Konten Kreator Tak Kebal Hukum, AH Resmi di Laporkan Ke polrestabes Makasar Dugaan Sebar Fitnah dan Langgar UU ITE

Liputan Indonesia || Makassar – Era kebal hukum bagi oknum konten kreator yang menjadikan media sosial sebagai sarana menyerang kehormatan orang lain tampaknya mulai berakhir. Oknum konten kreator asal Bogor  berinisial AHW kini resmi dilaporkan ke Polrestabes Makassar melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/1924/VIII/2026/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 5 Agustus 2026.

Laporan tersebut diajukan oleh Dr. Teguh Suharto Utomo, S.H., S.Psi., M.H., M.M., yang menilai unggahan dan narasi AH di media sosial telah melampaui batas kebebasan berekspresi dan diduga mengandung unsur fitnah, pencemaran nama baik, ujaran kebencian, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam laporan polisi disebutkan bahwa AHW  diduga mengunggah serangkaian video dan narasi yang menggiring opini publik dengan informasi yang dinilai tidak benar, ujaran kebencian dan menyerang kehormatan pribadi, serta membangun persepsi negatif terhadap pelapor. Narasi tersebut bahkan diduga mengaitkan berbagai pihak dan peristiwa tanpa dasar hukum maupun fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kebebasan berpendapat bukanlah kebebasan untuk memfitnah. Media sosial bukan ruang tanpa hukum. Setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi yang menyerang kehormatan, mencemarkan nama baik, atau menghasut kebencian harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Dengan berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas UU ITE, aparat penegak hukum memiliki dasar yang kuat untuk menindak setiap penyalahgunaan media elektronik yang merugikan hak dan kehormatan orang lain. Tidak ada profesi, jabatan, maupun status sebagai influencer atau konten kreator yang memberikan kekebalan hukum.

Pelaporan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang selama ini merasa bebas membuat konten sensasional demi mengejar popularitas dan keuntungan ekonomi, namun mengorbankan nama baik serta hak orang lain. Popularitas tidak dapat dijadikan tameng untuk menghindari pertanggungjawaban pidana apabila suatu konten memenuhi unsur tindak pidana.
Dr. Teguh Suharto Utomo menegaskan bahwa proses hukum ini bukan semata untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai bentuk pembelajaran bahwa ruang digital harus diisi dengan fakta, bukan fitnah; dengan kritik yang bertanggung jawab, bukan propaganda yang merusak reputasi seseorang.

Kini publik menunggu langkah profesional penyidik Polrestabes Makassar untuk mengusut perkara tersebut secara objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu. Apabila alat bukti dinilai cukup, maka proses hukum harus berjalan hingga tuntas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Negara tidak boleh kalah oleh konten yang diduga dibangun di atas kebohongan dan penggiringan opini.

Penulis : Teguh Suharto Utomo.
Editor: kib
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:





Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#,1,#Berita viral,78,#BeritaViral,972,#fyp,300,#MafiaHukum,39,#Mafiakasus,22,#MafiaMigas,28,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,9,#MafiaTanah,49,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,7,a Regional,2,Advertorial,456,BAIS,5,Berita Terkini,2533,Berita Utama,5368,Berita-Terkini,4128,BIN,11,BNNK,21,BNNP,13,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,46,fasilitas,7,Galeri-foto-video,188,Gaya-Hidup,127,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HPN,1,HuKrim,3173,Hukrim Peristiwa,2,Hukrim peristiwa Peristiwa,1,hukum,64,index,34,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,400,Internet,96,islami,17,Kejati Jatim,4,Kesehatan,561,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,25,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,463,Lindo-TV,147,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,421,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,93,Miras,1,Nasional,2086,Negara,2,Olahraga,135,Opini Rakyat,162,Otomotif,12,p,1,Pemerinta,5,Pemerintah,1979,Pemilu 2024,95,Pendidikan,165,penghargaan,2,Peristiwa,1199,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,834,politisi,4,POLR,3,POLRI,3012,Prestasi,3,Pungli,52,Regional,9153,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,355,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,148,Tips-Trick,129,TNI,810,TNI AU,2,TNI-Polri,65,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: Konten Kreator Tak Kebal Hukum, AH Resmi di Laporkan Ke polrestabes Makasar Dugaan Sebar Fitnah dan Langgar UU ITE
Konten Kreator Tak Kebal Hukum, AH Resmi di Laporkan Ke polrestabes Makasar Dugaan Sebar Fitnah dan Langgar UU ITE
Konten Kreator Tak Kebal Hukum, AH Resmi di Laporkan Ke polrestabes Makasar Dugaan Sebar Fitnah dan Langgar UU ITE
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh1A9OzTZTGNoO_Xzn1mst_0xcL0SeKr4LDzeq6SbyGgT-Esjr4XX-h9IQdJzKgENWhTwze5jZTSCqaewHVShu_HTiMMF9Hj3SveWe9oNqTckWfSMv5jYHkQI-sHvN2edmCtKxuO5mEYTeKiSG45AMiTd8BfbmyrSp_1_c-y6a2kvkKE1XjqB8n-pPKsQVF/s1600/80670.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh1A9OzTZTGNoO_Xzn1mst_0xcL0SeKr4LDzeq6SbyGgT-Esjr4XX-h9IQdJzKgENWhTwze5jZTSCqaewHVShu_HTiMMF9Hj3SveWe9oNqTckWfSMv5jYHkQI-sHvN2edmCtKxuO5mEYTeKiSG45AMiTd8BfbmyrSp_1_c-y6a2kvkKE1XjqB8n-pPKsQVF/s72-c/80670.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/08/konten-kreator-tak-kenal-hukum-ah-resmi.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/08/konten-kreator-tak-kenal-hukum-ah-resmi.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content