Pemilik Grand City Mall dan Oknum BPN ll Surabaya Bakal Masuk Penjara


Surabaya, Liputan Indonesia - Owner PT. Hardayawidya Graha Siti Hartati Murdaya yang mendirikan pertokoan modern Grand City Surabaya Mall di Jl. Gubeng Pojok, Ketabang - Genteng, Surabaya Mantan Narapidana Kasus Korupsi dan Suap.

Siti Hartati Murdaya mempunyai raport merah yang Ternyata pernah di vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negri terkait Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman penjara dua tahun delapan bulan serta denda Rp 150 juta dalam kasus suap di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, 2 tahun lalu. Seperti dilansir dari laman Merdeka.com (22/7/2014).

Dalam fakta hukumnya Hartati diketahui telah terbukti tertangkap menyerahkan uang sejumlah Rp. 3 miliar ke Bupati Buol yang saat itu dijabat oleh Amran Batalipu untuk penerbitan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha terhadap tanah seluas 4.500 hektare yang dimiliki PT CCM, salah satu anak perusahaan milik Hartati.

Sekarang Hartati tersandung kasus dugaan penggandaan surat sertifikat tanah yang bersengketa dengan Hj. Nuraini warga Jember yang kalap karena tanah waris miliknya seluas 5 hektar tiba-tiba “raib” dan berpindah tangan menjadi milik PT. Hardayawidya Graha salah satu perusahaan milik Hartati yang kemudian diatasnya dibangun pertokoan modern Grand City Surabaya Mall.


Pihak ahli waris Hj Nur Aini Binti Muhammad AL Mahrabi asal Batu Urip, Jember. selama mempunyai tanah tersebut merasa tidak pernah menawarkan atau menjualnya kepada pihak manapun, dirinya terkejut ketika tahu status tanah di BPN II Surabaya tiba-tiba berpindah kepemilikan menjadi milik Hartati. Kesal Dengan Kinerja BPN II Surabaya yang diduga mendapatkan suap dari pemilik Grand City Mall Surabaya.

Sudah Berulang kali dia mencoba menemui pemilik Grand City Surabaya tapi tidak pernah bisa. Begitupun juga saat dirinya menemui pejabat BPN II Surabaya. Namun hasilnya sama saja tidak ada perkembangan yang positif, akhirnya ahli waris menduga adanya praktek korupsi atau penyuapan yang dilakukan oleh oknum BPN ll.


" Sangat menguatkan saya dugaan cara yang sama seperti yang dilakukannya pada Bupati Buol, pemilik Grand City Surabaya Mall yakni Hartati telah melobi pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) II Surabaya yang menjabat saat itu untuk menerbitkan surat kepemilikan lahan miliknya agar beralih nama menjadi hak milik Hartati dengan nomor surat 671.672.673.471. Sedangkan saat ini Hj. Nuraini memegang bukti sah kepemilikan tanah seluas 48.100 M2 berdasarkan Eigendom Verponding No 6341. Saya akan masukkan penjara Siti Hartati dan Oknum BPN ll Surabaya yang telah memalsukan surat sertifikat tanah milik keluarga saya " kata Hj.Nuraini selaku pewaris sah lahan yang dibangun Grand City Mall Surabaya.

Sangat disesalkan bahwa adanya praktik penggandaan surat tanah tengah terjadi, bila terbukti secara hukum, pihak BPN ll Surabaya dan Pemilik Grand City Mall terancam hukuman pidana. perlunya Pemerintah Kota maupun Pusat turun tangan, terkait menyikapi kasus ini, agar masyarakat yang tertindas oleh perbuatan Mafia Tanah bisa terbantu dan memperoleh kembali Hak nya tanpa Intervensi dari oknum Koruptor Sertifikat Tanah.

“ Ini loh mas Petok C-nya ngarang. Tanah yang diakui dalam sertifikat itu terdiri dari 40.565 meter persegi dan 7.400 meter persegi, padahal hanya 40.100 meter persegi saja. Jadi ada indikasi gratifikasi antara PT HWG milik Hartati dengan BPN Surabaya, sehingga terbitlah surat kepemilikan tanah atas nama Hartati. Namun kenyataannya, sampai hari ini pembayaran jual-beli belum dilakukan," papar Kuasa Hukum ahli waris, Arius Sapulete yang dikutip dari laman Merdeka.com, Minggu (22/6/2014). (One/tim).

Berita lainnya:




Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#,1,#Berita viral,75,#BeritaViral,960,#fyp,300,#MafiaHukum,37,#Mafiakasus,22,#MafiaMigas,27,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,8,#MafiaTanah,46,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,6,a Regional,1,Advertorial,449,BAIS,5,Berita Terkini,2109,Berita Utama,4901,Berita-Terkini,4069,BIN,11,BNNK,20,BNNP,13,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,38,fasilitas,7,Galeri-foto-video,187,Gaya-Hidup,127,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HPN,1,HuKrim,2720,hukum,61,index,29,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,398,Internet,96,islami,13,Kejati Jatim,4,Kesehatan,559,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,25,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,462,Lindo-TV,146,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,421,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,91,Miras,1,Nasional,2065,Negara,2,Olahraga,133,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,p,1,Pemerinta,5,Pemerintah,1976,Pemilu 2024,95,Pendidikan,157,penghargaan,2,Peristiwa,786,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,825,politisi,4,POLR,3,POLRI,3000,Prestasi,3,Pungli,51,Regional,8693,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,354,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,148,Tips-Trick,128,TNI,809,TNI AU,2,TNI-Polri,65,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: Pemilik Grand City Mall dan Oknum BPN ll Surabaya Bakal Masuk Penjara
Pemilik Grand City Mall dan Oknum BPN ll Surabaya Bakal Masuk Penjara
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUAfINpvT9ZkptXm4FtCsZ7Gjplqmpj5BOWOXkF-73QzMpnjWwva9x7hmNzgfdjCoR9-wOTN-eUzjlbjx5w-tGWL01kDMrsuB4EUbOifnprpd5flsC889kY3CVxYY3SOSMDoFAA0ytUYts/s640/images_wm+2_wm+1.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUAfINpvT9ZkptXm4FtCsZ7Gjplqmpj5BOWOXkF-73QzMpnjWwva9x7hmNzgfdjCoR9-wOTN-eUzjlbjx5w-tGWL01kDMrsuB4EUbOifnprpd5flsC889kY3CVxYY3SOSMDoFAA0ytUYts/s72-c/images_wm+2_wm+1.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2016/10/pemilik-grand-city-mall-dan-oknum-bpn.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2016/10/pemilik-grand-city-mall-dan-oknum-bpn.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content