![]() |
| Disebut Pemberitaan Tidak Berbukti, Pihak Olivia Irawan Serahkan Dokumen ke Dewan Pers dan Minta Klarifikasi ke Polresta Banyuwangi |
Liputan Indonesia || Surabaya, – Polemik pemberitaan mengenai perkara antara Kartika Permatasari dengan Olivia Irawan dan Herlambang kembali memanas.
Kuasa hukum Olivia Irawan dan Herlambang, Teguh Suharto Utomo, S.H., secara resmi melayangkan Sanggahan, Keberatan, dan Permohonan Peninjauan Kembali atas Surat Dewan Pers Nomor 1106/DP/K/VIII/2026 tertanggal 19 Agustus 2026.
Dalam surat tersebut, Dewan Pers menyatakan pemberitaan dari salah satu media online terkait adanya laporan Kartika Permatasari ke Polresta Banyuwangi "tidak didukung bukti" dan "tidak melalui verifikasi".
Melalui surat sanggahan tertanggal 24 Agustus 2026, Teguh mempertanyakan proses pemeriksaan yang dilakukan Dewan Pers.
Menurutnya, Dewan Pers tidak meminta dan tidak menguji dokumen-dokumen hukum yang menjadi dasar pemberitaan, seperti Laporan Polisi, Surat Perintah Penyelidikan, SP2HP, hingga putusan pengadilan.
“Tidak dapat dibenarkan suatu fakta hukum langsung dinyatakan tidak benar hanya berdasarkan bantahan Pengadu, tanpa terlebih dahulu menguji dokumen yang menjadi dasar pemberitaan,” tegas Teguh dalam suratnya.
Ia juga meminta Dewan Pers melakukan klarifikasi langsung kepada Polresta Banyuwangi untuk memastikan asal-usul proses penyelidikan terhadap Olivia Irawan dan Herlambang.
Dalam sanggahannya, Teguh menyoroti adanya potensi standar ganda. Di satu sisi media diwajibkan membuktikan setiap kalimat, namun di sisi lain bantahan pengadu diterima tanpa pembuktian dokumen.
“Kami keberatan apabila mekanisme pengaduan Dewan Pers dipersepsikan sebagai instrumen untuk memberikan perlindungan terhadap pihak tertentu dari pemberitaan yang mengungkap fakta hukum,” tulisnya.
Teguh juga menegaskan bahwa status media "belum terverifikasi" tidak otomatis menjadikan substansi berita menjadi salah. Keduanya adalah persoalan berbeda yang tidak boleh dicampuradukkan.
Dalam 11 poin permohonannya, Teguh meminta Dewan Pers membuka kembali pemeriksaan, menguji seluruh dokumen hukum yang akan diserahkan, dan mencabut/mengoreksi bagian surat yang menyatakan informasi tidak akurat, apabila setelah diuji ternyata memiliki dasar hukum yang sah.
“Kami percaya Dewan Pers akan tetap independen. Jangan sampai kebebasan pers justru dikalahkan oleh bantahan sepihak,” pungkasnya.
Liputan Indonesia selalu membuka ruang hal jawab dan koreksi sesuai dengan No. 40 tahun 1999 tentang pers.
Penulis : te
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._
Penulis : te
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar