Liputan Jakarta - Hakim menjatuhkan hukuman 10 bulan 5 hari atau selama masa tahanan yang sudah dijalani kepada Hermawan Susanto karena mengancam akan memenggal Presiden Jokowi Widodo (Jokowi). Hermawan tampak terharu usai putusan itu.
"Alhamdulillah. Insyallah bebas hari ini," kata Hermawan usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Kamis (12/3/2020).
Hermawan yang sempat menjalani pernikahan di Rutan Polda Metro Jaya itu langsung memeluk erat sang istri setelah dinyatakan dapat langsung bebas hari ini.
Pantauan Liputanindonesia.co.id seusai persidangan Hermawan langsung menghampiri keluarga dan istrinya yang sedari awal menemaninya dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan itu.
Hermawan pun langsung memeluk satu persatu anggota keluarganya termasuk sang istri. Air mata Hermawan pun terlihat menetes di pipinya. Begitu pula dengan sang istri. Keduanya tampak bahagia setelah dapat dipastikan bisa berkumpul kembali di ruang bebas.
Sebelumnya, hakim menjatuhkan hukuman sesuai dengan masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa. Dengan begitu, hakim memerintahkan Hermawan dikeluarkan dari tahanan.
"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara," ujar ketua majelis hakim, Makmur.
Menurut hakim, hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan masih berusia muda. Usai membacakan vonis, hakim kembali menjelaskan putusan itu ke Hermawan.
"Saudara terbukti tapi majelis tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum. Tapi majelis berpendapat adil jika Saudara dihukum sesuai lamanya saudara menjalani masa tahanan," ucapnya. (ag)
"Alhamdulillah. Insyallah bebas hari ini," kata Hermawan usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Kamis (12/3/2020).
Hermawan yang sempat menjalani pernikahan di Rutan Polda Metro Jaya itu langsung memeluk erat sang istri setelah dinyatakan dapat langsung bebas hari ini.
Pantauan Liputanindonesia.co.id seusai persidangan Hermawan langsung menghampiri keluarga dan istrinya yang sedari awal menemaninya dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan itu.
Hermawan pun langsung memeluk satu persatu anggota keluarganya termasuk sang istri. Air mata Hermawan pun terlihat menetes di pipinya. Begitu pula dengan sang istri. Keduanya tampak bahagia setelah dapat dipastikan bisa berkumpul kembali di ruang bebas.
Sebelumnya, hakim menjatuhkan hukuman sesuai dengan masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa. Dengan begitu, hakim memerintahkan Hermawan dikeluarkan dari tahanan.
"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara," ujar ketua majelis hakim, Makmur.
Menurut hakim, hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan masih berusia muda. Usai membacakan vonis, hakim kembali menjelaskan putusan itu ke Hermawan.
"Saudara terbukti tapi majelis tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum. Tapi majelis berpendapat adil jika Saudara dihukum sesuai lamanya saudara menjalani masa tahanan," ucapnya. (ag)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar