Sukur Priyanto DPRD Bojonegoro Pamer Ijazah, Korlap Aksi Musda Partai Demokrat Tunjukkan Pasal Pidananya



Liputan Indonesia || Surabaya, - Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, Sukur Priyanto dari Partai Demokrat sudah memamerkan sejumlah ijazah sarjana yang diklaimnya sah.

Namun, riwayat pendidikan yang disampaikan Sukur kepada media, mendapat sorotan dari Winarto, warga asal Sidoarjo yang rencana melakukan aksi unjuk rasa saat Musda Partai Demokrat 2026 di hotel kawasan Surabaya Timur.

Dalam keterangannya, Sukur menunjukkan ijazah Ahli Madya Keperawatan (D3). Ia kemudian mengaku melanjutkan pendidikan melalui program alih jenjang atau transfer ke STIE Prima Visi hingga memperoleh gelar sarjana pada 2004. Menurut pengakuannya, pendidikan tersebut ditempuh sekitar satu tahun.

Pernyataan itu kemudian dipertanyakan Winarto. Ia mengaku telah melakukan penelusuran melalui laman resmi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), tetapi tidak menemukan nama Sukur Priyanto dalam data pendidikan Ahli Madya Keperawatan maupun riwayat pendidikan di STIE Prima Visi.

“Kalau dalam pangkalan Dikti tidak ada, gelar diragukan status mahasiswanya,” ujar Winarto 

Winarto juga menyoroti gelar sarjana 1 yang diperoleh sukur priyanto di STIE Prima Visi. Padahal STIE Prima Visi masih dengan status terdaftar yang mana status ini tidak diperbolehkan mengeluarkan ijazah S1, bahkan untuk penerimaan mahasiswa status terdaftar harus memiliki ijin operasional dan akreditasi.

Menurutnya, ada kewajiban perguruan tinggi dalam melaporkan data penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Ia merujuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

Menurut Winarto, pelaporan data pendidikan tinggi merupakan kewajiban perguruan tinggi. Ia menyebut pelaporan PDDikti untuk program studi umum di perguruan tinggi negeri dan swasta di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mulai diberlakukan bagi mahasiswa baru tahun akademik 2003/2004.

“Jadi Sukur ini asal ngomong di media massa, padahal semua sudah diatur dalam perundang-undangan,” tegasnya.

Selain mempertanyakan riwayat pendidikan, Winarto juga menyoroti ketentuan hukum mengenai penggunaan ijazah dan gelar akademik. 

Pihaknya juga merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 68, yang mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang diperoleh dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan.

“Kalau Sukur menggunakan gelar akademik tidak sah, itu ada dasar pidananya,” ujar Winarto.

Sementara itu, selain pendidikan D3 dan sarjana, Sukur juga menyampaikan bahwa dirinya melanjutkan pendidikan ke jenjang magister (S2) di Universitas Wijaya Putra. Ia mengaku mulai kuliah pada pertengahan 2015 dan menyelesaikan pendidikan pada semester genap tahun akademik 2017/2018.

Terkait pendidikan S2 tersebut, Winarto kembali merujuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Ia menyoroti Pasal 28 ayat (7) yang mengatur larangan bagi perseorangan tanpa hak untuk menggunakan gelar akademik, gelar vokasi, dan/atau gelar profesi.

Menurut Winarto, ketentuan tersebut sudah berlaku ketika Sukur mulai menempuh pendidikan S2 pada 2015.

“Sukur masuk tahun 2015, artinya undang-undang ini berlaku,” imbuh Winarto.

Winarto meyakini kalau Sukur Priyanto paham aturan karena sudah menjabat lima periode. "Kalau engga paham aturan, lebih baik mundur saja," pungkasnya.

Sebagai korlap aksi, Winarto juga meminta agar Sri Wahyuni anggota DPRD Jatim tidak lagi mengundang Sukur Priyanto sebagai narasumber kegiatan bersumber dari APBD Jatim.

Penulis :Tjan/*
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:





Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#,1,#Berita viral,78,#BeritaViral,977,#fyp,300,#MafiaHukum,39,#Mafiakasus,22,#MafiaMigas,29,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,11,#MafiaTanah,50,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,7,a Regional,2,Advertorial,456,BAIS,5,Berita Terkini,2594,Berita Utama,5430,Berita-Terkini,4133,BIN,11,BNN,1,BNNK,21,BNNP,13,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,46,fasilitas,7,Galeri-foto-video,188,Gaya-Hidup,127,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HPN,1,HuKrim,3234,Hukrim Peristiwa,3,Hukrim peristiwa Peristiwa,1,hukum,66,index,34,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,400,Internet,96,islami,17,Kejati Jatim,4,Kesehatan,561,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,25,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,463,Lindo-TV,147,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,421,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,93,Miras,1,Nasional,2089,Negara,2,Olahraga,135,Opini Rakyat,162,Otomotif,12,p,1,Pemerinta,5,Pemerintah,1980,Pemilu 2024,95,Pendidikan,167,penghargaan,2,Peristiwa,1258,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,834,politisi,4,POLR,3,POLRI,3012,Prestasi,3,Pungli,52,Regional,9215,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,355,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,148,Tips-Trick,129,TNI,810,TNI AU,2,TNI-Polri,65,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: Sukur Priyanto DPRD Bojonegoro Pamer Ijazah, Korlap Aksi Musda Partai Demokrat Tunjukkan Pasal Pidananya
Sukur Priyanto DPRD Bojonegoro Pamer Ijazah, Korlap Aksi Musda Partai Demokrat Tunjukkan Pasal Pidananya
Sukur Priyanto DPRD Bojonegoro Pamer Ijazah, Korlap Aksi Musda Partai Demokrat Tunjukkan Pasal Pidananya
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgyE_Q2Q9Oeh2OTznNRt8241JNPvkrj3qVtmybAOZKmi_kfVQLz_vTr4VoDPu5sB5whvHA9oGkjbTDtof-2bqU-e-a-YfnC03AUOfM1f69d_KLjiKrJtCf-dTyEvqfdlKrD_86Wki33xBiAOkOKLUH-RXP58eUFkjPlvGNWp48PsUIdZGYQjSZIg8kFfLE/s320/IMG-20260828-WA0009.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgyE_Q2Q9Oeh2OTznNRt8241JNPvkrj3qVtmybAOZKmi_kfVQLz_vTr4VoDPu5sB5whvHA9oGkjbTDtof-2bqU-e-a-YfnC03AUOfM1f69d_KLjiKrJtCf-dTyEvqfdlKrD_86Wki33xBiAOkOKLUH-RXP58eUFkjPlvGNWp48PsUIdZGYQjSZIg8kFfLE/s72-c/IMG-20260828-WA0009.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/08/sukur-priyanto-dprd-bojonegoro-pamer.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/08/sukur-priyanto-dprd-bojonegoro-pamer.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content