Surabaya, Liputan Indonesia - Dahlan Iskan selaku pemilik media ternama Jawa Pos diduga melakukan korupsi, kini ditahan Di Rutan Medaeng Sidoarjo, setelah menyeret mantan ketua DPRD Kota Surabaya Wishnu Wardhana, kini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menetapkan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan (DI) menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur setelah lima kali memenuhi panggilan Kejati Jatim untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
DI telah mengakui menandatangani surat pelepasan aset PT PWU di depan penyidik yang dijual pada tahun 2003 lalu, dirinya sebagai pemberi kuasa penjualan aset kepada Biro Aset PWU saat itu. Wishnu saat itu yang ditunjuk sebagai Ketua Tim Penjualan Aset PWU berdasarkan surat keputusan Direksi PT PWU pada tanggal 10 April 2003. Surat itu ditandatangani oleh Dahlan Iskan.
" Biarlah sekali kali terjadi seorang yang mengabdi setulus hati menjadi dirut BUMD yang dulu begitu jeleknya tanpa digaji tanpa fasilitas apapun kemudian harus menjadi tersangka yang bukan karena makan uang bukan menerima sogokan bukan karena menerima aliran dana tapi karena harus tandatangan dokumen yang sudah disiapkan anak buah," kata Dahlan sebelum memasuki mobil tahanan, Kamis (27/10/2016).Seperti diberitakan sebelumnya, DI diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha karena pernah menjadi sebagai Direktur Utama di perusahaan milik Pemerintah Daerah Provinsi Jatim tahun 2000-2010. Ada dua aset yang diduga kuat bermasalah pelepasannya. Yakni aset di Kediri dan Tulungagung. Transaksi penjualan terjadi pada tahun 2003 silam.
Dahlan Iskan Akan Ajukan Praperadilan.
Dalam proses penahanan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi atas penetapannya mantan Dirut PT PWU menjadi tersangka. Tim pengacara DI tengah membahas opsi untuk mengajukan Praperadilan terhadap kliennya.
Peter Talaway selaku pengacara, mengatakan, Kesalahan prosedur tersebut, kata PieterPagi tadi, Dahlan memenuhi panggilan sebagai saksi. Lalu di akhir pemeriksaan Dahlan diberi tahu berstatus sebagai tersangka dan langsung ditahan.
"Tentu kami akan mengkaji opsi untuk mengajukan praperadilan. Ada yang tidak sesuai dengan prosedur," ujar Pieter. Jakarta, Kamis (27/10/2016).
Dahlan Iskan yang merupakan mantan Dirut PT Panca Wira Usaha (PWU), BUMD di Jatim, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Jaksa menduga ada praktek korupsi pada pelepasan aset PT PWU yang saat itu dipimpin Dahlan. Namun Dahlan menegaskan, ia tidak pernah menerima uang sogokan, ia hanya tanda tangan dalam pelepasan 33 aset PT PWU.
"Seharusnya kan tidak begitu. Pak Dahlan ini sama sekali belum pernah dipanggil sekalipun sebagai tersangka. Pagi tadi sebagai saksi dan ini langsung ditahan," ujar Pieter.
Kembali ke rencana gugatan praperadilan, Pieter mengatakan, nantinya gugatan bisa menyasar langsung pada dua hal yakni penetapan tersangka dan penahanan. "Untuk pastinya lihat saja nanti," ujar Pieter. (Red/can)