Liputan Surabaya - Unit Reskrim polsek Pabean Cantikan, wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak membekuk tersangka pengedar yang memiliki, menguasai dan menyimpan, serta menyalah gunakan narkotika jenis sabu yang berinisial WD di Warkop Giras Jl. Semut Baru Pabean Surabaya. Senen (16/03/2020) pukul 16:30 wib.
Berdasarkan penangkapan terhadap tersangka sebelumnya, maka anggota mengembangkan dan mengungkap penyalah gunaan narkotika jenis sabu, di wilayah hukum Polsek Pabean Cantikan Surabaya.
Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Mellysa Amelia SH melalui Kanit Reskrim AKP Endri Subagio SH, menjelaskan, penangkapan tersangka yg berinisial WD (58) warga Jl. Semut baru Pabean Cantikan Surabaya, merupakan hasil pengembangan dari tersangka Wadut yang ketangkap sebelumnya.
"Dari pengembangan anggota unit Reskrim Pabean Cantikan bisa menangkap pengedar narkotika jenis sabu yg berinisial WD, di warkop giras Jl semut Baru Surabaya. Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka WD terdapat menyimpan, memiliki dan menguasai barang narkotika jenis sabu yang siap di edarkan," Kata AKP Endri.
Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti (1) poket sebesar 0.45 gram (1) poket seberat 0.43 gram, (1) poket seberat 0.44 gram (1) poket seberat 0.40 gram, (1) poket seberat 0.42 gram, (1) poket seberat 0.43 gram, (1) poket seberat 0.44 gram, (1) poket seberat 0.42 gram, (1) poket seberat 0.43 gram (1) poket seberat 0.66 gram diamankan di Mapolsek Pabean Cantikan guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatanya, tersangka di jerat Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) dan 132 ayat (1) UU RI No. 35/2009," pungkasnya. ( Pai )
Berdasarkan penangkapan terhadap tersangka sebelumnya, maka anggota mengembangkan dan mengungkap penyalah gunaan narkotika jenis sabu, di wilayah hukum Polsek Pabean Cantikan Surabaya.
Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Mellysa Amelia SH melalui Kanit Reskrim AKP Endri Subagio SH, menjelaskan, penangkapan tersangka yg berinisial WD (58) warga Jl. Semut baru Pabean Cantikan Surabaya, merupakan hasil pengembangan dari tersangka Wadut yang ketangkap sebelumnya.
"Dari pengembangan anggota unit Reskrim Pabean Cantikan bisa menangkap pengedar narkotika jenis sabu yg berinisial WD, di warkop giras Jl semut Baru Surabaya. Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka WD terdapat menyimpan, memiliki dan menguasai barang narkotika jenis sabu yang siap di edarkan," Kata AKP Endri.
Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti (1) poket sebesar 0.45 gram (1) poket seberat 0.43 gram, (1) poket seberat 0.44 gram (1) poket seberat 0.40 gram, (1) poket seberat 0.42 gram, (1) poket seberat 0.43 gram, (1) poket seberat 0.44 gram, (1) poket seberat 0.42 gram, (1) poket seberat 0.43 gram (1) poket seberat 0.66 gram diamankan di Mapolsek Pabean Cantikan guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatanya, tersangka di jerat Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) dan 132 ayat (1) UU RI No. 35/2009," pungkasnya. ( Pai )
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar