Liputan Jakarta – Surat Telegram Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo terkait penindakan hukum kepada penghina penguasa di tengah pandemi virus Korona menuai kritik. Pasalnya, aturan ini dianggap berpotensi memiliki dampak buruk pada proses penegakan hukum.
Pengacara Publik LBH Jakarta Muhammad Rasyid Ridha Saragih mengatakan, dengan kebijakan tersebut Polri dianggap bersikap parsial. Padahal, seharusnya aparat bersikap imparsial atau tidak berpihak.
“Termasuk mencari kesalahan orang atau proaktif melakukan pencarian tindak pidana, itu sebenarnya nggak boleh sebelum adanya kejadian atau laporan terhadap suatu kejadian,” kata Rasyid saat dihubungi, Senin (6/4). Seperti dikutip JawaPos.com.
Dia menilai ada potensi penyalahgunaan jabatan dalam upaya penindakan hukum. Karena polisi bekerja proaktif tanpa adanya laporan masyarakat.
“Ada potensi kesewenang-wenangan dalam proses penegakan hukum. Salah satunya di ruang siber ada fokus mengenai berita bohong, wabah Covid-19, terus terkait kebencian dan penghinaan terhadap presiden dan penguasa,” imbuhnya.
Pasal penghinaan presiden sendiri, kata Rasyid, sudah pernah digugurkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum kemudian diberi tafsir khusus bahwa penghinaan ini harus bersifat pribadi, bukan karena status sebagai presiden.
Oleh karena itu, aturan ini harus dijalankan berdasarkan delik aduan. Ketika presiden merasa dirugikan akibat perilaku seseorang, maka dia sendiri yang harus membuat laporan polisi.
“Ini kan problemnya rancu. Jadinya polisi seolah-olah langsung mencari apakah ada yang menghina presiden atau nggak,” pungkas Rasyid.
Sebelumnya, Mabes Polri mengeluarkan Surat Telegram (TR) terkait upaya penegakkan hukum di tengah pandemi Covid-19. Salah satu pelanggaran pidana yang disorot yaitu penyebar hoax dan penghina presiden atau pejabat pemerintah.
Aturan ini tertuang dalam Surat Telegram bernomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 tertanggal 4 April 2020, yang ditandatangani oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo. Aturan ini dibuat guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama pandemi.
“Laksanakan penegakan hukum secara tegas,” tulis Listyo dalam Surat Telegram tersebut.
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar