Samsat Surabaya Utara Dipertanyakan Publik, Pengajuan Permohonan Penol 5 Tahun, Surat Kuasa Ditolak Dengan Alasan Sudah Masuk 2 Kali

Petugas Samsat Surabaya Utara Tidak Proses Berkas Yang Sudah Dilakukan Cek Fisik, Berkas Terpaksa Dibawah Pulang
Liputan Indonesia || Surabaya, - Pelayanan Samsat Surabaya Utara kembali menjadi sorotan. Seorang warga bernama Abdus Salam mengaku ditolak saat mengurus perpanjangan 5 tahunan STNK dengan surat kuasa atas nama Abdul Rokib.

Penolakan itu dilakukan petugas dengan alasan Rokib "sudah pernah melakukan pengurusan 2 kali", sehingga tidak sesuai SOP Samsat Utara.

Kejadian itu terjadi pada Sabtu, 29 Agustus 2026 pukul 10.44 WIB. dan bukti dokumen pengurusan yang sudah resmi mendapatkan cek fisik.

Kalau memang aturan itu legal, karena sudah pernah melakukan pengurusan sebelumnya, kenapa di bagian cek fisik boleh.

Kronologi Penolakan di Loket.

Rokib datang ke Samsat Surabaya Utara untuk membantu pengurusan penol 5 tahun kendaraan milik saudara Abdus Salam secara sosial, tanpa ada indikasi pungutan/ biaya jasa.

"Saya hanya membantu secara sosial. Saudara Abdus tetap ikut ke kantor. Iya kalau saya harus pakai surat kuasa," tegas Rokib.

Namun saat di loket formulir petugas mengarahkan ke loket 3 untuk buka pemblokiran SK. Sesampai di loket 3 pelayanan petugas mengarahkan untuk menemui petugas bernama Bapak Tinus. 

Di titik inilah pengajuan ditolak. Alasannya. atas nama penerima kuasa pernah mengajukan beberapa bulan lalu.

"Ini keterangan petugas di ruangan pojok samping loket formulir. Katanya sudah 2 kali ngurus, jadi tidak boleh menurut SOP Samsat Utara," ujar Rokib.

Begini saja mas saudara dari atas nama yang menjukan nanti tak bantu, tapi sampean harus membuat surat pernyataan bahwa di kemudian hari tidak ada tuntut dari pihak manapun," Jelas beberapa petugas di ruangan tersebut.
Kritik: Aturan Sepihak Bertentangan dengan Prinsip Pelayanan Publik.

Penolakan dengan alasan "sudah 2 kali ngurus" menuai kritik. Sebab dalam Perpol No. 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor dan petunjuk teknis Korlantas Polri, tidak ada aturan yang membatasi jumlah pengurusan dengan surat kuasa.

Surat kuasa sah digunakan apabila: 
1. Dilampiri KTP asli pemilik dan penerima kuasa.
2. Ditandatangani di atas materai 
3. Pemilik kendaraan hadir atau ada kuasa khusus.

Dalam kasus ini, saudara dari pemilik kendaraan "Abdus Salam" bahkan turut hadir ke kantor. Dokumen surat kuasa tertanggal 28 Agustus 2026 dan kelengkapan lain seperti STNK, BPKB, dan hasil cek fisik juga sudah disiapkan.

"Kalau alasannya mencegah calo, harusnya dibedakan antara calo komersil dengan kuasa sosial. Jangan sampai masyarakat yang ingin membantu justru dipersulit," kritik pengamat kebijakan, M. Julian. SH,. Warga surabaya di Gedung Manguk.

Lebih ironis, pelayanan publik seharusnya mempermudah, bukan menambah syarat di luar aturan Korlantas.

Kalau berbicara maslah surat kuasa karena pernah masuk sebelumnya dan harus di sertai legalitas dari CV/PT. Terus bagaimana dengan kuitansi jual beli yang dikeluarkan oleh pihak foto copy, itu dasar hukumnya dimana, sedangkan kuitansi itu harus di keluarkan oleh pihak penjual dan diterima pihak pembeli. Lalu apakah disitu ada kontribusi/kemitraan bersama," Tegas M. Julian, SH.ST,.

Selain itu harapan ke Korlantas Polda Jatim. Warga meminta Korlantas Polda Jatim dan Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim mengevaluasi SOP di Samsat Surabaya Utara. Kalau memang harus sesuai prosedural.

Standar pelayanan harus seragam dan mengacu pada aturan pusat, bukan kebijakan lokal yang membingungkan. Transparansi SOP juga perlu ditempel jelas di setiap loket agar tidak terjadi multitafsir petugas.

"Jangan sampai niat baik membantu warga malah mentok karena aturan yang tidak jelas. Samsat itu pelayanan, bukan tempat mempersulit rakyat yang niat baik mau bayar pajak negara.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Samsat Surabaya Utara belum memberikan keterangan resmi terkait SOP pembatasan surat kuasa tersebut," Bersambung...

Penulis :kib
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:





Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#,1,#Berita viral,78,#BeritaViral,977,#fyp,300,#MafiaHukum,39,#Mafiakasus,22,#MafiaMigas,29,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,11,#MafiaTanah,50,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,7,a Regional,2,Advertorial,456,BAIS,5,Berita Terkini,2598,Berita Utama,5436,Berita-Terkini,4135,BIN,11,BNN,1,BNNK,21,BNNP,13,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,46,fasilitas,7,Galeri-foto-video,188,Gaya-Hidup,127,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HPN,1,HuKrim,3240,Hukrim Peristiwa,3,Hukrim peristiwa Peristiwa,1,hukum,66,index,34,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,400,Internet,96,islami,17,Kejati Jatim,4,Kesehatan,561,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,25,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,463,Lindo-TV,147,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,421,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,93,Miras,1,Nasional,2089,Negara,2,Olahraga,135,Opini Rakyat,162,Otomotif,12,p,1,Pemerinta,5,Pemerintah,1980,Pemilu 2024,95,Pendidikan,167,penghargaan,2,Peristiwa,1262,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,834,politisi,4,POLR,3,POLRI,3012,Prestasi,3,Pungli,52,Regional,9221,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,355,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,148,Tips-Trick,129,TNI,810,TNI AU,2,TNI-Polri,65,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: Samsat Surabaya Utara Dipertanyakan Publik, Pengajuan Permohonan Penol 5 Tahun, Surat Kuasa Ditolak Dengan Alasan Sudah Masuk 2 Kali
Samsat Surabaya Utara Dipertanyakan Publik, Pengajuan Permohonan Penol 5 Tahun, Surat Kuasa Ditolak Dengan Alasan Sudah Masuk 2 Kali
Samsat Surabaya Utara Dipertanyakan Publik, Pengajuan Permohonan Penol 5 Tahun, Surat Kuasa Ditolak Dengan Alasan Sudah Masuk 2 Kali
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhdqCvqkwYawi2avsK8H7btXmtRpI-lLtGFT0sYAxYPCHYfxUzC4yWMPRtc1Q4EBJs3_kS-kdKwC7BBZmPbZu-Aynar1w4U487P9b7rkJt1mdOTcnI6ZHqYzj1w017FC-KVEmngcY9rLV2YB9NaFjXmquPjBNb0MH2zxLJN4mB6tIcqGmedxmUfxKjIqJog/s1600/142427.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhdqCvqkwYawi2avsK8H7btXmtRpI-lLtGFT0sYAxYPCHYfxUzC4yWMPRtc1Q4EBJs3_kS-kdKwC7BBZmPbZu-Aynar1w4U487P9b7rkJt1mdOTcnI6ZHqYzj1w017FC-KVEmngcY9rLV2YB9NaFjXmquPjBNb0MH2zxLJN4mB6tIcqGmedxmUfxKjIqJog/s72-c/142427.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/08/samsat-surabaya-utara-dipertanyakan.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/08/samsat-surabaya-utara-dipertanyakan.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content