Surabaya, Liputan Indonesia - Petugas polisi Satreskrim Polrestabes Surabaya menggerebek gudang atau home industri oli oplosan di jalan Medokan Sawah nomor 167 kelurahan Medokan ayu, kecamatan Rungkut Surabaya, Sabtu (3/12/2016).
Petugas menangkap 8 orang tersangka, dan juga FS (43) selaku pemilik home industri oli ilegal ini. Berdasarkan hasil pengembangan informasi yang didapatkan dari Satuan Intelkam Polrestabes Surabaya yang curiga di gudang tersebut, lalu Sat Intelkam langsung berkoordinasi dengan Satreskrim untuk melakukan penggerebekan.
" Home Industri Oli ilegal ini beroperasi sejak tahun 2015. Oli oplosan dengan berbagai merek ini dipasarkan di daerah NTT, NTB, Papua. Hebatnya mereka tidak menjual di wilayah Jawa Timur" Tutur Kompol Bayu Indra Wiguno Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya ketika wawancara saat berada ditempat olah TKP Gudang oli oplosan.
Kompol Bayu menambahkan, " Bahwa modus tersangka yaitu membeli oli biasa dari distributor Pertamina. Lalu dikemas dengan botol-botol bekas sesuai jenis merk ternama oli kendaraan. Mereka mendapatkan botol-botol oli seperti Federal, Ultratec, Yamahalube, Suzuki, AHM, Castrol dan sebagainya dari pengepul barang bekas. Lalu botol-botol bekas ini dicuci dengan bensin, dan diisi oli yang sudah diberi pewarna lalu disegel. Kemasan juga diberi label stiker sesuai merk oli. " Tambahnya.
Para tersangka ini meraup keuntungan dari penjualannya, sebulan sampai Rp 17 juta. Keuntungan perbotol Rp 1500 rupiah. Sedangkan harga oli ini dijual dibawah harga pasaran oleh tersangka, FS juga mengaku dalam sepekan dirinya bisa kirim ke luar pulau sebanyak 70 karton dus oli berisi 20 botol setiap dusnya.
Dari hasil penggerebekan ini, polisi mengamankan 1 unit mobil L300, 18 drum kosong, 1 mesin laser print, 1 unit mixer, 1 unit Pompa, ribuan segel botol oli dari berbagai merk, ratusan dus kosong, dan ratusan kemasan oli dengan berbagai merk siap jual.
Para tersangka dijerat Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf d UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 106 No.7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 120 Ayat (1) UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
Penulis: (Isk)
Editor: (Can)
Petugas menangkap 8 orang tersangka, dan juga FS (43) selaku pemilik home industri oli ilegal ini. Berdasarkan hasil pengembangan informasi yang didapatkan dari Satuan Intelkam Polrestabes Surabaya yang curiga di gudang tersebut, lalu Sat Intelkam langsung berkoordinasi dengan Satreskrim untuk melakukan penggerebekan.
" Home Industri Oli ilegal ini beroperasi sejak tahun 2015. Oli oplosan dengan berbagai merek ini dipasarkan di daerah NTT, NTB, Papua. Hebatnya mereka tidak menjual di wilayah Jawa Timur" Tutur Kompol Bayu Indra Wiguno Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya ketika wawancara saat berada ditempat olah TKP Gudang oli oplosan.
Kompol Bayu menambahkan, " Bahwa modus tersangka yaitu membeli oli biasa dari distributor Pertamina. Lalu dikemas dengan botol-botol bekas sesuai jenis merk ternama oli kendaraan. Mereka mendapatkan botol-botol oli seperti Federal, Ultratec, Yamahalube, Suzuki, AHM, Castrol dan sebagainya dari pengepul barang bekas. Lalu botol-botol bekas ini dicuci dengan bensin, dan diisi oli yang sudah diberi pewarna lalu disegel. Kemasan juga diberi label stiker sesuai merk oli. " Tambahnya.
Para tersangka ini meraup keuntungan dari penjualannya, sebulan sampai Rp 17 juta. Keuntungan perbotol Rp 1500 rupiah. Sedangkan harga oli ini dijual dibawah harga pasaran oleh tersangka, FS juga mengaku dalam sepekan dirinya bisa kirim ke luar pulau sebanyak 70 karton dus oli berisi 20 botol setiap dusnya.
Dari hasil penggerebekan ini, polisi mengamankan 1 unit mobil L300, 18 drum kosong, 1 mesin laser print, 1 unit mixer, 1 unit Pompa, ribuan segel botol oli dari berbagai merk, ratusan dus kosong, dan ratusan kemasan oli dengan berbagai merk siap jual.
Para tersangka dijerat Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf d UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 106 No.7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 120 Ayat (1) UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
Penulis: (Isk)
Editor: (Can)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar