Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Tindak Penghina Presiden, Polri Diingatkan Tidak Cari Kesalahan Warga

JawaPos.com

Liputan Jakarta Surat Telegram Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo terkait penindakan hukum kepada penghina penguasa di tengah pandemi virus Korona menuai kritik. Pasalnya, aturan ini dianggap berpotensi memiliki dampak buruk pada proses penegakan hukum.
Pengacara Publik LBH Jakarta Muhammad Rasyid Ridha Saragih mengatakan, dengan kebijakan tersebut Polri dianggap bersikap parsial. Padahal, seharusnya aparat bersikap imparsial atau tidak berpihak.
“Termasuk mencari kesalahan orang atau proaktif melakukan pencarian tindak pidana, itu sebenarnya nggak boleh sebelum adanya kejadian atau laporan terhadap suatu kejadian,” kata Rasyid saat dihubungi, Senin (6/4). Seperti dikutip JawaPos.com.
Dia menilai ada potensi penyalahgunaan jabatan dalam upaya penindakan hukum. Karena polisi bekerja proaktif tanpa adanya laporan masyarakat.
“Ada potensi kesewenang-wenangan dalam proses penegakan hukum. Salah satunya di ruang siber ada fokus mengenai berita bohong, wabah Covid-19, terus terkait kebencian dan penghinaan terhadap presiden dan penguasa,” imbuhnya.
Pasal penghinaan presiden sendiri, kata Rasyid, sudah pernah digugurkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum kemudian diberi tafsir khusus bahwa penghinaan ini harus bersifat pribadi, bukan karena status sebagai presiden.
Oleh karena itu, aturan ini harus dijalankan berdasarkan delik aduan. Ketika presiden merasa dirugikan akibat perilaku seseorang, maka dia sendiri yang harus membuat laporan polisi.
“Ini kan problemnya rancu. Jadinya polisi seolah-olah langsung mencari apakah ada yang menghina presiden atau nggak,” pungkas Rasyid.
Sebelumnya, Mabes Polri mengeluarkan Surat Telegram (TR) terkait upaya penegakkan hukum di tengah pandemi Covid-19. Salah satu pelanggaran pidana yang disorot yaitu penyebar hoax dan penghina presiden atau pejabat pemerintah.
Aturan ini tertuang dalam Surat Telegram bernomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 tertanggal 4 April 2020, yang ditandatangani oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo. Aturan ini dibuat guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama pandemi.
“Laksanakan penegakan hukum secara tegas,” tulis Listyo dalam Surat Telegram tersebut.

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

#LIPUTAN_TERKAIT$type=carousel

Nama

#Berita Viral,6,#BeritaViral,577,#MafiaTanah,10,#Mudik2023,19,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,50,#UMKM,1,Advertorial,418,antisipasi,7,Apel,1,bahan pangan,1,BAIS,5,Bakti sosial,10,Banjir,1,Banjir susulan,1,bansos,5,bantuan,1,bencana,4,bencana Alam,3,berbagai,1,Berbagi,5,Beri Taliasih,1,Berita Terkin,1,Berita Terkini,749,Berita Utama,2827,Berita warga,1,Berita-Terkini,3770,BIN,11,bisnis,3,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,4,BRI,1,Bukber,2,Capres 2024,28,Ciptakan,1,Covid-19,131,Curanmor,1,daera,1,daerah,1,Deklarasi,2,demonstrasi,2,Destinasi-Wisata,70,Dewan Pers,7,Dinkes,1,distribusi,1,egional,1,EkoBis,438,ekonomi,6,Ekonomi -bisnis,3,ekonomi bisnis,1,evakuasi,2,evaluasi,2,fasilitas,4,Galeri-foto-video,167,Gaya-Hidup,121,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,5,Hobby,75,HuKri,3,HuKrim,2170,hukum,32,hukum Polri,16,identitas,1,Info Haji,21,Inovasi,1,insiden,2,Internasional,381,Internet,93,islami,3,Jum'at Curhat,1,Kamtibmas,1,Kebijakan,2,Kemenkes,1,kenaikan pajak,1,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,6,KPK,24,Kuliner,20,Kunjungan,1,Laporan Masyarakat,12,Laporan-Masyarakat,457,Lindo-TV,128,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,392,Lowongan Kerja,4,mahasiswa,1,masyarakat,1,Melek-Hukum,86,Melepas Limed,1,Miras,1,Nasional,1932,nasional hukum,1,nasional regional,1,Negara,1,Nobar,1,Nobar film,1,Olahraga,120,Online,1,operasi,3,operasi Semeru,1,Opini Rakyat,161,organisasi,2,Otomotif,12,patroli,3,peduli sosial,3,Pelayanan,1,Pemalsuan,1,Pemerinta,4,Pemerintah,1872,Pemerintah Regional,2,pemerintahan,1,Pemilu 2024,95,pencurian,1,Pendidikan,152,penduduk,1,penertiban PKL,1,Pengaduan,1,pengarahan,1,pengawalan,1,penghargaan,2,pengukuhan,1,penimbunan,1,penipuan,2,Peristiwa,703,PERS,28,Pilpres 2024,32,Politik,785,politisi,2,POLR,3,POLRI,2882,Polri Regional,1,Pungli,50,Ranmor,1,Regiona,3,Regiona l,1,Regional,6785,Regional Hukrim,4,regional Nasional,1,Regional pemerintah,5,Regional peristiwa,1,Relawan,1,Religi,318,santunan,1,Santuni Anak Yatim,2,Satgas,1,Satkamling,1,Sejarah,62,Selebritis,80,Seni-Budaya,101,senirgitas,1,sertifikat,1,ShowBiz,109,Sidokkes,1,Situasi Kondusif,1,sosial,6,Sukseskan Posyandu,1,Tauziah,2,Tebar kebaikan,1,Technology,145,Tips-Trick,122,TNI,806,TNI Al,4,TNI AU,2,TNI-Polri,46,tokoh agama,3,Tokoh masyarakat,6,UMKM,1,upacara,1,Wisata,1,wujud kepedulian,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Tindak Penghina Presiden, Polri Diingatkan Tidak Cari Kesalahan Warga
Tindak Penghina Presiden, Polri Diingatkan Tidak Cari Kesalahan Warga
Liputan Jakarta – Surat Telegram Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo terkait penindakan hukum kepada penghina penguasa di tengah pandemi virus Korona menuai kritik. Pasalnya, aturan ini dianggap berpotensi memiliki dampak buruk pada proses penegakan hukum.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjmZ3jqDfTmjChkg4oowEiv9l7VMjDwPcRW3_C1mhYwDYgYPoZQkQnairVJQOJe99LEdfJJJOB5xR37ydjCTEcMGVp98hoseI8hySIndBW0KAQ_WBDsTWZdz_U20ggZX3olB_r1vq2qJL70/s640/Tindak+Penghina+Presiden%252C+Polri+Diingatkan+Tidak+Cari+Kesalahan+Warga.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjmZ3jqDfTmjChkg4oowEiv9l7VMjDwPcRW3_C1mhYwDYgYPoZQkQnairVJQOJe99LEdfJJJOB5xR37ydjCTEcMGVp98hoseI8hySIndBW0KAQ_WBDsTWZdz_U20ggZX3olB_r1vq2qJL70/s72-c/Tindak+Penghina+Presiden%252C+Polri+Diingatkan+Tidak+Cari+Kesalahan+Warga.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2020/04/tindak-penghina-presiden-polri.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2020/04/tindak-penghina-presiden-polri.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content