![]() |
| Dr Teguh : Kasasi Ditolak, Putusan Berkekuatan Hukum Mengikat: Kartika Wajib Tunduk dan Menaati Putusan |
Liputan Indonesia || Banyuwangi, — Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 6433 K/Pdt/2024 tanggal 28 November 2024 secara tegas menolak permohonan kasasi Kartika Permatasari.
Lebih dari itu, Dr Teguh Suharto Utomo menjelaskan Mahkamah Agung menegaskan bahwa judex facti tidak salah menerapkan hukum dan tetap mempertahankan pokok putusan yang menyatakan adanya perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan Tergugat terhadap para Penggugat.
Perbuatan Melawan Hukum Kartika Dinyatakan Terbukti
Pertimbangan Mahkamah Agung menyebut secara jelas bahwa Tergugat Kartika Permatasari terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Perbuatan tersebut antara lain berkaitan dengan tuduhan terhadap para Penggugat mengenai kebohongan, pemberitaan buruk dan dugaan adanya rekayasa, termasuk tindakan membuat surat kuasa serta mengajukan surat yang menyatakan para Penggugat harus membayar selisih harga secara sepihak dalam waktu singkat.
Yang paling penting, pertimbangan MA menyatakan bahwa apa yang dituduhkan Kartika Permatasari tersebut tidak terbukti.
Dengan demikian, ini bukan lagi sekadar klaim sepihak dari salah satu pihak yang bersengketa. Penilaian tersebut telah masuk dalam pertimbangan dan putusan pengadilan hingga tingkat Mahkamah Agung.
Kartika Kalah Kasasi
Dalam amar putusan, Mahkamah Agung menyatakan:
“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi KARTIKA PERMATASARI tersebut.”
MA kemudian memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Artinya, upaya hukum kasasi yang diajukan Kartika tidak berhasil membatalkan pokok putusan mengenai PMH tersebut.
Konsekuensi Finansial: Rp650 Juta
Putusan yang telah diperbaiki tersebut memuat kewajiban pembayaran:
Rp300 juta kerugian materiil;
Rp350 juta kerugian immateriil.
Total: Rp650 juta.
Selain itu, amar putusan juga memerintahkan Tergugat untuk tunduk dan menaati isi putusan.
Pada tingkat kasasi, Kartika juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp500.000.
Tidak Dilaksanakan Sukarela, Ada Jalur Eksekusi
Kewajiban dalam putusan pengadilan tidak berhenti sebagai formalitas.
Apabila pihak yang dihukum tidak melaksanakan putusan secara sukarela, pihak yang menang dapat meminta pelaksanaan eksekusi melalui Pengadilan Negeri, sesuai mekanisme hukum acara perdata jelas Dr Teguh Suharto Utomo
Dengan demikian, apabila kewajiban pembayaran dan perintah untuk tunduk serta menaati putusan tidak dilaksanakan, persoalannya dapat masuk pada tahap eksekusi putusan.
Putusan MA Harus Dihormati
Putusan Nomor 6433 K/Pdt/2024 memberikan garis yang tegas: kasasi Kartika Permatasari ditolak, sementara pokok putusan mengenai PMH tetap dipertahankan dengan perbaikan amar.
Mahkamah Agung bahkan menyatakan alasan-alasan kasasi tidak dapat dibenarkan dan menilai judex facti tidak salah menerapkan hukum.
Karena itu, tidak tepat apabila setelah putusan tersebut masih dibangun narasi seolah-olah Pengadilan telah membenarkan Perbuatan Kartika yang justru dinyatakan sebagai Perbuatan Melawan Hukum oleh Pengadilan.
Putusan pengadilan harus dihormati dan dilaksanakan. Jika tidak dilaksanakan secara sukarela, hukum menyediakan mekanisme eksekusi.bahkan dalam Gugatan balik si Kartika dalam perkara No.127/Pdt/2024/PN.Byw s/d Inkracht Kartika tetap dinyatakan sebagai pihak yang KALAH Telak! Gugatan Kartika dinyatakan Nebis in Idem!
Inilah konsekuensi hukum dari sebuah putusan: bukan sekadar Menang atau Kalah dalam narasi, tetapi ada kewajiban yang harus dipenuhi.tutup Dr Teguh Suharto Utomo Kuasa Hukum Olivia Irawan dan Herlambang.
Penulis :Teguh
Penulis :Teguh
Editor: R Lindo
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar