Dok, foto depan kantor Unit Layanan Modal Mikro (ULAMM) Rejoso, Pasuruan |
Liputan Indonesia || Pasuruan - Oknum pegawai Bank PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Persero Unit Layanan Modal Mikro (Ulamm) Rejoso resahkan warga. Pasalnya, oknum pegawai bank tersebut masih melakukan penagihan kepada keluarga walaupun yang bersangkutan telah meninggal dunia dan pinjamannya dilindungi oleh asuransi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Moh Rois, selaku ahli waris dari Almarhum Ali Imron warga Dusun Serambi, Desa Winongan Kidul, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan.
Rois mengatakan, oknum pegawai Bank itu terus menagih ke kekuarga dengan alasan tunggakan yang telat sebelum Almarhum meninggal dunia tidak ditanggung asuransi.
"Dia kirim pesan WhatsApp seperti ini ke kakak saya, mas gimana kapan bayar kekurangannya, ini pihak asuransi telpon terus, eman dari pada hangus, mumpung ada persetujuan dari asuransi, bilang gitu pegawai bank PNM itu dan masih disimpan sama kakak saya chatnya itu," kata Rois.
Tak hanya melalui pesan WhatsApp, kata Rois oknum pegawai bank ini juga menghubungi melalui sambungan telepon mengatakan kapan dibayar, disanggong malaikat lo.
"Setahu saya jika pinjaman sudah disertai oleh asuransi maka hanya perlu mengurus surat keterangan kematian dan surat ahli waris. Dengan demikian yang melunasi seluruh utang bila debitur meninggal adalah asuransi jiwa tersebut. Tapi ini kok masih disuruh bayar, katanya tunggakannya tinggal Rp 5 juta ditambah waktu telat dipinjami Rp 2 juta total semua Rp 7 juta. Uang sebanyak itu cari kemana kalau disuruh bayar secepatnya," ujar Rois. (Red)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar