Liputan Indonesia || SURABAYA — Perkara dugaan penganiayaan terhadap Louis Prasetya kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (2/9/2026). Dua terdakwa, Yusuf Yusuf bin Buamin (alm) alias Denius dan Poerwantoro Prazigi alias Sengek bi Sanut, menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi korban.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim S. Pujiono, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati.
Dalam persidangan, Louis Prasetya memberikan keterangan mengenai dugaan kekerasan yang dialaminya. Ia menyebut dirinya dipukuli oleh Yusuf dan Poerwantoro.
Namun, keterangan tersebut dibantah Poerwantoro. Ia mengaku tidak melakukan pemukulan terhadap Louis.
“Saya tidak memukul Luis dari belakang. Saya cuma melerai saat itu,” ujar Poerwantoro di persidangan.
Sementara itu, saksi Natalia mengaku tidak berada di lokasi ketika peristiwa terjadi. Namun, ia menyebut terdapat rekaman CCTV yang dinilai dapat memperlihatkan rangkaian kejadian tersebut.
“Saat kejadian saya tidak ada. Saya ada bukti CCTV-nya. Saat itu saya dihubungi Kris, kemudian saya datang. Saya melihat ada Poerwantoro (Sengek), sementara kondisi adik saya, Luis, mata sebelah kanannya bengkak, bagian kepala mengalami luka dan bajunya robek. Badannya juga gemetaran,” kata Natalia.
Menurut Natalia, Louis kemudian menjalani pemeriksaan medis. “Kemudian kita visum. Kalau kondisi fisiknya tidak seberapa, namun kondisi mentalnya yang kena,” ujarnya.
Persoalan Restorative Justice
Dalam persidangan juga mencuat persoalan proses restorative justice (RJ) yang sebelumnya dilakukan di tingkat kepolisian. Kuasa hukum terdakwa mempertanyakan proses tersebut kepada saksi.
Natalia menegaskan dirinya tidak mencari keuntungan dari perkara tersebut, melainkan menginginkan keadilan.
“Saya di sini tidak cari uang. Saya mencari keadilan,” tegas Natalia.
Ia juga mengungkap adanya tawaran uang dalam proses RJ. Menurut Natalia, tawaran tersebut awalnya sebesar Rp10 juta, kemudian meningkat menjadi Rp20 juta hingga terakhir disebut mencapai Rp150 juta.
“Jujur saat itu ada uang yang ditawarkan, terakhir sebesar Rp150 juta. Prosesnya dari Rp10 juta, Rp20 juta dan seterusnya. Saya diintervensi,” ungkapnya.
Saat ditanya mengenai adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp2 miliar, Natalia membantahnya.“Itu tidak ada,” tegas Natalia.
Atas keterangan tersebut, terdakwa Yusuf membantah pernah melakukan ancaman. Poerwantoro juga kembali menegaskan bahwa dirinya tidak memukul Louis.
CCTV Akan Diperiksa
Ketua Majelis Hakim S. Pujiono kemudian menyatakan bahwa rekaman CCTV akan diperiksa dalam persidangan berikutnya.
“Nanti sidang minggu depan kita lihat CCTV-nya,” ujar Hakim Pujiono.
Rekaman tersebut menjadi salah satu bukti yang disebut saksi dapat membantu memperjelas rangkaian peristiwa dugaan penganiayaan yang menjadi perkara di persidangan.
Dalam surat dakwaan, JPU menguraikan adanya luka yang dialami Louis pada bagian kepala dan wajah. Salah satunya berupa luka pada pipi kanan dengan ukuran sekitar 2 sentimeter x 1 sentimeter.
“Atas perbuatan tersebut, kedua terdakwa didakwa melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujar JPU Dilla.
Fatah Masih Berstatus DPO
Selain mendakwa Yusuf dan Poerwantoro, jaksa juga menguraikan keterlibatan pihak lain bernama Fatah alias Celeng dalam rangkaian dugaan kekerasan terhadap Louis.
Dalam dakwaan, Fatah disebut melakukan kekerasan terhadap korban serta mengancam Louis agar tidak menceritakan kejadian tersebut. Ancaman tersebut disebut mengarah pada ancaman pembunuhan.
JPU Dilla juga menyebut Fatah diduga membanting dan mencekik Louis.
Namun, Fatah hingga kini belum menjalani persidangan karena masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Keberadaan Fatah menjadi salah satu bagian yang turut diuraikan dalam perkara tersebut, mengingat jaksa mendalilkan adanya dugaan keterlibatannya dalam rangkaian kekerasan yang dialami Louis.
Persidangan perkara ini akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan rekaman CCTV yang disebut saksi sebagai salah satu bukti dalam perkara tersebut.
Versi ini sudah dibuat lebih tegas pada fakta persidangan, dengan klaim dugaan tetap dilekatkan pada sumbernya agar aman secara jurnalistik.
Penulis :tok
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._
Penulis :tok
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar