![]() |
| Arogansi, Intimidasi, Ancaman Pidana, dan Dugaan “Tukar Peran” dalam Perspektif Hukum. By : Dr Teguh Suharto Utomo |
Liputan Indonesia || Surabaya,- Di tengah maraknya budaya konten viral di media sosial, muncul fenomena yang patut mendapat perhatian: seseorang mengaku atau tampil sebagai advokat, tetapi justru menunjukkan perilaku arogan, memarahi orang di hadapan umum, menghadang seseorang, mengancam akan mempidanakan pihak lain, bahkan menggunakan status profesi sebagai instrumen untuk menakut-nakuti itu perbuatan tercela dan melanggar Hukum," tegas Dr Teguh Suharto Utomo kamis 27 Agustus.
Advokat memang merupakan penegak hukum yang bebas dan mandiri. Namun kebebasan profesi bukanlah kebebasan untuk bertindak tanpa batas. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat .
Advokat bukan “orang yang kebal hukum”
Pasal 5 UU Advokat menegaskan bahwa Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri. Status tersebut bukanlah lisensi untuk bertindak sesuka hati.
Pasal 6 UU Advokat bahkan secara eksplisit memberikan dasar untuk menjatuhkan tindakan terhadap advokat yang antara lain bertingkah laku tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesi, menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum atau Pengadilan, melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban serta kehormatan profesinya, melakukan perbuatan tercela, atau melanggar sumpah dan kode etik profesi., apalagi dilakukan dihadapan Hakim dan Rekan Sejawat.
Sanksinya juga bukan sekadar teguran. Pasal 7 UU Advokat membuka kemungkinan teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara selama 3 sampai 12 bulan, hingga pemberhentian tetap dari profesi," Urai Dr Teguh Suharto Utomo.
Karena itu, semakin tinggi seseorang membawa nama profesi advokat dalam ruang publik, semakin tinggi pula tuntutan etik terhadap perilakunya.
“Saya advokat!” bukan alasan untuk memarahi orang tegas Teguh Suharto Utomo
Advokat justru mengucapkan sumpah untuk menjalankan profesinya secara jujur, adil, bertanggung jawab, berdasarkan hukum dan keadilan, serta menjaga tingkah laku sesuai kehormatan dan martabat profesi.
Kode Etik Advokat Indonesia juga menegaskan bahwa advokat harus menjunjung tinggi profesi sebagai officium nobile, serta dalam menjalankan profesinya harus bersikap sopan terhadap semua pihak.
Dengan demikian, tindakan memaki, mempermalukan, mengintimidasi, menghadang, atau melakukan tindakan agresif kepada seseorang tidak otomatis menjadi “bagian dari profesi advokat” hanya karena dilakukan oleh seseorang yang berprofesi sebagai advokat," terang Dr Teguh Suharto Utomo.
Profesi memberikan kewenangan untuk membela. Profesi tidak memberikan kewenangan untuk menindas.jangan arogan, jangan mentang2 dan semena mena.
Sementara itu, Pasal 449 KUHP Nasional mengatur bentuk-bentuk ancaman tertentu, termasuk ancaman yang berkaitan dengan kekerasan dan tindak pidana tertentu.
Artinya, pernyataan “saya akan melaporkan Anda” tidak otomatis merupakan tindak pidana. Namun apabila terdapat unsur paksaan, ancaman, kekerasan atau tujuan tertentu yang melawan hukum, konstruksi hukumnya harus dianalisis berdasarkan fakta konkret. Itu jelas mengancam secara verbal," ujar Dr Teguh.
Bagaimana dengan tindakan “menghadang” seseorang?
Status advokat tidak memberikan kewenangan khusus untuk menghadang atau menghalangi seseorang secara fisik.
Dalam setiap peristiwa, harus dilihat apa yang sebenarnya terjadi: apakah hanya terjadi percakapan, apakah ada intimidasi, apakah korban dihalangi pergi, apakah ada ancaman, apakah terjadi kekerasan, atau apakah tindakan tersebut menyebabkan seseorang terpaksa melakukan sesuatu.
Dengan berlakunya KUHP Nasional, penilaian pidana harus berangkat dari unsur perbuatan yang benar-benar terjadi, bukan semata-mata dari klaim bahwa pelakunya adalah advokat.
Dugaan “tukar peran”: dari korban menjadi pelapor?
Bagian yang jauh lebih serius adalah apabila benar terdapat pola “tukar peran”, yaitu seseorang yang awalnya menghadapi persoalan justru berusaha membentuk narasi seolah-olah dirinya adalah pihak yang dirugikan, sementara pihak lain ditempatkan sebagai pelaku.
Istilah “tukar peran” sendiri bukan nama tindak pidana. Yang dinilai oleh hukum adalah perbuatan konkret di baliknya.
Apabila seseorang menggunakan kedudukan atau identitas tertentu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum dan menggerakkan orang lain menyerahkan barang, membuat utang, atau menghapus piutang, perbuatan tersebut dapat masuk dalam konstruksi penipuan Pasal 492 KUHP Nasional, yang ancamannya paling lama empat tahun penjara atau denda kategori V.
Karena itu, tuduhan semacam ini tidak boleh berhenti pada narasi media sosial. Harus diperiksa melalui bukti: rekaman, CCTV, percakapan, surat, dokumen, saksi, kronologi dan tindakan para pihak sebelum serta sesudah kejadian.
Tetapi ada satu garis penting: jangan sembarang menuduh sesama Rekan Advokat sebagai penipu
Di sinilah prinsip hukum harus dijaga.
Seseorang tidak boleh langsung dinyatakan “penipu”, “advokat palsu”, atau pelaku tindak pidana hanya berdasarkan video viral atau konflik pribadi. Dugaan harus dibuktikan melalui proses hukum.
Terlebih lagi, Pasal 31 UU Advokat yang dahulu mengatur orang yang bertindak seolah-olah advokat tetapi bukan advokat telah menjadi objek putusan Mahkamah Konstitusi. Karena itu, isu seseorang “mengaku advokat” harus dilihat secara hati-hati berdasarkan status hukumnya, sumpah advokat, praktik profesinya,
Advokat yang memahami hukum semestinya mengetahui bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi hukum.
Dan memahami profesi berarti menyadari bahwa martabat advokat tidak dibangun dengan suara paling keras, ancaman paling banyak, atau keberanian mempidanakan orang lain, melainkan dengan argumentasi hukum dan perilaku yang dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila seorang advokat diduga melakukan pelanggaran etik, tersedia mekanisme pengaduan kepada lembaga kehormatan profesi. UU Advokat secara tegas mengatur bahwa tindakan dapat diberikan terhadap advokat yang melanggar kewajiban, kehormatan dan martabat profesi.
Sementara apabila perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana, penyelesaiannya berada pada mekanisme penegakan hukum pidana.
Siapa yang memiliki bukti.
Siapa yang memenuhi unsur hukum.
Dan siapa yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Fenomena “emak-emak arogan” yang viral—atau siapa pun pelakunya—seharusnya tidak dijadikan ajang menghakimi profesi advokat secara keseluruhan. Mayoritas advokat tetap menjalankan profesinya sebagai officium nobile.
Namun justru karena profesi advokat adalah profesi terhormat, setiap perilaku yang diduga merendahkan hukum, mengintimidasi masyarakat, memanfaatkan status profesi, atau memainkan narasi “korban dan pelaku” secara tidak jujur harus mendapat perhatian serius.
Sebab pada akhirnya, orang yang mengaku paling mengerti hukum justru harus menjadi orang pertama yang tunduk pada hukum.
Penulis : Teguh
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._
Penulis : Teguh
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar