Liputan Bekasi, - Mencegah penyebaran meluasnya virus corona, Polres Metro Bekasi Kota bersama 3 Pilar melaksanakan sosialisasi "Stay at Home" tetap diam dirumah dan pembubaran kongko-kongko yang dirasa tidak perlu untuk mencegah menambahnya wabah Covid-19 kawasan Kota Bekasi dan sekitarnya. Sabtu, (11/4/2020) pukul 21.00WIB.
Kegiatan "Stay at Home" ini dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kota Kombespol Wijonarko, S.I.K, M.Si serta Dandim 0507 Bekasi Kota Colonel Inf. Rama Pratama dan Walikota bekasi Dr. Rahmat Effendi.
"Patroli Himbauan Gabungan ini bertujuan untuk masyarakat agar mengerti dan melaksanakan Program Pemerintah tentang "Stay at Home" atau berdiam diri di rumah untuk sementara waktu, hingga dikatakan aman oleh pemerintah pusat," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombespol Wijonarko, S.I.K, M.Si.
Kapolrestro Bekasi kota bersama 3 Pilar juga melakukan pemasangan Maklumat Kapolri dan Ketentuan Hukum Berkrumunan di berbagai tempat yang diduga tempat nongkrong atau berkrumun agar masyarakat memahami dan mendalami tentang himbauan tersebut.
Kapolres Metro Bekasi Kota juga mengamankan masyarakat yang masih melanggar dan berkrumunan ke Polres Metro Bekasi Kota dan dilakukan pemeriksaan, tujuannya agar masyarakat tidak mengulangi perbuatannya tersebut. (Ag)
Kegiatan "Stay at Home" ini dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kota Kombespol Wijonarko, S.I.K, M.Si serta Dandim 0507 Bekasi Kota Colonel Inf. Rama Pratama dan Walikota bekasi Dr. Rahmat Effendi.
"Patroli Himbauan Gabungan ini bertujuan untuk masyarakat agar mengerti dan melaksanakan Program Pemerintah tentang "Stay at Home" atau berdiam diri di rumah untuk sementara waktu, hingga dikatakan aman oleh pemerintah pusat," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombespol Wijonarko, S.I.K, M.Si.
Kapolrestro Bekasi kota bersama 3 Pilar juga melakukan pemasangan Maklumat Kapolri dan Ketentuan Hukum Berkrumunan di berbagai tempat yang diduga tempat nongkrong atau berkrumun agar masyarakat memahami dan mendalami tentang himbauan tersebut.
Kapolres Metro Bekasi Kota juga mengamankan masyarakat yang masih melanggar dan berkrumunan ke Polres Metro Bekasi Kota dan dilakukan pemeriksaan, tujuannya agar masyarakat tidak mengulangi perbuatannya tersebut. (Ag)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar