Cegah penyebaran Virus Corona dalam Sel, Tahanan melarikan diri dari rutan Polsek Bekasi Kota, saat dilakukan penjemuran. Waktu di dalam rutan mereka sudah merencanakannya.
Liputan Bekasi - Belasan tahanan Polsek Bekasi Kota, Polres Metro Bekasi Kota dikabarkan kabur di saat pandemi corona virus disease (Covid-19), Minggu (12/4/2020), pukul 12.20 WIB. Jl. Jend. Sudirman No. 100 Rt 001/007, Keranji, Bekasi Barat Kota Bekasi.
"Mereka kabur dengan menjebol jendela tralis besi yang digunakan untuk membesuk tahanan dan Mereka keluar melewati ruang pelayanan SKCK menuju pintu belakang rutan," saat awak media mengkonfirmasi ke Polsek Bekasi Kota, Kanit Reskrim Polsek Bekasi Kota Iptu. Kusdiono
Lanjut Kusdiono, Bagian halaman belakang rutan tersebut berbatasan langsung dengan perumahan warga.
Menurut kepolisian, 16 narapidana tersebut kabur saat tengah dijemur sekitar pukul 10 pagi.
Pada saat dijemur, Penjemuran ini dimaksudkan untuk meningkatkan imunitas tahanan dari serangan virus corona.
Namun sayangnya, para tahanan tersebut malah memanfaatkan momen tersebut untuk kabur.
Adapun tahanan yang kabur di antaranya adalah :
1. Pebri, pasal 112, kasus Narkoba
2. Ahmad Sujai, pasal 363, kasus Curat
3. Toni Alamsyah, pasal 112, kasus Narkoba
4. Resnu AB Aritonang alias Botak, pasal 351, kasus penganiayaan
5. Nur Jamal, pasal 112, kasus Narkoba
6. M. Fikri Pratama, pasal 112, kasus Narkoba
7. Selfian Purnama, pasal 112, kasus Narkoba
8. Andriansyah Kusuma, pasal 114, kasus Narkoba
9. Adi Susanto, pasal 114, kasus Narkoba
10. Ediaman Waruwu, pasal 313, kasus penghinaan agama
11. Imam Sumantri, pasal 112, kasus Narkoba
12. Ferdius Alferi, pasal 363, kasus curat
13. Marlan A, pasal 114, kasus Narkoba
14. Dahrulrozi, pasal 112, kasus Narkoba
15. M. Ali Azhar, pasal 112, kasus Narkoba
16. Ridwal Aliyudin, pasal 112, kasus Narkoba
Setelah mengetahui ada 16 tahanan yang kabur, polisi melakukan pencarian. Sebanyak tiga orang berhasil diamankan oleh warga.
Sementara, 13 orang lainnya masih dalam pengejaran.
Iptu. Kusdiono juga menyebutkan, salah satu tahanan telah lama merencanakan untuk melarikan diri dari sel. (Ag)
Liputan Bekasi - Belasan tahanan Polsek Bekasi Kota, Polres Metro Bekasi Kota dikabarkan kabur di saat pandemi corona virus disease (Covid-19), Minggu (12/4/2020), pukul 12.20 WIB. Jl. Jend. Sudirman No. 100 Rt 001/007, Keranji, Bekasi Barat Kota Bekasi.
"Mereka kabur dengan menjebol jendela tralis besi yang digunakan untuk membesuk tahanan dan Mereka keluar melewati ruang pelayanan SKCK menuju pintu belakang rutan," saat awak media mengkonfirmasi ke Polsek Bekasi Kota, Kanit Reskrim Polsek Bekasi Kota Iptu. Kusdiono
Lanjut Kusdiono, Bagian halaman belakang rutan tersebut berbatasan langsung dengan perumahan warga.
Menurut kepolisian, 16 narapidana tersebut kabur saat tengah dijemur sekitar pukul 10 pagi.
Pada saat dijemur, Penjemuran ini dimaksudkan untuk meningkatkan imunitas tahanan dari serangan virus corona.
Namun sayangnya, para tahanan tersebut malah memanfaatkan momen tersebut untuk kabur.
Adapun tahanan yang kabur di antaranya adalah :
1. Pebri, pasal 112, kasus Narkoba
2. Ahmad Sujai, pasal 363, kasus Curat
3. Toni Alamsyah, pasal 112, kasus Narkoba
4. Resnu AB Aritonang alias Botak, pasal 351, kasus penganiayaan
5. Nur Jamal, pasal 112, kasus Narkoba
6. M. Fikri Pratama, pasal 112, kasus Narkoba
7. Selfian Purnama, pasal 112, kasus Narkoba
8. Andriansyah Kusuma, pasal 114, kasus Narkoba
9. Adi Susanto, pasal 114, kasus Narkoba
10. Ediaman Waruwu, pasal 313, kasus penghinaan agama
11. Imam Sumantri, pasal 112, kasus Narkoba
12. Ferdius Alferi, pasal 363, kasus curat
13. Marlan A, pasal 114, kasus Narkoba
14. Dahrulrozi, pasal 112, kasus Narkoba
15. M. Ali Azhar, pasal 112, kasus Narkoba
16. Ridwal Aliyudin, pasal 112, kasus Narkoba
Setelah mengetahui ada 16 tahanan yang kabur, polisi melakukan pencarian. Sebanyak tiga orang berhasil diamankan oleh warga.
Sementara, 13 orang lainnya masih dalam pengejaran.
Iptu. Kusdiono juga menyebutkan, salah satu tahanan telah lama merencanakan untuk melarikan diri dari sel. (Ag)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar