Timbun dan Perdagangkan Solar Subsidi dengan Tangki Modifikasi, Bagus Diadili

Liputan Indonesia || Surabaya – Seorang sopir truk asal Samarinda, Kalimantan Timur, Bagus Alnazar bin Suprapto (alm), menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah didakwa melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar. Kamis (6/8/2026). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wicaksono Subekti dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam surat dakwaan menjelaskan, perbuatan tersebut dilakukan pada 13 April 2026 sekitar pukul 05.25 WIB atau setidaknya pada bulan April 2026 di wilayah Kota Surabaya.

Jaksa mengungkapkan, sebelumnya pada 12 April 2026 sekitar pukul 23.53 WIB, terdakwa mengemudikan truk Mitsubishi Fuso FM517HLMT tahun 2010 berwarna oranye dengan nomor polisi BE-8446-NQ untuk mengisi BBM Bio Solar di SPBU Pertamina Perak Barat, Jalan Alun-Alun Priok Nomor 2 Surabaya.

Saat melakukan transaksi, terdakwa menyerahkan barcode kepada operator SPBU untuk dipindai melalui mesin EDC. Hasil pemindaian menunjukkan barcode tersebut tidak sesuai dengan nomor polisi kendaraan yang digunakan. Meski demikian, operator tetap melayani pengisian sekitar 200 liter Bio Solar dengan nilai transaksi sekitar Rp1.360.000.

Tidak lama berselang, sekitar pukul 00.23 WIB, terdakwa kembali mendatangi SPBU Pertamina di Jalan Kalianak Nomor 152-C Surabaya dan kembali melakukan pengisian Bio Solar menggunakan barcode berbeda yang juga disebut tidak sesuai dengan identitas kendaraan.

"Terdakwa tidak hanya membeli BBM bersubsidi, tetapi juga melakukan kegiatan niaga BBM tanpa izin. Dalam dakwaan disebutkan, truk yang digunakan telah dimodifikasi dengan pemasangan tangki tambahan untuk menampung Bio Solar dalam jumlah lebih besar." Kata JPU Wicaksono. 

Ia menambah bahwa, Solar subsidi yang diperoleh kemudian diduga dijual kembali kepada seseorang bernama Andra yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Dari penjualan tersebut, terdakwa diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp200 per liter.

Dakwaan juga mengutip keterangan ahli dari PT Pertamina Patra Niaga, Yoda Galih Banuaji, yang menerangkan bahwa kegiatan membeli BBM untuk kemudian dijual kembali merupakan kegiatan usaha niaga hilir migas yang wajib memiliki izin usaha sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, terdakwa disebut tidak memiliki izin usaha niaga BBM maupun penugasan dari pemerintah untuk mengangkut atau memperdagangkan BBM subsidi.

Kasus ini akhirnya terungkap pada 18 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, ketika petugas menemukan truk terdakwa di Gudang J&T Cargo, Jalan Central Wilangon, Surabaya. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dua tangki tambahan di sisi kanan kendaraan dengan kapasitas masing-masing sekitar 400 liter serta dua tangki lainnya berkapasitas sekitar 200 liter yang dalam kondisi terisi penuh.

Atas perbuatannya, Bagus Alnazar didakwa melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi yang penyediaan dan pendistribusiannya mendapat penugasan dari pemerintah.

Penulis :tok
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:





Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#,1,#Berita viral,78,#BeritaViral,972,#fyp,300,#MafiaHukum,39,#Mafiakasus,22,#MafiaMigas,28,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,9,#MafiaTanah,50,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,7,a Regional,2,Advertorial,456,BAIS,5,Berita Terkini,2538,Berita Utama,5373,Berita-Terkini,4128,BIN,11,BNNK,21,BNNP,13,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,46,fasilitas,7,Galeri-foto-video,188,Gaya-Hidup,127,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HPN,1,HuKrim,3178,Hukrim Peristiwa,2,Hukrim peristiwa Peristiwa,1,hukum,64,index,34,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,400,Internet,96,islami,17,Kejati Jatim,4,Kesehatan,561,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,25,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,463,Lindo-TV,147,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,421,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,93,Miras,1,Nasional,2086,Negara,2,Olahraga,135,Opini Rakyat,162,Otomotif,12,p,1,Pemerinta,5,Pemerintah,1980,Pemilu 2024,95,Pendidikan,165,penghargaan,2,Peristiwa,1204,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,834,politisi,4,POLR,3,POLRI,3012,Prestasi,3,Pungli,52,Regional,9158,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,355,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,148,Tips-Trick,129,TNI,810,TNI AU,2,TNI-Polri,65,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: Timbun dan Perdagangkan Solar Subsidi dengan Tangki Modifikasi, Bagus Diadili
Timbun dan Perdagangkan Solar Subsidi dengan Tangki Modifikasi, Bagus Diadili
Timbun dan Perdagangkan Solar Subsidi dengan Tangki Modifikasi, Bagus Diadili
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh50GeDPG4y4MaLgzQTlF_A6eKH33EXqfIGA8LTrea4tmYmIvceqe-cbohwf6dwmW7hhjoEiHfbukCgqauLS8nequFY6lQjkfaUZAR34V5xtRGN5BYDBKFPKckBHaK0UXlNeePLr0Cgtn57LgvR6bMdqraVJn65sKzrGKqbTHdVZSbbL8uQc-xNu8KiWIel/s1600/82295.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh50GeDPG4y4MaLgzQTlF_A6eKH33EXqfIGA8LTrea4tmYmIvceqe-cbohwf6dwmW7hhjoEiHfbukCgqauLS8nequFY6lQjkfaUZAR34V5xtRGN5BYDBKFPKckBHaK0UXlNeePLr0Cgtn57LgvR6bMdqraVJn65sKzrGKqbTHdVZSbbL8uQc-xNu8KiWIel/s72-c/82295.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/08/timbun-dan-perdagangkan-solar-subsidi.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/08/timbun-dan-perdagangkan-solar-subsidi.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content