Dok, foto gabungan TNI dan Polri Ditreskrimsus Polda Jatim ungkap kasus ilegal mining tambang galian c sampang dan jombang. |
Liputan Indonesia || Surabaya - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus ) Polda Jatim melakukan proses penyidikan atas dasar laporan Polisi di daerah Jombang dan di desa Temoran Kecamatan Omben Kabupaten Sampang Madura terkait dugaan ilegal Mining tentang undang-undang Minerba Tambang.
Operasi Gabungan dilakukan beserta anggota dari TNI Angkatan Udara (AU), TNI Angkatan Laut (AL), TNI Angkatan Darat (AD) dan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.
Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, selaku Dirreskrimsus Polda Jatim menyampaikan, kegiatan ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya bencana alam, sesuai dengan intruksi presiden melakukan kegiatan bersama-sama melakukan penegakan hukum.
"Sasaran utamanya adalah lokasi-lokasi yang rawan mengakibatkan dampak bencana alam diwilayah jawa timur. Dan ini masih berlangsung sampai tiga bulan kedepan sampai operasinya," kata Gidion, Senin (16/3/2020).
Masih Gidion, pelanggaranya ini ilegal maining melakukan penambangan tanpa izin. Ada mensreanya yaitu orang yang menyuruh dan sebagai operatornya.
"Untuk Ownernya atau pemiliknya kita masih melakukan pengembangan," imbuh Dirreskrimsus, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.
Petugas kepolisian kemudian memasang tali Police line (Garis Polisi) serta mengamankan barang bukti 2 unit alat berat eskavator merk Hitachi warna orange dari penambang galian c sampang, sedangkan untuk Jombang polisi mengamankan 1 unit alat berat.
Subdit IV Tipiter, Ditreskrimsus, Polda Jatim yang dikomandani oleh AKBP Wahyudi menambahkan, izin IUPnya ada yang di Jombang, cuman izin yang tidak ada yaitu OP, sedangkan yang disampang tidak ada izinnya sama sekali.
"Kita harus memeriksa ahli, dan untuk saksi-saksi sudah kami periksa sesuai dengan yang disampaikan pak direktur, nanti digelar, baru kita tetapkan sebagai tersangka," kata Wahyudi
Petugas masih terus melakukan pengembangan kasus Ilegal Mining, untuk menguatkan bukti bukti yang lain. (Tjan)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar