![]() |
Fotodoc: Antara/Pemerintah meminta seluruh masyarakat untuk menggunakan masker saat berada di luar rumah seiring dengan imbauan terbaru WHO untuk mengurangi risiko penyebaran virus corona. |
Liputan Jakarta -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Jumat (10/04) selama dua minggu, namun pakar kesehatan menyebut perlu satu bulan untuk menekan penyebaran Covid-19.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan masa berlaku "14 hari bisa diperpanjang sesuai kebutuhan." Jakarta adalah provinsi pertama yang menerima izin Kementerian Kesehatan untuk melakukan PSBB (07/04) karena peningkatan dan penyebaran Covid-19 yang signifikan di daerah itu.
Lebih dari 1.300 orang terinfeksi Covid-19 di Jakarta dengan setidaknya 133 orang meninggal dunia (07/04).
Peneliti kesehatan masyarakat Universitas Indonesia, Profesor Budi Haryanto, mengatakan PSBB akan mulai menunjukkan hasil berupa pelandaian atau pengurangan kasus Covid-19 dalam kurun waktu 21 hingga 28 hari setelah PSBB efektif diterapkan dengan pengawasan ketat.
Budi mengatakan, jika PSBB mulai diterapkan, mereka yang kini positif Covid-19 rata-rata akan sembuh dalam waktu dua pekan.
Yang tertular dalam beberapa hari setelah PSBB diterapkan, tambahnya, juga kemungkinan akan sembuh dalam waktu dua minggu.

Sementara itu, mereka yang sembuh akan semakin banyak dan yang menularkan akan semakin sedikit karena adanya PSBB, ujar Budi.
"Semakin banyak orang yang ada di rumah, dengan melakukan proses isolasi, virus itu akan mati sendiri di dalam tubuh orang yang tidak ada gejala atau yang ada gejala tapi melakukan isolasi mandiri dengan adanya daya tahan tubuh. Maka virus tidak akan menular ke yang lain," ujar Budi.
"Hari ke 21-28 (setelah PSBB diterapkan) akan kelihatan tren yang mungkin saja melandai bahkan menurun."

'Tiga bulan'
Untuk efektif mengurangi Covid-19 sama sekali, Budi menyarankan Pemprov DKI Jakarta untuk menerapkan PSBB selama tiga bulan, mengingat sejumlah peneliti menyebutkan bahwa puncak pandemi Covid-19 di Indonesia akan terjadi di akhir April.
Meski begitu, ia menyatakan PSBB tidak akan maksimal jika masyarakat tidak mematuhinya.

Italia, misalnya, telah menerapkan lockdown beberapa minggu, namun angka infeksinya tetap tinggi karena warganya yang tidak taat aturan, ujar Budi.
"Masyarakat harus mengikuti, harus disiplin ada di rumah. Yang harus bekerja di luar, harus tetap menjaga jarak," katanya.
Bagaimana dengan daerah sekitar?
Sementara itu, sejumlah daerah di sekitar Jakarta mencoba mengikuti langkah Jakarta untuk mengajukan PSBB ke Kementerian Sosial.
Gubernur Banten, Wahidin Halim, mengatakan pihaknya meminta bupati Tangerang dan walikota Tangerang dan Tangerang Selatan untuk secepatnya membuat surat ke presiden untuk dipertimbangkan status SPBB.
"(Pemprov) siap sharing cost terhadap pengamanan sosial masyarakat," ujar Wahidin.

Sementara, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dalam wawancaranya dengan wartawan BBC News Indonesia Dwiki Marta mengatakan pihaknya siap mengikuti jejak Jakarta.
"Saya menunggu juga kalau arahnya positif, kami akan menerapkan yang sama di Bogor, Depok, dan Bekasi," ujarnya (04/04).
Bagaimana praktik di negara tetangga?
Sebelumnya, negara tetangga Indonesia, Malaysia telah menerapkan lockdown atau Perintah Kawalan Pergerakan (PKP), yang cakupannya nasional, sejak 18 Maret.
Menurut data Kementerian Kesehatan Malaysia, kasus positif di negara itu sejumlah 3.793 dengan 62 kematian (data 06/04).
Di Indonesia, jumlah kasus ada sebanyak 2.738 kasus dengan 221 kematian (data 07/04).
Dari data yang disajikan di website kementerian kesehatan Malaysia, jumlah kasus di negara tersebut masih fluktuatif hingga tiga minggu setelah penerapan Perintah Kawalan Pergerakan (PKP).

Pada awal Maret diberitakan bahwa pihak keamanan Malaysia sudah menangkap lebih dari 4.000 orang yang melanggar aturan mengenai pembatasan pergerakan, seperti dilansir berita VOA.
Dirjen Kesehatan Malaysia Datuk Noor Hisham Abdullah mengatakan dalam konferensi pers PKP ditujukan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus atau exponential spike.
"Itu sebab kita galakkan semua orang duduk di rumah. Jadi kalau kita duduk di rumah, kita akan putuskan rantaian jangkitan dari seorang ke seorang," ujar Noor.
'Jadi kalau kita duduk di rumah, kita dapat mengurangi case (kasus), bukan menamatkan penularan virus Covid. Jadi kalau kita dapat mengurangi case, kita tidak dapat lihat exponential spike, case yang mendadak tidak meningkat."
Dengan begitu, Noor mengatakan, fasilitas kesehatan di Malaysia dapat memberi pelayanan memadai.
Apa saja yang akan dibatasi saat PSBB?
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah DKI Jakarta dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Penetapan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta tersebut tertuang pada surat keputusan menteri yang ditandatangani oleh Menkes Terawan Agus Putranto, Selasa (07/04).
Dalam keputusan itu disebutkan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Pelaksanaan PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Pedoman pelaksanaan PSBB yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan no 9 tahun 2020 mengatur antara lain kriteria penetapan PSBB di suatu wilayah, baik kota/kabupaten hingga tingkat provinsi serta pembatasan kegiatan di suatu wilayah.
Berikut kegiatan-kegiatan yang dibatasi bila suatu wilayah menerapkan PSBB sesuai pasal 13 dalam Permenkes yang baru diterbitkan itu:
- peliburan sekolah dan tempat kerja
- pembatasan kegiatan keagamaan
- pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum
- pembatasan kegiatan sosial dan budaya
- pembatasan moda transportasi
- pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan
Pembatasan dikecualikan bagi instansi dan kegiatan strategis terkait pangan, BBM, ekonomi dan keuangan, layanan kesehatan, ekspor impor, komunikasi, industri, pertahanan keamanan, ketertiban umum, dan distribusi logistik, serta yang menyangkut kebutuhan dasar lainnya.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengirimkan surat usulan PSBB atas penyakit Covid-19 bagi wilayah Provinsi DKI Jakarta tanggal 1 April 2020.
Selain itu Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada tanggal 5 April 2020 juga mengirim surat kepada Menteri Kesehatan terkait usulan penetapan PSBB DKI Jakarta.
Namun, Menkes tidak langsung memberikan persetujuan penetapan PSBB DKI Jakarta, melainkan meminta DKI melengkapi data dan dokumen pendukung sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2020.
Sejumlah data dan dokumen pendukung yang diminta adalah peningkatan jumlah kasus menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu, kejadian transmisi lokal, dan kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat; sarana dan prasarana kesehatan; anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial; serta aspek pengamanan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 21/2020 tentang PSBB, kepala daerah harus meminta izin kepada Terawan sebelum menetapkan pembatasan terhadap pergerakan orang atau barang dalam satu provinsi, kabupaten, atau kota.
Terawan bisa menolak atau menyetujui permohonan izin itu berdasarkan sejumlah pertimbangan, dari besarnya ancaman wabah, efektivitas pembatasan sosial, hingga faktor politik, ekonomi, sosial, dan keamanan lokal.
Sumber: BBCIndonesia
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar