Liputan Surabaya - Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba ) Polres pelabuhan tanjung perak Surabaya telah mengungkap peredaran pil koplo jenis pil LL di Jl Bendul Merisi besar Surabaya. Rabu (01/04/2020) pukul 22:30 Wib.
Tersangka berinisial YP (25) warga Jl. Bendul Merisi besar Surabaya. Yang terbukti memiliki, menyimpan dan mengedarkan pil LL.
Kasat Resnarkoba Polres pelabuhan tanjung perak AKP Yasin, membenarkan bahwa anggotanya telah menangkap pengedar pil LL. Waktu di konfirmasi sama awak media.
"menurut AKP Yasin berdasarkan laporan masyarakat bahwa di dearah tersebut dipakai transaksi pengedaran pil LL, Dengan sikap tegas, memerintahkan anggotanya untuk memantau dan pengintaian di lokasi tempat kejadian perkara," kata AKP Yasin
Alhasil dengan kerja keras anggota akhirnya tersangka tertangkap di dalam rumah yang beralamat Jl. Bendul Merisi Besar Surabaya.
setelah diadakan penggeledahan di dalam rumah yang terdapat barang bukti berupa (2) buah kardus berwarna coklat yang terdiri dari (1) buah kardus warna coklat yang berisi obat keras jenis pil merk LL sebanyak 100.000 butir, dan (1) buah kardus warna coklat berisikan obat keras jenis pil merk LL sebanyak 53.860 butir, jumlah total keseluruhannya sebanyak 153.860 butir, serta (1) buah Handphon Samsung Duos warna Putih.
Tersangka dan barang bukti di amankan di makopolres guna untuk penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatan yang di lakukan, kini tersangka di jerat Pasal 196 jo 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan". Pungkasnya (Pai)
Tersangka berinisial YP (25) warga Jl. Bendul Merisi besar Surabaya. Yang terbukti memiliki, menyimpan dan mengedarkan pil LL.
Kasat Resnarkoba Polres pelabuhan tanjung perak AKP Yasin, membenarkan bahwa anggotanya telah menangkap pengedar pil LL. Waktu di konfirmasi sama awak media.
"menurut AKP Yasin berdasarkan laporan masyarakat bahwa di dearah tersebut dipakai transaksi pengedaran pil LL, Dengan sikap tegas, memerintahkan anggotanya untuk memantau dan pengintaian di lokasi tempat kejadian perkara," kata AKP Yasin
Alhasil dengan kerja keras anggota akhirnya tersangka tertangkap di dalam rumah yang beralamat Jl. Bendul Merisi Besar Surabaya.
setelah diadakan penggeledahan di dalam rumah yang terdapat barang bukti berupa (2) buah kardus berwarna coklat yang terdiri dari (1) buah kardus warna coklat yang berisi obat keras jenis pil merk LL sebanyak 100.000 butir, dan (1) buah kardus warna coklat berisikan obat keras jenis pil merk LL sebanyak 53.860 butir, jumlah total keseluruhannya sebanyak 153.860 butir, serta (1) buah Handphon Samsung Duos warna Putih.
Tersangka dan barang bukti di amankan di makopolres guna untuk penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatan yang di lakukan, kini tersangka di jerat Pasal 196 jo 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan". Pungkasnya (Pai)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar