Kasasi Ditolak, Putusan Berkekuatan Hukum Tetap Sikap Siek Liani Puspitasari Dipertanyakan

Liputan Indonesia || Surabaya, – Penolakan permohonan kasasi yang diajukan "Siek Liani Puspitasari" menandai berakhirnya rangkaian upaya hukum dalam perkara perlawanan Nomor 1338/Pdt.Bth/2024/PN Sby. 

Dengan ditolaknya kasasi tersebut, putusan pengadilan kini telah berkekuatan hukum tetap atau _inkracht van gewijsde_. Perhatian publik pun kini tertuju pada pelaksanaan putusan tersebut.

Dalam negara hukum, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap bukan sekadar dokumen administratif. Putusan itu merupakan perintah hukum yang wajib dihormati dan dilaksanakan oleh setiap pihak yang terkait.

"Mengabaikan pelaksanaannya dapat menimbulkan konsekuensi hukum melalui mekanisme eksekusi sesuai ketentuan hukum acara perdata," tegas Dr. Teguh Suharto Utomo, Kuasa Hukum Soetijono. Sabtu 1/8/2026.

Hingga saat ini muncul pertanyaan apakah seluruh amar putusan tersebut telah dipatuhi. Apabila benar putusan yang telah inkracht belum dilaksanakan tanpa dasar hukum yang sah, kondisi demikian berpotensi mencederai kewibawaan lembaga peradilan dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap kepastian hukum.

"Prinsip res judicata pro veritate habetur mengajarkan bahwa putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap harus dipandang benar dan mengikat. Oleh karena itu, tidak semestinya pihak yang telah kehabisan upaya hukum tetap menghambat atau mengabaikan pelaksanaan putusan," urai Teguh.

Teguh menekankan, para pihak yang memperoleh kemenangan melalui proses peradilan berhak mendapatkan perlindungan hukum yang nyata, bukan hanya kemenangan di atas kertas. 

Negara melalui pengadilan memiliki kewenangan menyediakan mekanisme eksekusi agar putusan benar-benar terlaksana apabila tidak dipenuhi secara sukarela.

Kalangan praktisi hukum menilai, kepatuhan terhadap putusan pengadilan merupakan ukuran nyata penghormatan terhadap supremasi hukum. Sebaliknya, apabila ada pihak yang tetap tidak melaksanakan putusan inkracht tanpa alasan yang dibenarkan hukum, tindakan tersebut dapat dievaluasi melalui mekanisme hukum yang tersedia, termasuk permohonan eksekusi.

Perkara ini menjadi pengingat bahwa proses peradilan tidak berhenti pada pembacaan putusan ataupun penolakan kasasi. Kepastian hukum baru benar-benar terwujud ketika putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dilaksanakan secara nyata.

"Wibawa pengadilan harus dijaga oleh seluruh pihak, sebab tidak ada seorang pun yang berada di atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," pungkas Dr. Teguh Suharto Utomo yang juga Praktisi Hukum, Dosen dan Advokat.

Penulis : Tim LiputanIndonesia.
Editor: Kib

_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:





Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#,1,#Berita viral,77,#BeritaViral,972,#fyp,300,#MafiaHukum,39,#Mafiakasus,22,#MafiaMigas,28,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,8,#MafiaTanah,49,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,7,a Regional,2,Advertorial,456,BAIS,5,Berita Terkini,2506,Berita Utama,5343,Berita-Terkini,4130,BIN,11,BNNK,20,BNNP,13,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,46,fasilitas,7,Galeri-foto-video,188,Gaya-Hidup,127,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HPN,1,HuKrim,3150,Hukrim Peristiwa,2,Hukrim peristiwa Peristiwa,1,hukum,62,index,34,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,400,Internet,96,islami,17,Kejati Jatim,4,Kesehatan,561,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,25,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,463,Lindo-TV,147,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,421,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,93,Miras,1,Nasional,2084,Negara,2,Olahraga,134,Opini Rakyat,162,Otomotif,12,p,1,Pemerinta,5,Pemerintah,1979,Pemilu 2024,95,Pendidikan,165,penghargaan,2,Peristiwa,1173,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,834,politisi,4,POLR,3,POLRI,3011,Prestasi,3,Pungli,52,Regional,9129,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,355,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,148,Tips-Trick,129,TNI,810,TNI AU,2,TNI-Polri,65,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: Kasasi Ditolak, Putusan Berkekuatan Hukum Tetap Sikap Siek Liani Puspitasari Dipertanyakan
Kasasi Ditolak, Putusan Berkekuatan Hukum Tetap Sikap Siek Liani Puspitasari Dipertanyakan
Kasasi Ditolak, Putusan Berkekuatan Hukum Tetap Sikap Siek Liani Puspitasari Dipertanyakan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhdLaQae_OurXzqmgfvmWhjdMZdLPFny32U2PfhyHjMi7TUNb13t6qWjMNGj_8N4Yo5M_TuxFl6d_yd-1AvqbiyECaO7AfpDmTdFwXGLbH9rY6__yIsmywffx9emXclYLORTi5VfvTEiWl40twIISxp-6Pcmk2SAXbyVIRQvgiRWCt8s4GHe4tQkEsVdFgG/s1600/66826.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhdLaQae_OurXzqmgfvmWhjdMZdLPFny32U2PfhyHjMi7TUNb13t6qWjMNGj_8N4Yo5M_TuxFl6d_yd-1AvqbiyECaO7AfpDmTdFwXGLbH9rY6__yIsmywffx9emXclYLORTi5VfvTEiWl40twIISxp-6Pcmk2SAXbyVIRQvgiRWCt8s4GHe4tQkEsVdFgG/s72-c/66826.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/08/kasasi-ditolak-putusan-berkekuatan.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/08/kasasi-ditolak-putusan-berkekuatan.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content