Liputan Surabaya - Team anti bandit polsek Gayungan meringkus pengedar sabu, yang memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan barang narkotika jenis sabu, Rabu (01/03/2020) pukul 23:30 wib.
Dari perkembangan kasus sebelumnya, akhirnya tersangka di ringkus team anti bandit polsek Gayungan, yaitu Moh Hanifi Rizkiawan (25) pekerja Satpam warga jalan Ketintang Gg 1 Kelurahan Wonokromo Kecamatan Wonokromo Surabaya.
Kanit reskrim Polsek Gayungan Iptu Hedjen oktianto SH, mendapatkan informasi masyarakat. Dengan gerak cepat memerintahkan anggotanya untuk meluncur ketempat kejadian perkara (TKP).
"Kemudian anggota memantau dan menyelidiki tempat yang di tuju, selang 2 jam dari penyelidikan, anggota berhasil menangkap tersangka yang bernama Moh Hanafi Rizkiawan (25) warga jalan Kentintang Surabaya," Kata Iptu Hedjen.
Dengan di tangkapnya tersangka di rumahnya Jl. Pulo Wonokromo Gg 2 Surabaya. Anggota langsung melakukan penggeledahan di tiap sudut ruang rumahnya. Alhasil anggota menemukan barang bukti 28 poket sabu dengan jumlah total seberat 12,89 gram berserta plastiknya, (1) Hp merk Vivo warna biru dengan nomor panggil 1, serta jaket warna hijau muda.
Tersangka dan barang bukti telah di amankan di Mpolsek Gayungan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan yang di lakukan tersangka akan di jerat Pasal 112 (2)jo 114 (2) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya.(Pai)
Dari perkembangan kasus sebelumnya, akhirnya tersangka di ringkus team anti bandit polsek Gayungan, yaitu Moh Hanifi Rizkiawan (25) pekerja Satpam warga jalan Ketintang Gg 1 Kelurahan Wonokromo Kecamatan Wonokromo Surabaya.
Kanit reskrim Polsek Gayungan Iptu Hedjen oktianto SH, mendapatkan informasi masyarakat. Dengan gerak cepat memerintahkan anggotanya untuk meluncur ketempat kejadian perkara (TKP).
"Kemudian anggota memantau dan menyelidiki tempat yang di tuju, selang 2 jam dari penyelidikan, anggota berhasil menangkap tersangka yang bernama Moh Hanafi Rizkiawan (25) warga jalan Kentintang Surabaya," Kata Iptu Hedjen.
Dengan di tangkapnya tersangka di rumahnya Jl. Pulo Wonokromo Gg 2 Surabaya. Anggota langsung melakukan penggeledahan di tiap sudut ruang rumahnya. Alhasil anggota menemukan barang bukti 28 poket sabu dengan jumlah total seberat 12,89 gram berserta plastiknya, (1) Hp merk Vivo warna biru dengan nomor panggil 1, serta jaket warna hijau muda.
Tersangka dan barang bukti telah di amankan di Mpolsek Gayungan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan yang di lakukan tersangka akan di jerat Pasal 112 (2)jo 114 (2) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya.(Pai)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar