Eksepsi Ditolak, Kuasa Hukum Santoso: Saatnya Uji Dakwaan dengan Fakta

Liputan Indonesia || SURABAYA — Kuasa hukum Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, Edward Raimond, menghormati putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan pihak terdakwa dalam perkara dugaan pelanggaran ketentuan sertifikasi produk wire rope.

Meski demikian, Edward menegaskan penolakan eksepsi bukan akhir dari proses hukum yang sedang dihadapi kliennya. Menurut dia, perkara kini memasuki tahapan yang lebih substansial, yakni pembuktian terhadap seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami menghormati putusan sela yang telah dijatuhkan Majelis Hakim. Namun, putusan sela bukan putusan akhir mengenai pokok perkara. Sekarang saatnya seluruh dakwaan diuji berdasarkan fakta dan alat bukti di persidangan,” ujar Edward Raimond.

Menurut Edward, ditolaknya eksepsi tidak berarti Santoso telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan. Seluruh unsur dalam dakwaan, kata dia, tetap harus dibuktikan melalui proses persidangan.

“JPU tetap memiliki kewajiban untuk membuktikan seluruh unsur dakwaan. Kami tentu akan mencermati setiap saksi, keterangan, dan alat bukti yang diajukan dalam persidangan,” katanya.

Fokus ke Pembuktian

Edward mengatakan tim penasihat hukum Santoso kini memusatkan perhatian pada agenda pembuktian.

Pihaknya akan mengikuti pemeriksaan saksi dan mencermati seluruh alat bukti yang diajukan JPU. Di sisi lain, tim penasihat hukum juga akan menggunakan hak hukum untuk menghadirkan fakta, saksi, maupun ahli apabila diperlukan.

“Kami siap menghadapi seluruh tahapan. Pembuktian adalah ruang untuk menguji perkara ini secara objektif. Kami akan menyampaikan posisi hukum klien berdasarkan fakta yang benar-benar terungkap di persidangan,” ujarnya.

Menurut Edward, perkara tersebut harus dilihat secara menyeluruh dan tidak dapat dinilai hanya dari satu bagian peristiwa.

Sejumlah aspek, termasuk proses perdagangan produk, sertifikasi, penggunaan merek, serta pengetahuan terdakwa terhadap ketentuan yang berlaku, menurut dia, perlu diuji dalam persidangan.

“Semua memiliki konteks dan harus diperiksa secara utuh. Karena itu, kami memilih untuk menjawab seluruh persoalan melalui fakta dan pembuktian,” katanya.

Persoalan Mens Rea

Edward juga menegaskan bahwa persoalan unsur kesengajaan atau mens rea tetap menjadi salah satu bagian penting yang akan diuji dalam persidangan.

Pihaknya sejak awal berpandangan bahwa Santoso tidak memiliki niat jahat atau maksud untuk mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.

“Posisi kami tetap bahwa klien kami tidak memiliki niat untuk melakukan pelanggaran. Apakah unsur kesengajaan itu ada atau tidak, semuanya harus diuji berdasarkan fakta dan alat bukti,” tegas Edward.

Menurut dia, kliennya sebelumnya memahami bahwa produk yang diperdagangkan telah memiliki sertifikasi karena diperoleh dari perusahaan yang memiliki sertifikasi.

Sementara persoalan mengenai penggunaan merek dan kaitannya dengan kewajiban Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI), kata Edward, perlu diuji lebih lanjut dalam proses persidangan.

“Bagaimana pemahaman klien kami, bagaimana produk tersebut diperoleh, dan bagaimana proses perdagangan berlangsung, semuanya harus dibuka secara objektif di persidangan,” ujarnya.

Hormati Putusan, Maksimalkan Pembelaan

Edward menegaskan pihaknya tetap menghormati independensi Majelis Hakim dan seluruh proses hukum yang berjalan.

Namun, sebagai penasihat hukum, pihaknya juga memiliki kewajiban untuk memberikan pembelaan maksimal kepada Santoso.

“Kami menghormati putusan Majelis Hakim, tetapi kami juga akan menggunakan seluruh hak hukum yang tersedia untuk membela klien kami. Dua hal tersebut berjalan beriringan,” katanya.

Dengan ditolaknya eksepsi, perkara tersebut akan berlanjut ke tahap pembuktian. JPU akan diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi dan alat bukti guna mendukung dakwaan.

Sementara itu, pihak terdakwa melalui tim penasihat hukumnya akan diberikan kesempatan untuk menguji pembuktian tersebut serta menyampaikan pembelaan.

Edward menegaskan pihaknya siap mengikuti seluruh proses persidangan hingga perkara memperoleh putusan akhir.

“Putusan sela kami hormati. Tetapi proses hukum belum selesai. Sekarang, saatnya menguji seluruh dakwaan dengan fakta dan bukti yang benar-benar terungkap di persidangan,” pungkas Edward Raimond.

Penulis :tok
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:





Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#,1,#Berita viral,78,#BeritaViral,979,#fyp,300,#MafiaHukum,39,#Mafiakasus,22,#MafiaMigas,29,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,11,#MafiaTanah,50,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,7,a Regional,2,Advertorial,456,BAIS,5,Berita Terkini,2607,Berita Utama,5448,Berita-Terkini,4139,BIN,11,BNN,1,BNNK,21,BNNP,13,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,46,fasilitas,7,Galeri-foto-video,188,Gaya-Hidup,127,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HPN,1,HuKrim,3251,Hukrim Peristiwa,3,Hukrim peristiwa Peristiwa,1,hukum,66,index,34,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,400,Internet,96,islami,17,Kejati Jatim,4,Kesehatan,561,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,26,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,463,Lindo-TV,147,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,421,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,93,Miras,1,Nasional,2090,Negara,2,Olahraga,135,Opini Rakyat,162,Otomotif,12,p,1,Pemerinta,5,Pemerintah,1982,Pemilu 2024,95,Pendidikan,168,penghargaan,2,Peristiwa,1270,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,835,politisi,4,POLR,3,POLRI,3012,Prestasi,3,Pungli,52,Regional,9230,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,355,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,148,Tips-Trick,129,TNI,810,TNI AU,2,TNI-Polri,65,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: Eksepsi Ditolak, Kuasa Hukum Santoso: Saatnya Uji Dakwaan dengan Fakta
Eksepsi Ditolak, Kuasa Hukum Santoso: Saatnya Uji Dakwaan dengan Fakta
Eksepsi Ditolak, Kuasa Hukum Santoso: Saatnya Uji Dakwaan dengan Fakta
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjtuo2vVZrweD_5cWRlZ6_kMMRHMHWGHqidzDkH_Tq0i_ylBNG1yHig30iXDnH2MxkbyF-sbvjnQr6U65Fv0F80Vcj_PvTsWqOCg-IbKJSJX4Ia_IRylwN3ZpLmoHJDVTk2cZ5UeCxfLaxvcL9G6Vfk3pE4o0T0vn-pGv1cMwnN6qW_QkduoIh4GIrgcFSc/s1600/154925.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjtuo2vVZrweD_5cWRlZ6_kMMRHMHWGHqidzDkH_Tq0i_ylBNG1yHig30iXDnH2MxkbyF-sbvjnQr6U65Fv0F80Vcj_PvTsWqOCg-IbKJSJX4Ia_IRylwN3ZpLmoHJDVTk2cZ5UeCxfLaxvcL9G6Vfk3pE4o0T0vn-pGv1cMwnN6qW_QkduoIh4GIrgcFSc/s72-c/154925.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/09/eksepsi-ditolak-kuasa-hukum-santoso.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/09/eksepsi-ditolak-kuasa-hukum-santoso.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content