Alibi "Human Error Typing" Polsek Bubutan Surabaya Bisa Tetapkan Tersangka

Sidang Perdana Pra Peradilan Kasus Polisi menyiksa Sapto Digelar 

Surabaya, Liputan Indonesia - Kasus salah tangkap yang menimpa Sapto Yudho Peristiawan Nugroho menjadi pusat perhatian sejumlah media. Pihak NGO Indonesia Social Control (ISC) dan tim kuasa hukumnya menghadiri sidang perdana pra peradilan di Pengadilan Negeri Surabaya. Senin, (10/10/16).

Peristiwa ini menambah panjang Citra buruk Polisi, dan kembali terjadi di institusi Polri, kali ini dilakukan oleh AKP. Budi Waluyo selaku Kanit Reskrim, anggota dari Kompol I Ketut Madya selaku Kapolsek Bubutan yang berada di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

Dengan memberikan surat salah Sprint Laporan Polisi Nomor : LP/B/66/IX/2015/JATIM/RESTABES.SBY/Sek.Bubutan,Tanggal 23/9/2016. Pengiriman surat penangkapan perintah yang kedua dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/87/IX/2015/JATIM/RESTABES.SBY/Sek. Bubutan, tanggal 23/9/2016. setelah dicermati nampak berbeda, dari situ terkesan penangkapan Sapto Peristiawan Yudho Nugroho dipaksakan, tidak relevan dan sangat melanggar hukum.


Menurut Kuasa Hukumnya, Kesalahan hingga dua kali, bisa disimpulkan bahwa Kejadian ini penangkapan terpaksa atau disebut mencari ganti kepala, seharusnya tidak terjadi bila pihak kepolisian Bubutan Surabaya berhati hati serta Profesional dalam melakukan tugas penyelidikan.

Dengan adanya peristiwa ini menunjukkan bahwa Polsek Bubutan bertindak Arogansi Dalam memutuskan permasalahan hukum, kejar target serta terindikasi Mal Administrasi.

Menurut Tim kuasa hukum Sapto Yudho Peristiawan Nugroho mengatakan " Penyidik dalam hal ini bertindak sewenang-wenang (eigenrichting), tidak melakukan penyidikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku " Tutur Bagus Teguh Santoso, SH, MH, CLA.

Penyidik tidak mematuhi peraturan internal Polri dalam menjalankannya mekanisme penyidikan, yakni tidak patuh dan taat terkait Peraturan Kapolri No. 14 tahun 2012 tentang Mekanisme Penyidikan Tindak Pidana dan Peraturan Kabareskrim No. 3 tahun 2014 tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana.

" Dalam Posita permohonan pra peradilan sebagaimana yang dibacakan kuasa hukum pemohon dalam sidang hari ini, kita menguji bahwa penetapan tersangka, penangkapan serta penahanan itu adalah tidak sah, cacat hukum serta melanggar HAM karena tidak didasari dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP Jo Putusan MK PUU-21/2014.

Oleh karena itu doktrin hukum menyatakan Ex Falco Quo Libet yaitu pemahaman yang salah maka akan menentukan tindakan kesimpulan yang keliru " Tambahnya.

Bagus menegaskan, Terlebih asas yang paling fundamental dalam doktrin hukum pidana yaitu Geen Straf Zonder Schuld yakni tiada pidana tanpa kesalahan.

Namun, dalam Jawaban atas permohonan pra peradilan yang diuraikan Termohon dalam sidang perdana ini yang berlangsung diruang Tirta 2 Pengadilan Negeri Surabaya terkesan asal-asalan dan tidak berdasar.


Dengan mudahnya Termohon mengatakan bahwa Surat Penangkapan yang salah dikarenakan hanya Human Error Typing.

" Masak menetapkan tersangka kasus pidana dengan hanya beralibi  Human Error Typing, kok mudah sekali menentukan tersangka tanpa adanya bukti atau pun alat bukti yang kuat. memang hukum bisa dibuat mainan seperti ini, Kalau begini kan artinya rakyat kecil menjadi korban arogan polisi.

Rakyat kita sudah jenuh dan bosan dengan tindakan oknum kepolisian yang ngawur, bahkan memaksakan kehendak demi terpenuhinya target Penangkapan, bahkan sampai menyiksa tersangka yang belum terbukti secara fakta melakukan tindak pidana. Kok hukum ugal-ugalan, polisi atau preman, sudah saatnya kita melakukan pembaharuan serta reformasi di tubuh polri" Pungkas kuasa hukumnya.

Menambah panjang alibi human Error typing dalam banyak kasus yang terjadi ditubuh institusi Polri, seyogyanya Polsek Bubutan Surabaya lebih berhati hati, jeli dalam menindaklanjuti perkara, terlebih lagi dalam memutuskan nasib seseorang yang menyangkut nama baik orang lain.

Sementara itu, pihak termohon yang dihadiri Kanit Reskrim Polsek Bubutan AKP Budi Waluyo, saat akan diwawancarai usai sidang, enggan memberi pernyataan dan langsung meninggalkan PN Surabaya.

Hariyanto SH, selaku Ketua Majelis Hakim, menunda sidang dan dilanjutkan Selasa (11/10) dengan agenda pembuktian dan keterangan saksi, serta menggelar sidang setiap hari.

" Besok kalian (Selasa 11/10/2016) akan dilakukan pembuktian dan keterangan saksi, dan sidang akan digelar tiap hari pukul 10:00 WIB " Tutur hakim Hariyanto SH. sambil mengetukkan palunya.

Perlunya penindakan tegas dari Institusi Polri, supaya kedepan nama baik polisi tidak dirusak oleh oknum polisi - polisi berhati preman, agar Polri bisa sesuai dengan Sumpah Tri Bratanya. (one).

Berita lainnya:




Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#Berita viral,58,#BeritaViral,914,#fyp,275,#MafiaHukum,32,#Mafiakasus,22,#MafiaMigas,20,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,8,#MafiaTanah,41,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,6,a Regional,1,Advertorial,437,BAIS,5,Berita Terkini,1905,Berita Utama,4665,Berita-Terkini,4001,BIN,11,BNNK,17,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,35,fasilitas,4,Galeri-foto-video,185,Gaya-Hidup,126,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKrim,2507,hukum,58,index,23,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,394,Internet,95,islami,13,Kejati Jatim,4,Kesehatan,555,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,23,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,460,Lindo-TV,144,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,418,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,90,Miras,1,Nasional,2059,Negara,2,Olahraga,131,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1963,Pemilu 2024,95,Pendidikan,157,penghargaan,2,Peristiwa,747,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,824,politisi,4,POLR,3,POLRI,2996,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,8450,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,348,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,124,TNI,808,TNI AU,2,TNI-Polri,62,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: Alibi "Human Error Typing" Polsek Bubutan Surabaya Bisa Tetapkan Tersangka
Alibi "Human Error Typing" Polsek Bubutan Surabaya Bisa Tetapkan Tersangka
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgeCPqIjvpU8fKU_a8qeifjL0MOfDw3GhH_1mk_DKNQk0HJU4IO70uFOVatXjqhgmCQ6Yc6Wo2sF9mm5j-lugUKStV-lNBIONwJMpCFBys_TWSu2p-MJwYE6SuxFv4TwMR8OnLwt-BSKGA1/s640/IMG_20161010_105710.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgeCPqIjvpU8fKU_a8qeifjL0MOfDw3GhH_1mk_DKNQk0HJU4IO70uFOVatXjqhgmCQ6Yc6Wo2sF9mm5j-lugUKStV-lNBIONwJMpCFBys_TWSu2p-MJwYE6SuxFv4TwMR8OnLwt-BSKGA1/s72-c/IMG_20161010_105710.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2016/10/human-error-typing-alibi-polsek-bubutan.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2016/10/human-error-typing-alibi-polsek-bubutan.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content