| Foto: M. Choiri (Saksi Tidak Paham Kasusnya, hanya berdasarkan "Katanya" ). |
Liputan Surabaya - Sidang lanjutan perkara praperadilan Sapto Peristiawan Yudho Nugroho dengan No. Register Perkara 46/praper/2016/PN.Surabaya yang digelar di ruang sidang Tirta 1 dengan agenda pembuktian dari pihak Termohon Polsek Bubutan Surabaya diwarnai kericuhan.
Pasalnya pihak termohon Polsek Bubutan tidak menghadirkan Penyidik yang menangani perkara Sapto Peristiawan Yudho Nugroho, malah menghadirkan M. Choiri yang memberikan kesaksian tidak berdasarkan fakta terjadinya tindak pidana yang disangkakan.
Peristiwa ini diduga terjadi hari Rabu tanggal 21 September 2016, namun saksi yang dihadirkan termohon oleh Polsek Bubutan tidak mengetahui apapun di hari dimana terjadinya tindak pidana tersebut terjadi. Saksi hanya mengetahui kejadian pengeroyokan tersangka Sapto saja.
"Saya tidak tau menahu, siapa yang ambil motor Jaka pada hari rabu itu, saya tahunya "Katanya" Jaka, bahwa yang ambil motornya itu si Sapto alias Nur atau Black" ujar M. Choiri selaku saksi dalam memberikan keterangan yang diduga settingan Polsek Bubutan Surabaya.
Diketahui penyebutan Nur bukan merupakan nama panggilan dari Sapto Peristiawan Yudho Nugroho, hal ini semakin mengindikasikan bahwa Sapto merupakan korban salah tangkap (error in persona).
Atas dasar hal tersebut tim kuasa hukum Sapto mengajukan keberatan atas saksi yang dihadirkan pihak Termohon Polsek Bubutan.
"Saksi yang dihadirkan bukanlah saksi fakta, saksi memberikan kesaksian hanya berdasarkan "Katanya" hal ini tidak dibenarkan secara hukum, penetapan tersangka tidak boleh hanya berdasarkan "Katanya" ucapan kesaksiannya M. Choiri dalam fakta mengatakan tidak seirama, dengan fakta di lapangan, seharusnya pihak Polsek Bubutan Profesional dalam menentukan saksi, apalagi menetapkan tersangka yang terkesan asal tangkap orang tanpa didasari dua alat bukti yang kuat, kejadian ini makin mempermalukan nama baik polisi," tutur kuasa hukum Heri Firnando, SH.
Terlebih lagi, asas yang paling mendasar dalam hukum pembuktian adalah keterangan saksi yang mendengar, melihat dan menyaksikan sendiri. Saksi yang memberikan keterangan berdasar "Katanya" itu termasuk testimonium De Auditu dan itu tidak dibenarkan dalam hukum pembuktian," tambah kuasa hukum.
Sebenarnya pembuktian dalam perkara praperadilan adalah sederhana. Menguji tindakan penyidik yang sah atau tidak. Jadi, saksi kunci untuk menjelaskan perkara dimaksud adalah penyidiknya itu sendiri.
Kuasa Hukum Dua, Erick Ibrahim Wijayanto, SH menambahkan, "Sidang kali ini menjadi lucu ketika saksi mengucapkan "Katanya" terus menerus, yang diajukan saat sidang praperadilan Kepolisian Sektor Bubutan, akan tetapi, kemudian malah hanya mengajukan Saksi yang bukan merupakan saksi fakta, kerja model apa Polsek Bubutan ini, kalau gak paham jadi polisi mohon sekolah lagi. Agar tidak mempermalukan polisi yang lain," tuturnya.
"Bilamana sidang ini ricuh disebabkan oleh kesaksian korban yang lucu, masak ada saksi fakta, kok ternyata hanya bernarasumber ucapan "Katanya" apakah ini yang disebut negara hukum, kurang profesionalnya kinerja Polsek Bubutan menjadikan Citra Polisi makin menjadi buruk. Kalau seperti ini kan kasihan polisi yang baik baik, ini sudah jelas Polsek Bubutan mempermainkan Hakim hingga majelis Hakim geram serta membubarkan sidang, gara gara ulah saksi lucu dan sangat kuat dugaan ini saksi bayaran atau dari spionase (SP) nya sendiri, jadi saksi kok gak paham apa yang terjadi di TKP, aneh sekali," tutup kuasa hukum dua Dua, Erick Ibrahim Wijayanto, SH. (Red/tim)








