Surabaya, LiputanIndonesia.co.id - Perusahaan Raksasa yang dikenal milik negara ini telah melakukan hal yang menyimpang secara Hukum dan sangat merugikan masyarakat sekitar serta terlebih lagi kerugian Negara, Diduga Dua Perusahaan besar tersebut adalah PT. Greges Jaya Bosnya (Handoko Mintojo Rahardjo) dan Pelindo 3 Bosnya (Soejarwo) Surabaya (Senin, 11/1).
Atas dasar pelaporan masyarakat serta Investigasi Wartawan Lindo menemukan keganjilan Perusahaan PT. Greges jaya dan Pelindo atas kepemilikan tanah 12 hektar itu, karena lahan tanah tersebut tidak ada surat kepemilikan tanah yaitu IMB, sertifikat tanah, petok D ataupun surat tanah yang dianggap sah oleh negara.
Tanah tersebut tidak memiliki pemilik alias bodong akan tetapi PT. Greges jaya dan Pelindo itu sangat berani mendirikan bangunan di tempat itu apalagi menyewakan terhadap pihak lain. terkait masalah tanah 12 hektar ini telah dilaporkan lama ke dinas pertanahan, dan diketahui oleh Walikota Surabaya dan Gubernur Jatim. Bahkan pernah dilaporkan ke DPRD tapi tidak ada tindakan juga, hanya saja pernah ada penggusuran oleh Satpol- PP akan tetapi itu hanya formalitas saja.
Kasus ini terbilang lama dan diduga banyak oknum yang bermain mata dalam kasus tanah ini, dengan kejadian pelanggaran tersebut masyarakat dan Negara sangat dirugikan oleh Perusahaan besar itu, akan tetapi ketika masyarakat melaporkan kasus tanah 12 hektar itu semua instansi terkesan main mata dan tebang pilih.(ali\rfk)