Liputan Indonesia || Jakarta, — Vonis terhadap mantan Hakim Agung Gazalba Saleh seharusnya tidak menjadi garis akhir pemberantasan korupsi di lingkungan peradilan. Justru perkara tersebut harus menjadi pintu masuk untuk membongkar sampai ke akar-akarnya siapa saja yang diduga terlibat dalam jaringan, perantara, pengondisian perkara, ataupun tindakan lain yang berpotensi merusak independensi peradilan.
Berdasarkan tangkapan layar informasi perkara Mahkamah Agung yang menjadi dasar tulisan ini, perkara Nomor 4072 K/PID.SUS/2025 diputus pada 19 Juni 2025. Amar kasasi menyatakan “Tolak Perbaikan”, dengan pidana diperbaiki menjadi 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsidair empat bulan kurungan, serta uang pengganti Rp500 juta subsidair satu tahun penjara.kutip Dr Teguh Suharto Utomo praktisi dan dosen Hukum,
Namun persoalan yang patut menjadi perhatian publik tidak berhenti pada Gazalba Saleh.
Dalam rangkaian persidangan perkara Gazalba, nama Advokat Surabaya inisial AR, pernah muncul dan menjadi perhatian setelah jaksa KPK menyoroti perubahan keterangan serta pencabutan berita acara pemeriksaan. Bahkan majelis hakim ketika itu diberitakan mempersilakan KPK melakukan pengusutan dan penyidiikan apabila terdapat bukti yang cukup.
KPK HARUS MENJAWAB DENGAN TINDAKAN
Pertanyaannya sederhana tetapi fundamental:
Sudah sejauh mana KPK menindaklanjuti fakta-fakta yang muncul di persidangan tersebut?
Apabila suatu persidangan perkara korupsi telah membuka informasi mengenai kemungkinan adanya pihak lain, maka setiap informasi tersebut semestinya diuji secara profesional melalui penyelidikan dan alat bukti—bukan dibiarkan menguap setelah terdakwa utama dijatuhi hukuman.
Prinsip persamaan di hadapan hukum tidak mengenal profesi.
Hakim dapat diperiksa. Jaksa dapat diperiksa. Polisi dapat diperiksa. Pengusaha dapat diperiksa. Advokat pun tidak memiliki kekebalan apabila terdapat bukti melakukan tindak pidana.
Sebaliknya, apabila setelah dilakukan pendalaman ternyata tidak ditemukan bukti yang cukup, hal tersebut juga perlu dijelaskan secara proporsional sehingga tidak menimbulkan spekulasi dan tidak merugikan nama pihak yang bersangkutan.t Teguh Suharto Utomo
ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, BUKAN “MAKELAR PERKARA” tegas Wakil Ketua DPN Peradi Teguh Suharto Utomo dan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat memberikan kedudukan terhormat kepada advokat sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri.
Karena kedudukannya terhormat, standar etiknya pun harus tinggi.
Kode Etik Advokat Indonesia pada pokoknya menempatkan profesi advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile) yang harus dijalankan dengan kejujuran, kemandirian, tanggung jawab dan penghormatan terhadap hukum.
Dengan demikian, jika seorang advokat terbukti berubah fungsi dari pembela kepentingan hukum klien menjadi perantara transaksi ilegal atau makelar perkara, maka yang dirusak bukan hanya satu perkara—tetapi kehormatan seluruh profesi advokat dan kepercayaan masyarakat terhadap peradilan.
Namun sekali lagi, kesimpulan mengenai tindak pidana seseorang harus ditentukan berdasarkan bukti dan proses hukum, bukan semata-mata karena namanya disebut dalam persidangan.
JANGAN HANYA MENANGKAP UJUNG, BIARKAN JARINGANNYA TETAP HIDUP
Korupsi peradilan hampir tidak pernah berdiri sendiri.
Jika benar terjadi jual-beli pengaruh atau pengondisian perkara, selalu patut ditelusuri: siapa yang mempunyai kepentingan, siapa yang menyediakan uang, siapa yang menghubungkan, siapa penerimanya, dan ke mana uang tersebut mengalir.
Itulah sebabnya penegakan hukum terhadap perkara Gazalba Saleh tidak boleh berhenti sekadar karena seorang mantan Hakim Agung sudah masuk penjara.
KPK harus berani menelusuri seluruh pihak yang muncul dalam fakta persidangan, tanpa pandang jabatan, profesi, organisasi ataupun kedekatan.
Jika bukti ditemukan, proses.
Jika tidak cukup bukti, nyatakan secara profesional. Yang tidak boleh adalah membiarkan pertanyaan hukum menggantung tanpa kepastian.
ORGANISASI ADVOKAT JUGA JANGAN DIAM tegas Dr Teguh
Selain pertanggungjawaban pidana yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum, organisasi advokat mempunyai wilayah berbeda: penegakan kode etik profesi.
Apabila terdapat dugaan pelanggaran kode etik yang didukung bukti dan pengaduan sesuai mekanisme organisasi, Dewan Kehormatan organisasi advokat seharusnya menjalankan pemeriksaan secara independen.
Profesi advokat tidak akan kehilangan kehormatannya karena menindak anggotanya yang terbukti melanggar.
Justru sebaliknya.
Profesi akan kehilangan kehormatannya apabila pelanggaran serius dibiarkan hanya demi melindungi sesama anggota.
KPK DIPERTARUHKAN
Perkara Gazalba Saleh bukan semata perkara seorang hakim.
Ini adalah ujian terhadap keberanian negara membersihkan ruang peradilan dari praktik korupsi dan perdagangan pengaruh.
Masyarakat berhak bertanya:
Apakah seluruh pihak yang disebut dan relevan dalam fakta persidangan telah ditelusuri?
Apakah aliran uang telah dibongkar sampai kepada seluruh pihak yang menikmati atau memfasilitasinya?
Jika pernah ada indikasi mengenai peran pihak lain, bagaimana hasil pendalaman KPK?
Pertanyaan itu membutuhkan jawaban melalui proses hukum yang transparan dan berbasis alat bukti.
Keadilan tidak boleh tajam kepada hakim yang menerima, tetapi tumpul terhadap pihak lain apabila ternyata ada yang memberi, menghubungkan, mengondisikan atau membantu menutupi suatu kejahatan.
KPK jangan berhenti pada Gazalba Saleh. Bongkar perkara sampai tuntas. Siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Asas praduga tidak bersalah tetap wajib dihormati: penyebutan Ahmad Riyadh dalam artikel ini merujuk pada hal-hal yang pernah muncul/diberitakan dalam proses persidangan dan bukan pernyataan bahwa yang bersangkutan telah terbukti melakukan tindak pidana.diakhir penutup tegas Dr Teguh Suharto Utomo.
Penulis :Teguh
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._
Penulis :Teguh
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar