Surabaya, Liputan Indonesia - Panti pijat tradisional (Pitrad) yang menyediakan layanan plus-plus di Kota Surabaya di bongkar Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, Rabu (14/9/2016).
Panti pijat milik Sumarni (57) yang berada di Gunungsari menyediakan fasilitas untuk melakukan perbuatan cabul. Sumarni dapat dijerat pasal 296 atau pasal 506 KUHP.
Kompol Bayu Indra Wiguno Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, panti pijat milik Sumarni telah berdiri sejak 21 tahun lalu selama ini di kelola oleh tersangka telah disalahgunakan fungsinya.
" Pijat tradisional plus-plus dengan tarif 90 Ribu hingga 230 Ribu untuk mendapatkan kenikmatan pijat, sedangkan terapis mendapatkan 10 persen atau Rp9 ribu dari setiap pelanggan. Sementara pemilik panti mendapat bagian Rp81 ribu dari setiap pelanggan " Ungkapnya.
Dugaan adanya prostitusi di dalam panti pijat ini, karena para terapis ingin menambah penghasilan dengan menawarkan layanan tambahan kepada pelanggan. Alasan para terapis karena prosentase bagi hasil antara terapis dan pemilik tidak seimbang.
Berserta Barang Bukti uang tunai sebesar Rp 230.000 ( dua ratus tiga puluh ribu rupiah ) dengan Satu lembar kertas catatan tamu dan 1 Buah handuk warna putih diamankan Polrestabes Surabaya. (isk)
Panti pijat milik Sumarni (57) yang berada di Gunungsari menyediakan fasilitas untuk melakukan perbuatan cabul. Sumarni dapat dijerat pasal 296 atau pasal 506 KUHP.
Kompol Bayu Indra Wiguno Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, panti pijat milik Sumarni telah berdiri sejak 21 tahun lalu selama ini di kelola oleh tersangka telah disalahgunakan fungsinya.
" Pijat tradisional plus-plus dengan tarif 90 Ribu hingga 230 Ribu untuk mendapatkan kenikmatan pijat, sedangkan terapis mendapatkan 10 persen atau Rp9 ribu dari setiap pelanggan. Sementara pemilik panti mendapat bagian Rp81 ribu dari setiap pelanggan " Ungkapnya.
Dugaan adanya prostitusi di dalam panti pijat ini, karena para terapis ingin menambah penghasilan dengan menawarkan layanan tambahan kepada pelanggan. Alasan para terapis karena prosentase bagi hasil antara terapis dan pemilik tidak seimbang.
Berserta Barang Bukti uang tunai sebesar Rp 230.000 ( dua ratus tiga puluh ribu rupiah ) dengan Satu lembar kertas catatan tamu dan 1 Buah handuk warna putih diamankan Polrestabes Surabaya. (isk)







