![]() |
Dok, foto Ilustrasi Ilegal Logging |
Liputan Indonesia || Pasuruan - Pemangkasan pohon di ruas jalan yang hampir dilaksanakan di seluruh wilayah Kabupaten Pasuruan diberhentikan. Hal tersebut diungkapkan oleh pihak PU Bina Marga Kabupaten Pasuruan, Rudi, Rabu (18/3/2020).
Rudi mengatakan, untuk sementara ini instruksi dari pimpinan, pemangkasan pohon di ruas jalan diberhentikan dulu.
"Saya tidak tau kenapa diberhentikan, saya hanya pelaksana, pinpinan menyuruh berhenti ya berhenti," jelas Rudi.
Sebelum pemangkasan ini diberhentikan, telah dikabarkan Polres Pasuruan berhasil mengamankan truk plat merah milik PU Bina Marga Kabupaten Pasuruan. Truk muatan kayu jenis sono keling itu diamankan pada Selasa (17/3/2020). Dugaan kuat, kayu-kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen sah dari instansi terkait.
Sumber kabar pengamanan truk muatan sono keling yang nenurut informasi truk tersebut diamankan saat muat kayu sono keling di jalan raya Pandaan-Bangil, dikutip dari media online Klik Jatim, dalam isi berita disebutkan, Kanit Tindak Pidana Ekonomi (Tipiter) Polres Pasuruan, Ipda Samsul Arifin membenarkan kejadian itu.
“Benar mas kami amankan truk muatan kayu sono keling,” kata Kanit, Rabu (18/3/2020).
Selain truk plat merah muatan kayu sono keling, jelas dia, pihaknya juga periksa beberapa saksi. Diantaranya, petugas pemotong kayu serta mengamankan truk muatan kayu sono keling. Kanit juga mengatakan, pastinya kasus ini terus berjalan.
Sampai berita ini diturunkan, media Liputan Indonesia masih belum berhasil mendapatkan keterangan dari pimpinan PU Bina Marga Kabupaten Pasuruan terkait pemberhentian pelaksanaan pemangkasan phon tepi jalan. Apa karena ada kejadian penangkapan itu, apa ada unsur lain. Bersambung. (Rois/Tjan)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar