Liputan Surabaya - Panti Pijat Tradisional (Pitrad) Bu Mamik menawarkan wanita (purel) penjaja se*x, yang terletak di Ruko Bratang, jalan Barata Jaya 59 Blok B-16 Surabaya.
Pitrad Bu Mamik segera di tindak lanjuti dan ditutup Sabhara Polrestabes Surabaya, lantaran geram dengan adanya praktek prostitusi yang semakin marak merusak generasi muda (Human Trafficking). Jum'at, (20/1/17).
AKBP Anthon Haryadi selaku Kasat Sabhara Polrestabes menegaskan " Kami akan segera menindak lanjuti laporan masyarakat dengan adanya temuan yang diduga Pitrad Bu Mamik memperdagangkan wanita penjaja se*x berkedok Pitrad (pijat tradisional), kami agendakan untuk segera menutup pitrad bu mamik, kalau memang terbukti adanya praktik prostitusi kami akan segera memproses secara hukum yang berlaku," tegasnya kepada awak media melalui Via seluler WA nya.
Anthon, menambahkan, "Kami akan melakukan koordinasi dengan Satpol-PP kota Surabaya untuk menyegel tempat tersebut," imbuh Anton
Pitrad mamik bisnis lendir, berkedok panti pijat tradisional sudah menyalahi aturan pemerintah kota surabaya yakni di duga melanggar Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya. Nomor 7 Tahun 1992 tentang Izin Mendirikan Bangunan yang sudah jelas menyalahi fungsinya dan melanggar perda Surabaya nomor 1 tahun 2014 tentang perdagangan manusia (Human Trafficking).
Dan serta melanggar pasal 296 KUHP tentang mudahkan perbuatan cabulorang lain dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara.
Penulis: (tim)
Editor: (one)








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar