Liputan Indonesia || Makassar — Pihak Anita Musri Lumban menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah memberikan pernyataan, wawancara, maupun keterangan apa pun kepada media online apapun, ataupun media daring lainnya terkait pemberitaan dugaan pelecehan seksual yang beredar.
Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang dinilai berkembang liar dan berpotensi menimbulkan salah tafsir di ruang publik.
Dalam keterangan yang beredar di lingkungan terdekatnya, Anita disebut memilih untuk tidak merespons pihak-pihak yang mengaku sebagai wartawan maupun menghubungi nomor-nomor yang diduga berasal dari oknum yang mengaku media.
Langkah pemblokiran nomor dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian agar tidak terjadi penyalahgunaan identitas, manipulasi kutipan, ataupun penyebaran narasi yang tidak bersumber langsung dari dirinya.
Sikap tersebut juga muncul karena adanya kekhawatiran bahwa pemberitaan yang beredar dapat dibangun tanpa konfirmasi yang utuh, sehingga berpotensi merugikan nama baik pihak-pihak yang sedang bersengketa," Terasnya.
Dalam konteks hukum pers, keberimbangan, verifikasi, dan hak jawab merupakan prinsip penting yang harus dihormati oleh perusahaan pers. Dewan Pers juga menegaskan bahwa sengketa pemberitaan semestinya diselesaikan melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi, bukan dengan asumsi sepihak di ruang publik.
Secara hukum, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers masih berlaku dan menjadi dasar penting dalam pengaturan kerja jurnalistik di Indonesia. Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE juga menegaskan pengaturan baru mengenai penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, yang harus dipahami secara cermat agar tidak digunakan secara serampangan dalam pemberitaan maupun komentar publik," Serunya.
Dan tidak membentuk opini liar, dan tidak memelintir informasi menjadi seolah-olah telah ada pengakuan atau pernyataan resmi dari korban, padahal hal tersebut tidak pernah disampaikan.
Dengan demikian, klarifikasi ini sekaligus menjadi peringatan agar media, akun media sosial, maupun pihak-pihak lain tidak menyebarkan keterangan yang belum terverifikasi.
Demikian disampaikan terima kasih
Penulis :tim
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._
Penulis :tim
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar