Liputan Indonesia ||Surabaya, - Plang resmi "Tarif Pelayanan Parkir Zona" di salah satu ruas jalan Kecamatan Bubutan, Surabaya. Plang tersebut mengacu pada Perwali 29 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum.
Foto plang didokumentasikan Tim Investigasi Liputan Indonesia pada Kamis, 31 Juli 2026 pukul 16.52 WIB.
Dalam plang tersebut tertera 6 golongan kendaraan dengan tarif berbeda.
1. Golongan 1 Truk kecil Rp 10.000.
2. Golongan 2 Mobil dan pick up Rp 5.000.
3. Golongan 3 Truk sedang/besar Rp 20.000.
4. Golongan 4 Bus dan truk gandeng Rp 14.000. 5. Golongan 5 Sepeda motor Rp 2.000. 6. Golongan 6 Sepeda Rp 0 / Gratis.
Tarif tersebut merupakan tarif resmi yang ditetapkan Pemkot Surabaya melalui Perwali 29/2018.
Keberadaan plang resmi ini diharapkan bisa menjadi acuan bagi juru parkir dan masyarakat agar tidak terjadi pungutan di luar ketentuan.
Beberapa warga mengaku masih sering menemukan tarif parkir yang tidak sesuai, terutama untuk motor yang dipatok lebih dari Rp 2.000.
"Kalau ada plangnya seperti ini kan enak, jadi tahu resminya berapa. Jangan sampai ada yang main tarif seenaknya," ujar salah satu warga Bubutan, kepada liputan Indonesia. Sabtu 1/8/2016 jam, 020.050 wib.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Perhubungan Kota Surabaya belum memberikan keterangan resmi terkait pengawasan dan penertiban juru parkir di wilayah Bubutan.
Pemkot diharapkan aktif melakukan sosialisasi dan penindakan agar tarif parkir sesuai aturan benar-benar diterapkan di lapangan, sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir juga bisa optimal," Pungkasnya.
Penulis : Tim Investigasi Liputan Indonesia.
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar