
Tersangka bernama Abdul Malik (33) warga Jl. Kalimas Baru 2 Gg Lebar, kelurahan Perak, kecamatan Pabean Cantikan Surabaya.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Moch Yasin, SH mengatakan, memang benar anggotanya telah menangkap tersangka pada saat makai narkoba golongan satu jenis narkoba.
"Kemudian berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa rumah tersebut sering di gunakan pesta narkoba sabu, dengan sikap tegas, memerintahkan anggotanya untuk menyelidiki dan pemantauan lokasi yang di tujuh," kata kasat AKP Moch Yasin.
Dengan ke sabaran anggota di dalam penyelidikan. Alhasil anggota bisa meringkus tersangka di dalam rumahnya, baru selesai memakai narkotika jenis sabu. Selanjutnya di lakukan penggeledahan terhadap tersangka dan anggota berhasil menemukan barang bukti.
Tersangka mengakui bahwa barang tersebut dia dapat dari membeli ke Slamet (DPO) pada hari rabu 17/06/2020 sekira jam 07:00wib di atas rel di Jl Dupak Masigit Surabaya. Sedangkan Slamet masih dalam pengejaran anggota.
Tersangka dan barang bukti berupa, (1) poket plastik kecil yang dalamnya terdapat sabu dengan berat +0,46 gram, (1) buah pipet kaca yang didalamnya masih berisi sisa sabu +2,58 gram, (1) buah Scrop sabu yang terbuat dari sedotan plastik, (1)buah korek api warna biru, (1) buah alat Hisap (bong) yang terbuat dari botol bekas madu TJ, di bawah ke Mapolres guna untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka di jerat Pasal 112 (1) jo 132 (1) UU RI 2009.(pa'i)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar