Surabaya, Liputan Indonesia -- Razia sterilisasi pengguna narkoba di tempat hiburan malam, yang dilakukan Polda Jawa Timur bersama Badan Narkoba Nasional (BNNP) Jatim, TNI. di sejumlah Diskotik dan Cafe Karaoke malam yang berada di kawasan Kota Surabaya, kamis (29/12) dini hari.
Razia ini, Hanya kamuflase penangkapan saja tanpa ada tindakan hukum maupun tindakan efek jera kepada pengguna narkoba. Jum'at, (30/12/16).
Namun, AKBP Kartono selaku Kasubdit Reskoba Polda jatim menyangkal perkataan Wadir Narkoba Polda Jatim, AKBP Teddy Suhendryawan Syarif, inilah sangkalan perkataanya, " Kedua pengguna narkoba itu, bukan mengonsumsi narkoba tapi mengkonsumsi obat-obatan karena kedua pengguna mengidap penyakit flu dan batuk," ucap kartono saat di konfirmasi awak media melalui via phone.
Terkait dua pengguna positif narkoba yang ditangkap saat razia, kamis (29/12) dini hari. Dilepas dengan kedok di rehabilitasi, karena pada saat penangkapan pengguna narkoba itu dikawal sama pihak keluarga untuk dikondisikan, dengan adanya bukti kuat hasil test urine positif pengguna narkoba yang mengandung methampfitamine (sabu) dan ekstasi (amphetamine), berdasarkan hasil wawancara Wadir Narkoba Polda Jatim, AKBP Teddy Suhendryawan Syarif.
Perhalusan kalimat, " Rehabilitasi " diduga kedok pelepasan pengguna narkoba, Tanpa adanya efek jera.
Klarifikasi kedua AKBP Kartono mengatakan, " Bukan dilepas mas tapi direhabilitasi " Tuturnya.
Tidak adanya tindakan hukum atau efek jera membuat para pengguna narkoba ditempat hiburan malam mendapatkan perlakuan khusus (Rehabilitasi), tanpa sanksi ataupun efek jera kepada pengguna narkoba.
Baca juga: Razia Hiburan Malam, 2 Pengguna Narkoba Ditangkap Petugas
Dari pemberitaan sebelumnya, Wadir Narkoba Polda Jatim, AKBP Teddy Suhendryawan Syarif mengatakan, " Kegiatan razia ini bertujuan untuk sterilisasi pengguna narkoba menjelang pergantian tahun, hasil data yang di himpun ada delapan titik lokasi yang di razia oleh anggota kepolisian dari Polda Jatim, juga gabungan BNN Provinsi dan TNI." Tuturnya.
Delapan lokasi yang berhasil di razia petugas gabungan adalah Executif Club X1, M1 / M(one), Station Discotic, Coyote Club, Kantor Discotic, Deluxe Discotic, D- Bos, Blue Fish Club, Collour Club. Saat razia hiburan malam, petugas berhasil menemukan dua pengguna positif narkoba, dari sejumlah delapan hiburan malam yang di razia.
Dari jumlah 15 orang yang di test urine ada 2 pengguna positif narkoba bernama Andreas salah salah satu pengunjung, sedangkan cristine dita adalah ladies escort di D'Bos yang berada dikawasan Jl. Mayjend Sungkono Surabaya.
AKBP Teddy Suhendryawan Syarif menambahkan, " Memang tidak ditemukan barang bukti (BB) Narkoba. namun, setelah dilakukan tes urine 15 orang, 2 orang positif mengandung methampfitamine (sabu) dan ekstasi (amphetamine), diantaranya adalah Andreas salah salah satu pengunjung, sedangkan cristine dita adalah ladies escort di D'Bos yang berada dikawasan Jl. Mayjend Sungkono. pengguna tersebut akan di proses sesuai hukum " Tambahnya, saat wawancara di depan Station Discoutiq Tunjungan Plaza Surabaya.
Penulis: (tim)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar