![]() |
Foto: Gubernur Jabar Ridwan Kamil (Dokumentasi Pemprov Jabar). |
Kelima wilayah yang memberlakukan PSBB itu adalah Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Kota Depok. PSBB mulai berlaku pada Rabu 15 April 2020 dini hari.
"Bahwa Menteri Kesehatan sudah kirimkan surat persetujuan kemarin sore yang menyatakan lima wilayah di Jabar Melakukan PSBB. Kami Kordinasi dan tetapkan bahwa PSBB ini akan dimulai hari Rabu dini hari 15 April (2020) selama 14 hari. Nanti dievaluasi apakah diteruskan atau dikurangi intensitasnya," ucap Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Minggu (12/4/2020).
Kang Emil juga bicara soal pemberian bantuan kepada warga di lima daerah tersebut. Bantuan yang diberikan beragam mulai dari bantuan pemerintah pusat hingga daerah.
Berikut pernyataan resmi Kang Emil soal PSBB di lima daerah di Jabar:
Saya bersama forum komunikasi pimpinan daerah provinsi Jawa Barat baru saja selesai melakukan video conference dengan lima kepala daerah yaitu Bupati Kabupaten Bogor, Wakil Wali Kota Bogor, Wali Kota Depok, Wali Kota Bekasi dan Bupati Kabupaten Bekasi.
Juga kami melakukan rapat ini dengan Pangdam Jaya dan Wakapolda Metro Jaya karena seperti diketahui Kota Depok, Bekasi dan Kabupaten Bekasi secara hirarki pertahanan keamanan ada di Pangdam Kodam Jaya dan Polda Metro.
Berikut pernyataan resmi Kang Emil soal PSBB di lima daerah di Jabar:
Saya bersama forum komunikasi pimpinan daerah provinsi Jawa Barat baru saja selesai melakukan video conference dengan lima kepala daerah yaitu Bupati Kabupaten Bogor, Wakil Wali Kota Bogor, Wali Kota Depok, Wali Kota Bekasi dan Bupati Kabupaten Bekasi.
Juga kami melakukan rapat ini dengan Pangdam Jaya dan Wakapolda Metro Jaya karena seperti diketahui Kota Depok, Bekasi dan Kabupaten Bekasi secara hirarki pertahanan keamanan ada di Pangdam Kodam Jaya dan Polda Metro.
Pertama ingin saya sampaikan bahwa Menteri Kesehatan sudah mengirimkan surat persetujuan kemarin sore yang menyatakan bahwa lima wilayah di Provinsi Jawa Barat disetujui untuk melaksanakan PSBB ya, pembatasan sosial berskala besar. Kami koordinasikan dan kami menetapkan bahwa PSBB di lima wilayah akan dimulai di hari Rabu dini hari tanggal 15 April 2020 ini selama 14 hari. Setelah 14 hari nanti kita evaluasi apakah diteruskan atau dikurangi intensitasnya. Oleh karena itu kami sudah berkomitmen selama PSBB 14 hari ini tes massif sebagai metode pelacakan persebaran virus akan kami maksimalkan per hari ini sudah 70 ribu test massif dilakukan di Jawa Barat dan akan kami teruskan sampai target 100 ribu dan seterusnya sampai target 300 ribu.
Yang menarik dari PSBB di lima wilayah ada dua yang sifatnya kabupaten. Maka Kabupaten ini berbeda dengan DKI atau Kota Bogor, Kota Depok dan Kota Bekasi mereka memiliki desa. Sehingga tidak bisa diberlakukan PSBB-nya persis seperti yang wilayah kota seperti contohnya DKI Jakarta. Oleh karena itu kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi memutuskan PSBB-nya dibagi dua.
Di zona merah kecamatan-kecamatan tertentu PSBB-nya maksimal di non zona merah PSBB-nya menyesuaikan antara minimal dan kelas menengah. Kira-kira begitu.
Khusus untuk Kota Depok, Kota Bekasi dan Kota Bogor akan melaksanakan istilahnya PSBB maksimal.
Yang menarik dari PSBB di lima wilayah ada dua yang sifatnya kabupaten. Maka Kabupaten ini berbeda dengan DKI atau Kota Bogor, Kota Depok dan Kota Bekasi mereka memiliki desa. Sehingga tidak bisa diberlakukan PSBB-nya persis seperti yang wilayah kota seperti contohnya DKI Jakarta. Oleh karena itu kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi memutuskan PSBB-nya dibagi dua.
Di zona merah kecamatan-kecamatan tertentu PSBB-nya maksimal di non zona merah PSBB-nya menyesuaikan antara minimal dan kelas menengah. Kira-kira begitu.
Khusus untuk Kota Depok, Kota Bekasi dan Kota Bogor akan melaksanakan istilahnya PSBB maksimal.
PSBB maksimal salah satunya akan mulai menutup akses ke wilayah-wilayah sekitar di hari Rabu, kemudian akan membatasi kegiatan-kegiatan perkantoran, kegiatan-kegiatan komersial, kegiatan-kegiatan kebudataan dan kegiatan-kegiatan kebudayaan.
Kepada mereka yang terdampak oleh COVID kami kelompokan ke dalam dua golongan.
Golongan pertama adalah golongan yang terdata oleh pemerintah DTKS. Jadi ada kelompok pertama yang tersurvei namanya DTKS. Nah yang DTKS ini mayoritas akan dibantu oleh APBN melalui kementerian-kementerian.
Kemudian kelompok dua yang namanya non DTKS. Yaitu mereka-mereka yang rawan miskin baru yang sebelumnya tidak masuk daftar bantuan.
Nah di non DTKS ini terbagi dua juga yang ber-KTP 5 wilayah dan perantau. Jadi kepada para perantau di wilayah 5 ini jangan khawatir anda tetap akan juga dibantu oleh pemerintah Jawa Barat dan oleh pemerintah lima wilayah ini anda akan dipersamakan haknya selama anda memang berhak dan butuh bantuan kami akan bantu. Jadi saya ulangi hari ini RT dan RW sedang melakukan pendataan maka DTKS yang ada datanya dibantu yang tidak masuk juga dibantu walaupun ber-KTP atau tidak ber-KTP di wilayah tersebut selama de facto memang bekerja, ngekos di situ.
Kepada mereka yang terdampak oleh COVID kami kelompokan ke dalam dua golongan.
Golongan pertama adalah golongan yang terdata oleh pemerintah DTKS. Jadi ada kelompok pertama yang tersurvei namanya DTKS. Nah yang DTKS ini mayoritas akan dibantu oleh APBN melalui kementerian-kementerian.
Kemudian kelompok dua yang namanya non DTKS. Yaitu mereka-mereka yang rawan miskin baru yang sebelumnya tidak masuk daftar bantuan.
Nah di non DTKS ini terbagi dua juga yang ber-KTP 5 wilayah dan perantau. Jadi kepada para perantau di wilayah 5 ini jangan khawatir anda tetap akan juga dibantu oleh pemerintah Jawa Barat dan oleh pemerintah lima wilayah ini anda akan dipersamakan haknya selama anda memang berhak dan butuh bantuan kami akan bantu. Jadi saya ulangi hari ini RT dan RW sedang melakukan pendataan maka DTKS yang ada datanya dibantu yang tidak masuk juga dibantu walaupun ber-KTP atau tidak ber-KTP di wilayah tersebut selama de facto memang bekerja, ngekos di situ.
Bantuan terhadap Bodebek ini, pintunya ada 7.
1. Mereka akan dibantu oleh PKH ini yang sudah rutin
2. Mereka yang akan dibantu oleh kartu sembako atau pangan non tunai ini sudah rutin
3. Mereka akan dibantu oleh kartu Pra Kerja untuk pengangguran dan yang kena PHK.
4. Mereka akan dibantu oleh Presiden lewat bansosnya 600 ribu x 3 bulan.
5. Kalau di kabupaten mereka akan dibantu pertama kali oleh dana desa. 20-30 persen dana desa akan dipergunakan untuk membantu miskin baru karena Covid di desa.
6. Dana sosial dari provinsi yang 500 ribu x 4 bulan itu sudah siap.
7. Kalau masih kurang akan diberikan oleh dana sosial dari kota kabupaten di lima wilayah.
Jadi para RT/RW saya imbau untuk segera melakukan kajian ulang, survei ulang jangan sampai ada perantau karena alasan tidak ber KTP di sana tidak dihitung sebagai yang dibantu. Selama ekonominya memang susah dan perlu bantuan itu perlu kita bantu. Tidak boleh ada orang warga Indonesia yang kelaparan di tanah Jawa Barat siapapun itu insya Allah kami bantu.
1. Mereka akan dibantu oleh PKH ini yang sudah rutin
2. Mereka yang akan dibantu oleh kartu sembako atau pangan non tunai ini sudah rutin
3. Mereka akan dibantu oleh kartu Pra Kerja untuk pengangguran dan yang kena PHK.
4. Mereka akan dibantu oleh Presiden lewat bansosnya 600 ribu x 3 bulan.
5. Kalau di kabupaten mereka akan dibantu pertama kali oleh dana desa. 20-30 persen dana desa akan dipergunakan untuk membantu miskin baru karena Covid di desa.
6. Dana sosial dari provinsi yang 500 ribu x 4 bulan itu sudah siap.
7. Kalau masih kurang akan diberikan oleh dana sosial dari kota kabupaten di lima wilayah.
Jadi para RT/RW saya imbau untuk segera melakukan kajian ulang, survei ulang jangan sampai ada perantau karena alasan tidak ber KTP di sana tidak dihitung sebagai yang dibantu. Selama ekonominya memang susah dan perlu bantuan itu perlu kita bantu. Tidak boleh ada orang warga Indonesia yang kelaparan di tanah Jawa Barat siapapun itu insya Allah kami bantu.
Bantuan itu datangnya bervariasi waktunya. Bantuan dari Provinsi insya Allah di Rabu-Kamis saat diberlakukan PSBB bantuan sembako logistik dan tunai sudah bisa dikirimkan di daerah Bodebek menyusul seminggu kemudian menurut laporan bantuan dari pemerintah pusat. Itu juga akan didistribusikan.
Dari sisi bantuan, Jawa Barat akan menghadirkan gerakan nasi bungkus atau disingkat Gasibu. Gerakan nasi bungkus ini adalah jika bantuan sosial yang jumlahnya 7 masih ada yang terlewat masih ada orang lapar di jalan di RW-RW minimal perutnya tidak kosong akan ada dapur umum di kelurahan-kelurahan di lima wilayah yang akan membagikan nasi bungkus kepada mereka yang kelaparan. Kaki mohon di sinilah sila ketiga persatuan Indonesia kita harapkan maka kepada mereka yang mampu menyumbang makanan silakan koordinasikan dengan RW masing-masing untuk membantu kesetiakawanan kepawa mereka yang mungkin tidak termasuk atau terlewat bantuan formal dari pemerintah. Jadi Insya Allah Jawa Barat dijamin tidak ada mereka yang berkesusahan tidak dibantu oleh bantuan pemerintah baik formal maupun non formal.
Kami sudah perintahkan semua RW di Jabar khsusunya di wilayah PSBB ini untuk mendeklarasikan sebagai RW siaga melaporkan mereka yang perlu dibantu, RW siaga melaporkan jika ada tamu yang perlu diwaspadai dan RW siaga yang mendata seadil-adilnya.
Terkait sanksi perbedaan PSBB dengan sebelumnya, sebenarnya hampir sama. Bedanya dulu tidak ada sanksi, dengan adanya PSBB maka aparat hukum diberi kewenangan memberikan sanksi. Nah sanksinya kami serahkan kepada Wali Kota dan Bupati menyesuaikan dengan kebijakan diskresi Wali Kota dan Bupati, termasuk yang ojol juga tadi diserahkan apakah boleh narik penumpang atau tidak hanya barang saja itu kita serahkan ke Wali Kota dan Bupati.
Kepada pabrik yang masih buka sudah kami arahkan tolong di SK-kan mana industri yang masuk strategis dan boleh dibuka dan mana yang harus tutup dulu. Bagi yang akan dibuka diwajibkan memberikan rasa aman. Jadi pabrik industrinya harus melakukan test massif juga kepada karyawannya. Setelah tes massif dilakukan Bupati dan Wali Kota selama PSBB mengizinkan mereka jika membuktikan tidak ada yang positif di pabrik itu melalui test massif. Tentu dengan social distancing dan protokol kesehatan.
Dari sisi bantuan, Jawa Barat akan menghadirkan gerakan nasi bungkus atau disingkat Gasibu. Gerakan nasi bungkus ini adalah jika bantuan sosial yang jumlahnya 7 masih ada yang terlewat masih ada orang lapar di jalan di RW-RW minimal perutnya tidak kosong akan ada dapur umum di kelurahan-kelurahan di lima wilayah yang akan membagikan nasi bungkus kepada mereka yang kelaparan. Kaki mohon di sinilah sila ketiga persatuan Indonesia kita harapkan maka kepada mereka yang mampu menyumbang makanan silakan koordinasikan dengan RW masing-masing untuk membantu kesetiakawanan kepawa mereka yang mungkin tidak termasuk atau terlewat bantuan formal dari pemerintah. Jadi Insya Allah Jawa Barat dijamin tidak ada mereka yang berkesusahan tidak dibantu oleh bantuan pemerintah baik formal maupun non formal.
Kami sudah perintahkan semua RW di Jabar khsusunya di wilayah PSBB ini untuk mendeklarasikan sebagai RW siaga melaporkan mereka yang perlu dibantu, RW siaga melaporkan jika ada tamu yang perlu diwaspadai dan RW siaga yang mendata seadil-adilnya.
Terkait sanksi perbedaan PSBB dengan sebelumnya, sebenarnya hampir sama. Bedanya dulu tidak ada sanksi, dengan adanya PSBB maka aparat hukum diberi kewenangan memberikan sanksi. Nah sanksinya kami serahkan kepada Wali Kota dan Bupati menyesuaikan dengan kebijakan diskresi Wali Kota dan Bupati, termasuk yang ojol juga tadi diserahkan apakah boleh narik penumpang atau tidak hanya barang saja itu kita serahkan ke Wali Kota dan Bupati.
Kepada pabrik yang masih buka sudah kami arahkan tolong di SK-kan mana industri yang masuk strategis dan boleh dibuka dan mana yang harus tutup dulu. Bagi yang akan dibuka diwajibkan memberikan rasa aman. Jadi pabrik industrinya harus melakukan test massif juga kepada karyawannya. Setelah tes massif dilakukan Bupati dan Wali Kota selama PSBB mengizinkan mereka jika membuktikan tidak ada yang positif di pabrik itu melalui test massif. Tentu dengan social distancing dan protokol kesehatan.
Terkahir dari saya, adalah PSBB di Jabar ini akan ada tiga tahap.
1. Tahap pertama adalah tadi, Depok Bogor, Bogor, Bekasi, Bekasi.
2. PSBB kedua adalah Bandung Raya. Jadi kami sedang mempersiapkan surat, kajian data karena ada lompatan di Bandung Raya di Kota Bandung, Cimahi, KBB Kabipaten Bandung, Sumedang maka itu adalah PSBB
3. Dan yang ketiga, jika dibutuhkan. Kira-kira begitu.
Saya tutup dengan semangat bahwa penyakit COVID 19 ini ada tiga benteng pertahanan. Pertama benteng pencegahan, social distancing di situ, PSBB di situ, ini mudah dilakukan tapi juga susah jika kita tidak taat dan disiplin. Kalau jebol benteng pertama karena tidak disiplin masuklah benteng kedua pelacakan. Dengan pelacakan kita tahu di mana klaster-klaster penyebaran virus. kalau pelacakan gagal dan jebol baru benteng terakhir yang kita punya yaitu benteng perawatan terhadap mereka yang sakit. Saya berharap warga Jawa Barat jangan sampai COVID 19 ini langsung membobol benteng pertama, kedua langsung lompat ke benteng ke tiga di mana orang-orang sakit ini menjadi banyak dan kapasitas kita menjadi terbatas dan akhirnya kita mengalami kerepotan.
Kalau tidak ada halangan menurut hitungan, kalau PSBB ini lancar harusnya akhir Juni tren turun COVID 19. Tapi kalau tidak disiplin di PSBB kita khawatir COVID 19 masih berlanjut di bulan-bulan berikutnya yang melelahkan.
Saya juga mengimbau kepada TNI Polri untuk memberikan tindakan tegas kepada provokator-provokator selama PSBB ini baik provokator dengan berita bohong di medsos maupun vandalisme mengajak anarkis itu juga sudah dilakukan tindakan-tindakan tegas. Mudah2-mudahan dengan kekompakan, kebersamaan dengan ketaatan Insya Allah kita pasti menang melawan COVID-19 ini.
1. Tahap pertama adalah tadi, Depok Bogor, Bogor, Bekasi, Bekasi.
2. PSBB kedua adalah Bandung Raya. Jadi kami sedang mempersiapkan surat, kajian data karena ada lompatan di Bandung Raya di Kota Bandung, Cimahi, KBB Kabipaten Bandung, Sumedang maka itu adalah PSBB
3. Dan yang ketiga, jika dibutuhkan. Kira-kira begitu.
Saya tutup dengan semangat bahwa penyakit COVID 19 ini ada tiga benteng pertahanan. Pertama benteng pencegahan, social distancing di situ, PSBB di situ, ini mudah dilakukan tapi juga susah jika kita tidak taat dan disiplin. Kalau jebol benteng pertama karena tidak disiplin masuklah benteng kedua pelacakan. Dengan pelacakan kita tahu di mana klaster-klaster penyebaran virus. kalau pelacakan gagal dan jebol baru benteng terakhir yang kita punya yaitu benteng perawatan terhadap mereka yang sakit. Saya berharap warga Jawa Barat jangan sampai COVID 19 ini langsung membobol benteng pertama, kedua langsung lompat ke benteng ke tiga di mana orang-orang sakit ini menjadi banyak dan kapasitas kita menjadi terbatas dan akhirnya kita mengalami kerepotan.
Kalau tidak ada halangan menurut hitungan, kalau PSBB ini lancar harusnya akhir Juni tren turun COVID 19. Tapi kalau tidak disiplin di PSBB kita khawatir COVID 19 masih berlanjut di bulan-bulan berikutnya yang melelahkan.
Saya juga mengimbau kepada TNI Polri untuk memberikan tindakan tegas kepada provokator-provokator selama PSBB ini baik provokator dengan berita bohong di medsos maupun vandalisme mengajak anarkis itu juga sudah dilakukan tindakan-tindakan tegas. Mudah2-mudahan dengan kekompakan, kebersamaan dengan ketaatan Insya Allah kita pasti menang melawan COVID-19 ini.
Sumber; Detik.com
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar