Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Surabaya Piter Frans Rumaseb/Foto: Titania Dewanti. |
Liputan Surabaya - Satpol PP Surabaya menjelaskan penertiban PKL di Jalan Anggrek yang disesalkan Komisi B DPRD setempat. Menurut Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Surabaya Piter Frans Rumaseb, penertiban dilakukan setelah sosialisasi digelar.
"Sosialisasi sudah kami lakukan kurang lebih tujuh tahun. Tujuannya agar mereka pindah dari sini, karena tempat mereka beraktivitas adalah jalan. Jadi kami lakukan penertiban ini untuk mengembalikan fungsi Jalan Anggrek agar bisa diakses oleh umum," kata Piter di lokasi penertiban, Kamis (31/10/2019).
Piter juga menjelaskan, pihaknya sudah menyediakan tempat lain untuk para PKL Jalan Anggrek. Namun menurutnya, informasi relokasi tersebut tidak disambut baik oleh para PKL.
"Dari pemerintah kota dan rekan-rekan dari koperasi sudah menyediakan tempat bagi mereka di Sentra Wisata Kuliner (SWK) Kapas Krampung," terangnya.
"Dari 25 PKL, kami sediakan 50 tempat. Tetapi sejak kemarin, kami lakukan sosialisasi lisan ke mereka dan tidak direspon positif oleh mereka, maka dari itu kami lakukan penertiban," imbuh Piter.
Piter mengakui jika hasil sidang yang digelar DPRD Surabaya memutuskan untuk tidak melakukan penertiban sebelum ada solusi yang tepat untuk para PKL. Kemudian pihaknya menilai, relokasi ke SWK) Kapas Krampung merupakan solusi yang tepat.
"Dari 25 PKL, kami sediakan 50 tempat. Tetapi sejak kemarin, kami lakukan sosialisasi lisan ke mereka dan tidak direspon positif oleh mereka, maka dari itu kami lakukan penertiban," imbuh Piter.
Piter mengakui jika hasil sidang yang digelar DPRD Surabaya memutuskan untuk tidak melakukan penertiban sebelum ada solusi yang tepat untuk para PKL. Kemudian pihaknya menilai, relokasi ke SWK) Kapas Krampung merupakan solusi yang tepat.
"Memang hasil sidang kemarin menunjukkan bahwa kami tidak boleh melakukan penertiban sampai ada solusi. Tetapi pada kenyataannya solusi sudah kami berikan. Sudah ada solusi, dengan itu kita sudah coba untuk memanusiakan mereka," jelas Piter.
Menurut Piter, keberadaan para PKL di Jalan Anggrek melanggar Perda No 2 Tahun 2014. Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dan Perda No 10 Tahun 2000 tentang Ketentuan Penggunaan Jalan.
"Sudah kami lakukan sosialisasi dan memang jelas mereka melanggar Perda tersebut. Maka dari itu kami lakukan penertiban ini. Parkir liar dekat lokasi juga melanggar Perda No 10 Tahun 2000 tersebut," lanjut Piter.
Namun menurutnya, permasalahan parkir liar tersebut bukan ranah Satpol PP.
"Untuk masalah parkir itu merupakan kewenangan dari rekan-rekan Dinas Perhubungan (Dishub). Tetapi kita akan tetap koordinasi untuk kembalikan fungsi jalan," pungkas Piter.
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar