Liputan Indonesia || Surabaya, — Mantan dosen Universitas Sunan Giri (Unsuri), H. Muzaki Afandi, S.H., M.H., bersama sejumlah pihak lainnya dilaporkan ke Polda Jawa Timur atas dugaan pemalsuan surat dan keterangan dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Laporan tersebut dibuat Pujiono Sutikno pada 20 November 2023.
Kuasa hukum Pujiono, Ansorul Huda, S.H., M.H., berharap penyidik dapat menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang ada. Pihaknya juga mengaku telah menerima undangan untuk menghadiri gelar perkara yang dijadwalkan Polda Jatim.
Ansorul menjelaskan, perkara pidana tersebut berkaitan dengan penggunaan sejumlah dokumen dalam perkara perdata yang bergulir di PN Surabaya pada 2014.
Dalam perkara tersebut, Muzaki disebut pernah mendalilkan dirinya sebagai putra Abdurrahman yang diklaim sebagai pemilik tanah. Namun, menurut Ansorul, dalam proses pemeriksaan di Polda Jatim, Muzaki disebut telah menarik kembali keterangan maupun dokumen yang sebelumnya digunakan dalam perkara perdata.
"Dia sudah memberikan keterangan secara langsung di depan penyidik Polda Jawa Timur. Dia menyatakan bahwa kondisi yang disampaikan dalam perkara perdata itu adalah kondisi yang palsu," ujar Ansorul.
Pihak pelapor menilai sejumlah dokumen dan keterangan yang berkaitan dengan perkara tersebut telah tersedia dan dapat menjadi bahan bagi penyidik untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut.
Ansorul juga menyampaikan bahwa perkara perdata yang menjadi dasar laporan pidana itu telah berkekuatan hukum tetap, bahkan telah melalui proses peninjauan kembali (PK). Putusan tersebut disebut berkaitan dengan tiga bidang tanah yang diklaim sebagai milik Pujiono.
"Putusan pengadilan itu sudah inkrah dan bahkan terakhir sudah sampai PK," katanya.
Pujiono berharap laporan yang telah dibuatnya dapat diproses sesuai ketentuan hukum apabila hasil penyelidikan dan alat bukti nantinya menunjukkan adanya unsur pidana.
"Kalau memang sudah ada pengakuan dari Pak Muzaki terkait dokumen yang dipermasalahkan, harus diproses sesuai hukum. Jangan sampai perkara ini dipermainkan," tegas Pujiono.
Dalam perkara tersebut, Pujiono juga menyebut Muzaki merupakan mantan dosen Unsuri dan diduga mendapat bantuan dari mantan muridnya yang dikenal dengan nama The Tomy.
Hingga berita ini ditulis, Muzaki Afandi maupun The Tomy belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait tudingan yang disampaikan pihak pelapor.
Diketahui, laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Polda Jawa Timur dengan nomor LP/B/706/XI/2023/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 20 November 2023.
Polda Jatim disebut akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya terhadap laporan dugaan pemalsuan dokumen tersebut.
Penulis :tok
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._
Penulis :tok
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar