![]() |
| Oleh: Dr Teguh Suharto Utomo,S.Psi,SH,MH,MM. |
Liputan Indonesia || Surabaya, - Profesi advokat bukanlah profesi yang memberikan kekebalan hukum. Justru karena advokat ditempatkan sebagai bagian dari penegak hukum, setiap advokat dituntut untuk menjunjung tinggi hukum, kehormatan profesi, sumpah advokat, serta martabat peradilan.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat secara tegas menyatakan bahwa Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. Kedudukan tersebut bukanlah "hak istimewa" untuk bertindak sesuka hati, melainkan amanah dan tanggung jawab.
Karena itu, apabila ada oknum advokat yang bertindak arogan, merendahkan hukum, menggunakan identitas pihak lain, membuat atau menggunakan dokumen yang tidak benar, atau melakukan perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana, maka statusnya sebagai advokat tidak menghapus pertanggungjawaban pidana.
Advokat Bukan Berarti Kebal Hukum
Pasal 5 ayat (1) UU Advokat menempatkan advokat sebagai penegak hukum. Bahkan sumpah advokat mengandung kewajiban untuk menjalankan profesi dengan jujur, adil, bertanggung jawab, serta menjaga kehormatan dan martabat profesi.
Lebih tegas lagi, Pasal 6 UU Advokat membuka ruang penindakan terhadap advokat yang, antara lain, bertingkah laku tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesi, menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum atau pengadilan, melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kehormatan dan martabat profesi, melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan atau perbuatan tercela, serta melanggar sumpah atau kode etik.
Sanksinya dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara selama 3 sampai 12 bulan, hingga pemberhentian tetap dari profesi.
Artinya, seorang advokat tidak hanya dapat berhadapan dengan Dewan Kehormatan, tetapi juga dapat berhadapan dengan proses pidana apabila perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana.
Menggunakan Identitas Orang Lain Bukan Perkara Sepele
Persoalan menjadi jauh lebih serius apabila seseorang dengan sengaja menggunakan identitas orang lain untuk membuat seolah-olah dirinya adalah orang tersebut, khususnya apabila penggunaan identitas tersebut dituangkan dalam surat, dokumen, akta, atau data elektronik.
Dalam konteks pidana, pasal yang diterapkan harus disesuaikan dengan bentuk konkret perbuatannya, dokumen yang digunakan, maksud pelaku, serta akibat yang ditimbulkan.
KUHP Nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023, yang berlaku sejak 2 Januari 2026, mengatur kembali tindak pidana pemalsuan surat.
Pasal 391 KUHP Nasional
Pasal 391 mengatur mengenai pembuatan surat secara tidak benar atau pemalsuan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, pembebasan utang, atau menjadi bukti suatu hal, apabila dilakukan dengan maksud agar surat tersebut digunakan seolah-olah benar dan penggunaannya dapat menimbulkan kerugian.
Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak kategori VI. Ketentuan yang sama juga dapat berlaku terhadap orang yang menggunakan surat yang isinya tidak benar atau telah dipalsukan, apabila penggunaannya dapat menimbulkan kerugian.
Dengan demikian, bukan hanya orang yang membuat dokumen palsu yang perlu diperiksa. Orang yang mengetahui kepalsuan suatu surat tetapi kemudian menggunakannya seolah-olah benar juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, sepanjang unsur pasalnya terpenuhi.
Pasal 392 KUHP Nasional
Jika objek pemalsuan termasuk kategori tertentu seperti akta autentik atau surat keterangan mengenai hak atas tanah, ancaman pidananya lebih berat, yaitu pidana penjara paling lama 8 tahun. Penggunaan surat yang dipalsukan tersebut dengan kondisi yang memenuhi unsur pasal juga diancam dengan pidana yang sama.
Pasal 394 KUHP Nasional
Apabila seseorang meminta dimasukkannya keterangan palsu ke dalam akta autentik dengan maksud agar digunakan seolah-olah sesuai keadaan sebenarnya dan penggunaan tersebut dapat menimbulkan kerugian, Pasal 394 KUHP Nasional mengancam pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak kategori VI.
Ketentuan ini menjadi sangat relevan apabila dugaan pemalsuan identitas kemudian dituangkan ke dalam suatu akta autentik.
Bila Identitas Dipalsukan dalam Sistem Elektronik
Perbuatan juga dapat memasuki ranah UU ITE apabila dilakukan dengan memanipulasi, menciptakan, mengubah, menghilangkan, atau merusak informasi elektronik atau dokumen elektronik dengan tujuan agar data tersebut dianggap sebagai data yang autentik.
Pasal 35 UU ITE mengatur perbuatan tersebut, sedangkan Pasal 51 ayat (1) memberikan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VII setelah penyesuaian pidana tahun 2026.
Karena itu, penggunaan identitas orang lain dalam dokumen atau sistem elektronik tidak boleh langsung dianggap sebagai persoalan "administrasi" semata. Jika terdapat manipulasi yang memenuhi unsur pidana, persoalannya dapat berkembang menjadi perkara pidana. Tegas Dr Teguh Suharto Utomo
Arogansi Tidak Pernah Menjadi Hak Istimewa Advokat
Seorang advokat boleh tegas.
Seorang advokat boleh kritis.
Seorang advokat wajib berani membela kepentingan klien.
Tetapi tegas bukan berarti arogan, berani bukan berarti melawan hukum, dan memiliki kewenangan profesi bukan berarti bebas menggunakan identitas orang lain.
Advokat yang menghormati hukum akan menunjukkan kekuatan melalui argumentasi hukum, alat bukti dan prosedur yang sah—bukan melalui intimidasi, kesombongan, manipulasi identitas atau tindakan yang dapat merendahkan martabat profesi.
Jangan Sampai Penegak Hukum Justru Menjadi Pelanggar Hukum
Fenomena oknum selalu harus dibedakan dari profesinya.
Bukan profesi advokat yang bermasalah, melainkan apabila ada individu yang menyalahgunakan profesinya.
Oleh karena itu, apabila terdapat dugaan penggunaan identitas orang lain, pemalsuan surat, penggunaan dokumen palsu, pemberian keterangan palsu dalam akta autentik, atau manipulasi data elektronik, maka langkah yang benar adalah mengumpulkan bukti dan meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif.
Tidak boleh ada kesimpulan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana sebelum terdapat proses pembuktian yang sah.
Namun sebaliknya, status advokat juga tidak boleh dijadikan tameng untuk menghindari pemeriksaan apabila terdapat bukti awal yang cukup.
Pesan Tegas untuk Seluruh Advokat :
Advokat adalah penegak hukum.
Penegak hukum harus menghormati hukum.
Hukum tidak boleh hanya digunakan untuk membela klien, tetapi juga harus menjadi batas bagi perilaku pribadi seorang advokat.
Jangan arogan.
Jangan memalsukan.
Jangan menggunakan identitas orang lain.
Jangan membuat atau menggunakan dokumen yang tidak benar.
Dan jangan pernah merasa bahwa atribut advokat membuat seseorang kebal hukum.
Sebab pada akhirnya, setiap orang sama di hadapan hukum—termasuk seorang advokat.ucap Dr Teguh Suharto Utomo yang juga sebagai Wakil Ketua DPN Peradi dan Anggota Dewan Kehormatan DPN.
Jika dugaan perbuatan tersebut terbukti memenuhi unsur tindak pidana, maka proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu, bersamaan dengan kemungkinan pemeriksaan etik profesi. Saya pastikan ybs Harus Dipecat dan Dihentikan sebagai Advokat! Tegas Teguh Suharto Utomo.
Penulis :teguh
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._
Penulis :teguh
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar