Tidak Sempat Nikmati Sabu, Prayogo Di Ciduk Polisi

Prayogo Setiawan (27) asal Dusun Bandilan Waru Sidoarjo, hari ini jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam perkara narkoba didampingi Kuasa Hukumnya.


Surabaya - Prayogo Setiawan (27) asal Dusun Bandilan Waru Sidoarjo, hari ini jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam perkara narkoba. Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa dari Kejari Tanjung Perak menghadirkan saksi penangkap dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak guna di mintai keterangannya dalam persidangan, Senin (6/1/2020).

Sementara terdakwa Prayogo Setiawan, di dampingi kuasa hukumnya yakni M.Zaenal Arifin dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) WIRA NEGARA AKBAR, Surabaya Indonesia.

Di jelaskan oleh saksi bahwa perkara ini berawal pada saat terdakwa bertemu dengan temannya yang biasa di panggil Kentung (DPO) di depan gedung Golkar di kawasan Jln, Ahmad Yani Surabaya.

"Pada saat bertemu di gedung Golkar itu kemudian Kentung (DPO) meminta pada terdakwa untuk di belikan sabu yang nantinya akan di pakai bersama dengan terdakwa," ucap Saksi Sidang.

Permintaan Kentung di setujuhi oleh terdakwa kemudian Kentung nemberikan uang Rp 400 ribu pada terdakwa, selanjutnya terdakwa menghubungi Yopi (DPO) bermaksud memesan sabu sebanyak (1) satu poket.

Kemudian pada pukul 23,30 wib, terdakwa menemui Yopi (DPO) di sebuah warung kopi di kawasan Dusun Bandilan Waru Sidoarjo untuk mengambil sabu tersebut dengan menyerahkan uang sebesar Rp 400 ribu dan Yopi pun menyerahkan sabu yang sudah di persiapkan pada terdakwa.

Setelah mendapatkan sabu tersebut terdakwa segera kembali menemui Kentung (DPO), namun baru sampai di depan gedung Golkar jalan Ahmad Yani Surabaya tiba tiba terdakwa di hentikan oleh petugas kepolisian dari Polres Tanjung Perak yakni Taufan Syahril dan Husni Armandyah yang langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Saat di lakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa di temukan barang bukti berupa (1) satu poket sabu seberat 0,165 gram.

Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya segera di amankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna penyidikan lebih lanjut. Dalam perkara ini perbuatan terdakwa di jerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) atau kedua pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (Tjan)

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:





Nama

#Berita viral,15,#BeritaViral,822,#fyp,55,#MafiaHukum,11,#Mafiakasus,16,#MafiaMigas,9,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,7,#MafiaTanah,38,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,5,a Regional,1,Advertorial,433,BAIS,5,Berita Terkini,1656,Berita Utama,4379,Berita-Terkini,3936,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,447,Ekonomi & Bisnis,31,fasilitas,4,Galeri-foto-video,184,Gaya-Hidup,125,h,1,Hak Jawab,5,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKrim,2420,hukum,56,index,23,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,390,Internet,95,islami,6,Kesehatan,555,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,20,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,143,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,403,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,90,Miras,1,Nasional,2039,Negara,1,Olahraga,129,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1943,Pemilu 2024,95,Pendidikan,156,penghargaan,2,Peristiwa,729,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,824,politisi,4,POLR,3,POLRI,2980,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,8188,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,346,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,67,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,124,TNI,808,TNI AU,2,TNI-Polri,57,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Tidak Sempat Nikmati Sabu, Prayogo Di Ciduk Polisi
Tidak Sempat Nikmati Sabu, Prayogo Di Ciduk Polisi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEju3hchipr82yhLNySO-I-8knKulqqbOPNWgVARztzoqy9un83rW40WddqFDfxzO7dpEDlvn1TGurWUg_6_4Fo2ESWoGzhxKpQqDzuujKttg-CLePwv0PZm4nblb6mqdF9Bcnq6VhhgXY-V/s640/B3BFCD03-1790-4363-A886-89E19D784F46.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEju3hchipr82yhLNySO-I-8knKulqqbOPNWgVARztzoqy9un83rW40WddqFDfxzO7dpEDlvn1TGurWUg_6_4Fo2ESWoGzhxKpQqDzuujKttg-CLePwv0PZm4nblb6mqdF9Bcnq6VhhgXY-V/s72-c/B3BFCD03-1790-4363-A886-89E19D784F46.jpeg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2020/01/tidak-sempat-nikmati-sabu-prayogo-di.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2020/01/tidak-sempat-nikmati-sabu-prayogo-di.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content