Liputan Indonesia || Surabaya, - Aksi unjuk rasa terkait klaim kepemilikan lahan di kawasan Pandegiling, Surabaya, berlangsung dengan melibatkan Yayasan Masjid Rahmad Kembang Kuning dibantu sejumlah warga Kupang Segunting, Jumat (7/8).
Dalam aksi tersebut, Gus Haris selaku penanggung jawab aksi menyampaikan bahwa lahan yang dipersoalkan merupakan tanah wakaf yayasan. Namun, pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari kuasa hukum pihak yang menguasai lahan, Hendra Sihombing.
Di lokasi, Hendra mempertanyakan dasar hukum atas klaim tanah wakaf yang disampaikan pihak yayasan. Menurutnya, saat diminta menunjukkan dokumen kepemilikan seperti sertifikat atau legalitas lain yang mendukung klaim tersebut, pihak yayasan belum dapat memperlihatkannya di hadapan peserta aksi.
"Jika memang diklaim sebagai tanah wakaf, tentu harus ada dokumen hukum yang dapat menunjukkan status dan legalitas tanah tersebut," ujar Hendra.
Selain mempertanyakan legalitas, Hendra juga menyampaikan dugaan bahwa aksi yang melibatkan warga Kupang Segunting tersebut mendapat dukungan pendanaan dari seseorang bernama Soegiarto yang disebut sebut kuasa hukum Diana Maharanie mengingat dalam aksi tersebut ada warga Kupang Segunting mengikuti aksi tersebut.
Menanggapi tudingan tersebut, Soegiarto saat dihubungi pada Jumat (7/8) membantah telah mendanai aksi tersebut. Ia menegaskan tuduhan yang disampaikan Hendra tidak benar.
"Soal tuduhan bahwa saya mendanai aksi itu tidak benar," kata Soegiarto.
Menurut Soegiarto, kehadiran warga Kupang Segunting dalam aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat yang merasa resah terhadap dugaan klaim atas sejumlah lahan di kawasan Pandegiling.
"Warga Kupang Segunting merasa resah dengan Hendra Sihombing yang diduga selalu mengklaim tanah di wilayah Pandegiling," ujarnya.
Hendra, berharap persoalan sengketa lahan tersebut dapat diselesaikan melalui jalur hukum dengan mengedepankan pembuktian yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Ia juga menegaskan pihaknya siap mengikuti setiap proses hukum untuk membuktikan hak atas lahan yang dipersoalkan. Ia berharap seluruh pihak mengedepankan bukti kepemilikan yang sah dan menghormati mekanisme hukum yang berlaku, sehingga sengketa dapat diselesaikan secara objektif, tanpa tekanan maupun pengaruh dari pihak mana pun.
Penulis : Dn/team
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar