Proses Hukum Terindikasi Janggal, Lasbandra Audeinsi ke PN Sampang

Kampung Tangguh Semeru Polda Jatim
Liputan Sampang, - Terkesan tidak profesional dan melanggar kode etik, Serta Mengabaikan putusan bersama Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar pemberdayaan dan peduli Rakyat atau disingkat Lasbandra, gelar Audiensi dengan Jajaran Petinggi Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Senin, (22/06/20).

LSM Lasbandra mempertanyakan kinerja Pengadilan Negeri Sampang yang sangat janggal, terkait dalam penanganan suatu perkara hukum, terhadap terdakwa Amiruddin, warga Desa Banjar Talela, Camplong, Sampang.

Dalam hal perkara penggunaan alat tangkap ikan jenis pukat hela yang dipakainya saat bekerja melaut.

Kejanggalan sebagaimana pengakuan terdakwa Amiruddin terhadap sekjen Lasbandra, Ach. Rifa'i antaranya, Proses sidang yang baru di ikuti hanya 1kali, tapi pihak PN Sampang menjelaskan sudah 4 kali berlangsung, Putusan Tersangka yang berbanding terbailk dengan Polisi Air Laut (Polairut) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang.

Serta sejumlah dugaan pungutan uang keringanan hukuman dari pihak oknum Yuridis dan ancaman hukumannya subsidair 3 bulan kurungan.

Kampung Tangguh Semeru Polda Jatim

"Sangat Mencurigakan, dalam Putusan PN Sampang, terdakwa di haruskan bayar Rp.17juta dan Subsidair 3 bulan kurungan, namun terdakwa Amiruddin mengaku telah cukup dimintai uang sebesar Rp. 15juta dari pihak Yuridis dari Kejari yang  lupa namanya, dengan sisa Rp.2juta tidak usah bayar, dan akan di tanggung pihak Jaksa," Jelas Sekjen Lasbandra Rifa'i.

Rifa'i juga menilai Aparat hukum di PN Sampang, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pihak Hakim PN Sampang tidak mempertimbangkan sisi Kemanusiaan. Pelanggaran bagi terdakwa dikaui bersalah sesuai pasal 85 JO 100B Undang-undang RI, tapi bila melihat barang bukti yang ada, dan kondisi kehidupan terdakwa, tidak seharusnya hukuman dengan denda sebesar Rp. 17juta sebagaimana putusan PN Sampang, serta adanya indikasi permainan hukum.

"Kami ke PN Sampang karena proses peradilannya terasa janggal, makanya kami datangi PN Sampang guna memastikan proses peradilannya sudah berjalan sesuai aturan hukum atau tidak," ujar Rifai.

Ditambahka Rifa'i, Proses administrasinya terkesan asal-asalan yakni terdakwa Amirudin tidak pernah merasa menerima surat penetapan tersangka dari pihak penyidik Polairud Polres dan juga surat panggilan resmi dari pihak Kejari maupun surat resmi panggilan dari PN setempat, untuk itu, jelas terindikasi kuat, Ketua PN Sampang, Irianto prajatna utama terrindikasi abaikan Putusan Bersama MA dan KY Tentang Kode Etik.

Menarik dan perlu diketahui publik, Kedua instansi ini diduga melakukan pelanggaran etik Hakim dan perilaku Jaksa karena penanganan perkara terdakwa ditangani oleh oknum yang masih mempunyai hubungan kekeluargaan yaitu suami istri antara oknum Jaksa (suami) dengan oknum hakim PN (istri).

Hal ini tentunya mencederai proses hukum sebagaimana yang tertuang dalam keputusan bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim nomor : 047/KMA/SKB/IV/2009 – 02/SKB/P.KY/IV/2009, Penerapan 3.1 umum poin nomer 3,5 dan 6 dan dalam pasal 157 ayat 1,2 dan 3 KUHP bab XVI bagian ketiga acara pemeriksaan biasa.

"Jaksa dan Hakim ada hubungan kekeluargaan itu tidak boleh, dan apabila keduanya menangani perkara bersamaan bisa batal hukum," tegasnya.

Sementara Ketua PN Sampang, Irianto prajatna utama menyatakan, untuk perkara yang dilakukan Amiruddin merupakan perkara yang bersifat khusus (lex specialis). Namun proses persidangan juga dilakukan yang sama (terbuka).

"Sidangnya terbuka dan menjalani empat kali persidangan. Perkara Amirudin ini masuk perkara khusus yang penghukumannya bisa badan atau denda. Sedangkan keterangan saksi ahli dari dinas kelautan Provinsi Jatim itu dibacakan berdasarkan persetujuan terdakwa. Dan semuanya sudah ada dalam Berita Acara Sidang," katanya.

Sementara mengenai adanya keterhubungan pasutri antara Hakim dan Jaksa, Irianto sapaan akrabnya tidak mempermasalahkannya. Sebab pihaknya sudah melakukan pemilahan dalam  menentukan tugas dalam menjalankan persidangan sehingga keduanya tidak menangani satu perkara bersamaan.

Lebih jauh Irianto menegaskan, pihaknya mengaku telah menjalankan pekerjaannya secara profesional, bahkan pihaknya mengancam kepada anggotanya manakala terdengar ada yang main mata dalam menangani suatu perkara. (Tim/red.)

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

#LIPUTAN_TERKAIT$type=carousel

Nama

#Berita Viral,7,#BeritaViral,579,#MafiaTanah,10,#Mudik2023,19,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,51,#UMKM,1,Advertorial,419,antisipasi,7,Apel,1,bahan pangan,1,BAIS,5,Bakti sosial,14,Banjir,1,Banjir susulan,1,bansos,5,bantuan,1,bencana,4,bencana Alam,3,berbagai,1,Berbagi,5,Beri Taliasih,1,Berita Terkin,1,Berita Terkini,895,Berita Utama,2949,Berita warga,1,Berita-Terkini,3783,BIN,11,bisnis,3,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,4,BRI,1,Bukber,2,Capres 2024,28,Ciptakan,1,Covid-19,131,Curanmor,1,daera,1,daerah,1,Deklarasi,2,demonstrasi,2,Destinasi-Wisata,70,Dewan Pers,8,Dinkes,1,distribusi,1,egional,1,EkoBis,440,ekonomi,7,Ekonomi -bisnis,5,ekonomi bisnis,2,evakuasi,2,evaluasi,2,fasilitas,4,Galeri-foto-video,172,Gaya-Hidup,122,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,5,Hobby,75,HuKri,3,HuKrim,2193,hukum,34,hukum Polri,25,identitas,1,index,2,Info Haji,21,Inovasi,1,insiden,2,Internasional,381,Internet,93,islami,4,Jum'at Curhat,1,Kamtibmas,1,Kebijakan,2,Kemenkes,1,kenaikan pajak,1,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,8,KPK,24,Kuliner,20,Kunjungan,1,Laporan Masyarakat,14,Laporan-Masyarakat,457,Lindo-TV,133,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,393,Lowongan Kerja,4,mahasiswa,1,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Melepas Limed,1,Miras,1,Nasional,1945,nasional hukum,1,nasional regional,1,Negara,1,Nobar,1,Nobar film,1,Olahraga,121,Online,1,operasi,3,operasi Semeru,1,Opini Rakyat,161,organisasi,2,Otomotif,12,patroli,3,peduli sosial,3,Pelayanan,1,Pemalsuan,1,Pemerinta,4,Pemerintah,1885,Pemerintah Regional,2,pemerintahan,1,Pemilu 2024,95,pencurian,1,Pendidikan,152,penduduk,1,penertiban PKL,1,Pengaduan,1,pengarahan,1,pengawalan,1,penghargaan,2,pengukuhan,1,penimbunan,1,penipuan,2,Peristiwa,704,PERS,31,Pilpres 2024,32,Politik,786,politisi,2,POLR,3,POLRI,2907,Polri Regional,3,Pungli,50,Ranmor,1,Regiona,3,Regiona l,1,Regional,6931,Regional Hukrim,4,regional Nasional,1,Regional pemerintah,5,Regional peristiwa,1,Relawan,2,Religi,328,santunan,1,Santuni Anak Yatim,2,Satgas,1,Satkamling,1,Sejarah,63,Selebritis,80,Seni-Budaya,101,senirgitas,1,sertifikat,1,ShowBiz,109,Sidokkes,1,Situasi Kondusif,1,sosial,6,Sukseskan Posyandu,1,Tauziah,2,Tebar kebaikan,1,Technology,145,Tips-Trick,122,TNI,806,TNI Al,6,TNI AU,2,TNI-Polri,50,tokoh agama,3,Tokoh masyarakat,6,UMKM,1,upacara,1,Wisata,1,wujud kepedulian,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Proses Hukum Terindikasi Janggal, Lasbandra Audeinsi ke PN Sampang
Proses Hukum Terindikasi Janggal, Lasbandra Audeinsi ke PN Sampang
Liputan Sampang, - Terkesan tidak profesional dan melanggar kode etik, Serta Mengabaikan putusan bersama Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar pemberdayaan dan peduli Rakyat atau disingkat Lasbandra, Kampung Tangguh Semeru
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjzdyP1Ih_9K7G4fl0zt_QiKsKBm5SkYz0M6FgOVMtB8ygKPJemjgqTl1dPMbBYOevvHvINwadAi12xPHtjDVpwFIojNHB0A2DSyiC8HLtAP2Gq9kKScIVKzz0XxVCNVV6lrVN4QMI5PCZA/s320/IMG-20200622-WA0084.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjzdyP1Ih_9K7G4fl0zt_QiKsKBm5SkYz0M6FgOVMtB8ygKPJemjgqTl1dPMbBYOevvHvINwadAi12xPHtjDVpwFIojNHB0A2DSyiC8HLtAP2Gq9kKScIVKzz0XxVCNVV6lrVN4QMI5PCZA/s72-c/IMG-20200622-WA0084.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2020/06/proses-hukum-terindikasi-janggal.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2020/06/proses-hukum-terindikasi-janggal.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content