Liputan Indonesia || Makassar – Era kebal hukum bagi oknum konten kreator yang menjadikan media sosial sebagai sarana menyerang kehormatan orang lain tampaknya mulai berakhir. Oknum konten kreator asal Bogor berinisial AHW kini resmi dilaporkan ke Polrestabes Makassar melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/1924/VIII/2026/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 5 Agustus 2026.
Laporan tersebut diajukan oleh Dr. Teguh Suharto Utomo, S.H., S.Psi., M.H., M.M., yang menilai unggahan dan narasi AH di media sosial telah melampaui batas kebebasan berekspresi dan diduga mengandung unsur fitnah, pencemaran nama baik, ujaran kebencian, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam laporan polisi disebutkan bahwa AHW diduga mengunggah serangkaian video dan narasi yang menggiring opini publik dengan informasi yang dinilai tidak benar, ujaran kebencian dan menyerang kehormatan pribadi, serta membangun persepsi negatif terhadap pelapor. Narasi tersebut bahkan diduga mengaitkan berbagai pihak dan peristiwa tanpa dasar hukum maupun fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kebebasan berpendapat bukanlah kebebasan untuk memfitnah. Media sosial bukan ruang tanpa hukum. Setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi yang menyerang kehormatan, mencemarkan nama baik, atau menghasut kebencian harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Dengan berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas UU ITE, aparat penegak hukum memiliki dasar yang kuat untuk menindak setiap penyalahgunaan media elektronik yang merugikan hak dan kehormatan orang lain. Tidak ada profesi, jabatan, maupun status sebagai influencer atau konten kreator yang memberikan kekebalan hukum.
Pelaporan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang selama ini merasa bebas membuat konten sensasional demi mengejar popularitas dan keuntungan ekonomi, namun mengorbankan nama baik serta hak orang lain. Popularitas tidak dapat dijadikan tameng untuk menghindari pertanggungjawaban pidana apabila suatu konten memenuhi unsur tindak pidana.
Dr. Teguh Suharto Utomo menegaskan bahwa proses hukum ini bukan semata untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai bentuk pembelajaran bahwa ruang digital harus diisi dengan fakta, bukan fitnah; dengan kritik yang bertanggung jawab, bukan propaganda yang merusak reputasi seseorang.
Kini publik menunggu langkah profesional penyidik Polrestabes Makassar untuk mengusut perkara tersebut secara objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu. Apabila alat bukti dinilai cukup, maka proses hukum harus berjalan hingga tuntas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Negara tidak boleh kalah oleh konten yang diduga dibangun di atas kebohongan dan penggiringan opini.
Penulis : Teguh Suharto Utomo.
Editor: kib
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"









Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar