Liputan Bekasi, - Walikota Bekasi Rahmat Effendi bersama Wakil Walikota Tri Adhianto beserta Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Reny Hendrawati lakukan Video Conferensing (VCon) meeting bersama Camat se Kota Bekasi, Rahmat Effendi menugaskan para camat ikut berperan dalam pelaksanaa Pembatasan Sosial Berakala Besar (PSBB).
PSBB sendiri, akan diterapkan Rabu 15 April 2020. Pada PSBB ada 32 titik simpul perbatasan dengan Jakarta, Bogor, Depok, dan Kabupaten Bekasi penjagaan yang dilakukan oleh petugas gabungan.
Dalam video conferens, Selasa (14/4/2020), hadir Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Wijonarko, Dandim 0507 Bekasi, Letkol Rama Pratama, Ketua FKUB Kota Bekasi Abdul Manan, Ketua MUI Kota Bekasi Mir’an Syamsuri, juga dihadirkan bersama para ketua Organisasi islam serta pemuka agama yang berada di Kota Bekasi.
Pada meeting VCon tersebut, Wali Kota jelaskan mengenai kesiapaan Pemerintah Kota Bekasi dari sejak upaya terhadap Pencegahan Virus Covid 19 dalam status siaga darurat yang kini sudah berubah menjadi bencana darurat, karena di Kota Bekasi terdapat peningkatan pasien dinyatakan terpapar oleh Covid 19 ini.
Disampaikan bahwa 1224 jiwa lebih dinyatakan terkonfirmasi, 139 positif, dan kita masih menunggu hasil dari 56 kelurahan melalui puskesmas yang di sampling melalui rapid test acak, peningkatan tersebut juga dialami oleh Kecamatan Bantar Gebang dan Pondok Melati menjadi zona merah juga.
Penjelasan juga disampaikan kepada para Camat, bahwa mengacu rekomendasi dari Kementerian Kesehatan RI dan Gubernur Jawa Barat mengenai Pembatasan Sosial maka di tegaskan untuk para Camat dan Lurah untuk membantu PSBB di wilayah masing-masing, dan telah dibuatkan Keputusan Wali Kota Bekasi No. 300/Kep.197-BPBD/IV/2020 dan Peraturan Wali Kota Bekasi No. 22 Tahun 2020 mengenai pelaksanaan PSBB yang ada di 32 titik di Kota Bekasi.
Tugas kita sosialisasikan unsur kecamatan kelurahan dan berbagai jajaran yg ada di wilayah, kita lakukan secara maksimal agar tidak menimbulkan keresahaan untuk warga, mengambil secara cepat dan tepat kebijakannya." Tegas Rahmat.
Dan juga dijelaskan bahwa pengambilan langkah untuk meminta kepada tim Covid 19, untuk menentukan titik dapur umum yang sudah ada di 12 kecamatan selama penyediaan makanan untuk keluarga yang tidak mampu dan juga keluarga yang terkena dampak dari Covid 19 semisalnya penutupan atau Work From Home (WFH) karena adanya wabah ini.
Saya minta seluruh lurah dan camat, jangan menutup pelayanan warga, segera dievalusi oleh tim mana yang layak atau tidak untuk mendapatkan bantuan. Segera dilabelkan stiker kami keluarga tidak mampu yang terjadi Pemutusan Hubungan Kerja dan lainnya,” tegas Rahmat.
Diberitakan sebelumanya, Menkes RI telah memutuskan bahwa di Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota Bogor dan Kabupaten Bogorasuk PSBB mulai tanggal 15 sampai 28 April 2020.(Ag)
PSBB sendiri, akan diterapkan Rabu 15 April 2020. Pada PSBB ada 32 titik simpul perbatasan dengan Jakarta, Bogor, Depok, dan Kabupaten Bekasi penjagaan yang dilakukan oleh petugas gabungan.
Dalam video conferens, Selasa (14/4/2020), hadir Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Wijonarko, Dandim 0507 Bekasi, Letkol Rama Pratama, Ketua FKUB Kota Bekasi Abdul Manan, Ketua MUI Kota Bekasi Mir’an Syamsuri, juga dihadirkan bersama para ketua Organisasi islam serta pemuka agama yang berada di Kota Bekasi.
Pada meeting VCon tersebut, Wali Kota jelaskan mengenai kesiapaan Pemerintah Kota Bekasi dari sejak upaya terhadap Pencegahan Virus Covid 19 dalam status siaga darurat yang kini sudah berubah menjadi bencana darurat, karena di Kota Bekasi terdapat peningkatan pasien dinyatakan terpapar oleh Covid 19 ini.
Disampaikan bahwa 1224 jiwa lebih dinyatakan terkonfirmasi, 139 positif, dan kita masih menunggu hasil dari 56 kelurahan melalui puskesmas yang di sampling melalui rapid test acak, peningkatan tersebut juga dialami oleh Kecamatan Bantar Gebang dan Pondok Melati menjadi zona merah juga.
Penjelasan juga disampaikan kepada para Camat, bahwa mengacu rekomendasi dari Kementerian Kesehatan RI dan Gubernur Jawa Barat mengenai Pembatasan Sosial maka di tegaskan untuk para Camat dan Lurah untuk membantu PSBB di wilayah masing-masing, dan telah dibuatkan Keputusan Wali Kota Bekasi No. 300/Kep.197-BPBD/IV/2020 dan Peraturan Wali Kota Bekasi No. 22 Tahun 2020 mengenai pelaksanaan PSBB yang ada di 32 titik di Kota Bekasi.
Tugas kita sosialisasikan unsur kecamatan kelurahan dan berbagai jajaran yg ada di wilayah, kita lakukan secara maksimal agar tidak menimbulkan keresahaan untuk warga, mengambil secara cepat dan tepat kebijakannya." Tegas Rahmat.
Dan juga dijelaskan bahwa pengambilan langkah untuk meminta kepada tim Covid 19, untuk menentukan titik dapur umum yang sudah ada di 12 kecamatan selama penyediaan makanan untuk keluarga yang tidak mampu dan juga keluarga yang terkena dampak dari Covid 19 semisalnya penutupan atau Work From Home (WFH) karena adanya wabah ini.
Saya minta seluruh lurah dan camat, jangan menutup pelayanan warga, segera dievalusi oleh tim mana yang layak atau tidak untuk mendapatkan bantuan. Segera dilabelkan stiker kami keluarga tidak mampu yang terjadi Pemutusan Hubungan Kerja dan lainnya,” tegas Rahmat.
Diberitakan sebelumanya, Menkes RI telah memutuskan bahwa di Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota Bogor dan Kabupaten Bogorasuk PSBB mulai tanggal 15 sampai 28 April 2020.(Ag)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar