Dok, foto Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko didampingi Kompol Agung Pribadi Kanit 1 subdit V/ Siber Ditreskrimsus Polda Jatim merelease hasil kejahatan ITE Siber |
Liputan Indonesia || Surabaya - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengamankan satu tersangka FFA alias KL (37) The Child Por*nography Darknet Provider yang bertindak sebagai event fotografer yang modelnya telan*jang tanpa busana, Jum'at (20/3/2020).
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko didampingi Kompol Agung Pribadi Kanit 1 subdit V/ Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menyampaikan kejahatan siber ini photorafer yang dituangkan di dalam media sosial. Tersangka melakukan sesi pemotretan obyeknya merupakan wanita.
"Korbanya ada juga yang dibawah umur, lalu dia unggah kedalam media sosial dengan akun Intagram 'Kakak Lung'. Sesi pemotretan tersangka terjadi di kamar hotel wilayah Singosari, Malang," kata Trunoyudo, (20/3).
Selain itu, tersangka juga menggunakan grub Whatsapp (WA) dengan nama 'Gemes 18+'. Beberapa foto yang sudah di lakukan, langsung diunggah kedalam grub WA yang dibuat oleh tersangka KL.
"Penyidik saat ini masih melakukan pengembangkan, apakah ada artis selebgram atau tidak," imbuh Kabid Humas.
Atas perbuatan pelaku, kini KL dijerat Undang-undang ITE, pasal 45, pasal 27 ayat (1) dan Pasal 29 dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 bulan penjara. (Tjan)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar