Liputan Jakarta - Juru Bicara Menteri Kesehatan (Menkes) untuk percepatan penanganan virus corona atau Covid-19 Achmad Yurianto menyebut, ada beberapa wilayah di Timur Indonesia yang mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun semua pengajuan itu ditolak Menkes Terawan Agus Putranto.
"Ada yang mengajukan, tapi dipertimbangkan untuk tidak disetujui yaitu Rote Ndao, Mimika, Fakfak, Sorong, Palangka Raya, itu semua mengajukan. Tapi tidak memenuhi syarat," ujar Yuri saat dikonfirmasi, Minggu (12/4/2020).
Yuri menyebut, pengajuan PSBB di beberapa wilayah di Timur Indonesia itu belum memenuhi syarat seperti tertuang dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Dilansir dari Liputan6
Dalam Pasal 2 dijelaskan, jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah dan terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
"Yang tidak terpenuhi ada di sana. Jadi dipertimbangkan untuk tidak disetujui (pengajuan PSBB)," kata Yurianto.
Diketahui, Menkes Terawan baru menyetujui penerapan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta serta Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi (Jabodebek).
DKI Jakarta telah resmi menerapkan PSBB corona sejak Jumat 10 April 2020 lalu. Sementara Bogor, Depok, dan Bekasi tengah mempersiapkan penerapannya setelah mendapatkan lampu hijau dari pemerintah pusat.
"Ada yang mengajukan, tapi dipertimbangkan untuk tidak disetujui yaitu Rote Ndao, Mimika, Fakfak, Sorong, Palangka Raya, itu semua mengajukan. Tapi tidak memenuhi syarat," ujar Yuri saat dikonfirmasi, Minggu (12/4/2020).
Yuri menyebut, pengajuan PSBB di beberapa wilayah di Timur Indonesia itu belum memenuhi syarat seperti tertuang dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Dilansir dari Liputan6
Dalam Pasal 2 dijelaskan, jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah dan terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
"Yang tidak terpenuhi ada di sana. Jadi dipertimbangkan untuk tidak disetujui (pengajuan PSBB)," kata Yurianto.
Diketahui, Menkes Terawan baru menyetujui penerapan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta serta Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi (Jabodebek).
DKI Jakarta telah resmi menerapkan PSBB corona sejak Jumat 10 April 2020 lalu. Sementara Bogor, Depok, dan Bekasi tengah mempersiapkan penerapannya setelah mendapatkan lampu hijau dari pemerintah pusat.
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar