![]() |
| Foto Pelaku penipuan dan penggelapan mobil |
Liputan Indonesia || Pasuruan - Seorang pria inisial SH (39) warga Kelurahan Kepel, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, ditangkap Unit Reskrim Polsek Grati, Senin (25/5/2020).
SD ditangkap setelah korbannya AW (38) warga Desa Ranuklindungan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan melaporkan bahwa mobilnya Daihatsu Xenia warna putih, tahun 2017, Nopol N 1694 FS, tidak kembali setelah di sewa pelaku.
Kapolsek Grati, AKP Suyitno mengatakan, awalnya, pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2020, sekira jam 14.00 WIB. pelaku menyewa kendaraan milik pelapor, dengan kesepakatan sewa selama 2 hari dengan biaya sewa sebesar Rp 250 ribu perharinya, akan tetapi setelah jatuh tempo sewa, pelaku tidak mengembalikan kendaraan dan tidak memberikan uang sewa.
"Setelah dihubungi melalui telepon, nomor handphone pelaku sudah tidak aktif serta GPS kendaraan juga dalam kondisi tidak aktif," kata Suyitno.
Kemudian, lanjut Kapolsek Grati, pelapor beruhasa untuk melanjutkan pencarian, namun tidak berhasil menemukan pelaku dan kendaraan miliknya. Kemudian pada hari Sabtu, 23 Mei 2020, melaporkan kejadian ke Polsek Grati.
Setelah itu, pada hari Senin, 25 Mei 2020, sekitar pukul 08.00 WIB pelaku berhasil diamankan. Dari keterangan pelaku, bahwa pada hari Senin, 18 Mei 2020, sekitar pukul 20.00 WIB kendaraan digadaikan kepada seseorang bernama SD alamat Tambakyudan senilai Rp 15 juta.
"Kendaraan ini kemudian oleh saudara SD digadaikan kembali di wilayah Probolinggo. Barang bukti yang kami amankan, surat keterangan dikeluarkan ADIRA Finance tgl 20 Mei 2020 dan surat perjanjian pindah tangan angsuran mobil," jelas Kapolsek Grati. (Rois)








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar