Liputan Indonesia || Surabaya, – Penolakan permohonan kasasi yang diajukan "Siek Liani Puspitasari" menandai berakhirnya rangkaian upaya hukum dalam perkara perlawanan Nomor 1338/Pdt.Bth/2024/PN Sby.
Dengan ditolaknya kasasi tersebut, putusan pengadilan kini telah berkekuatan hukum tetap atau _inkracht van gewijsde_. Perhatian publik pun kini tertuju pada pelaksanaan putusan tersebut.
Dalam negara hukum, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap bukan sekadar dokumen administratif. Putusan itu merupakan perintah hukum yang wajib dihormati dan dilaksanakan oleh setiap pihak yang terkait.
"Mengabaikan pelaksanaannya dapat menimbulkan konsekuensi hukum melalui mekanisme eksekusi sesuai ketentuan hukum acara perdata," tegas Dr. Teguh Suharto Utomo, Kuasa Hukum Soetijono. Sabtu 1/8/2026.
Hingga saat ini muncul pertanyaan apakah seluruh amar putusan tersebut telah dipatuhi. Apabila benar putusan yang telah inkracht belum dilaksanakan tanpa dasar hukum yang sah, kondisi demikian berpotensi mencederai kewibawaan lembaga peradilan dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap kepastian hukum.
"Prinsip res judicata pro veritate habetur mengajarkan bahwa putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap harus dipandang benar dan mengikat. Oleh karena itu, tidak semestinya pihak yang telah kehabisan upaya hukum tetap menghambat atau mengabaikan pelaksanaan putusan," urai Teguh.
Teguh menekankan, para pihak yang memperoleh kemenangan melalui proses peradilan berhak mendapatkan perlindungan hukum yang nyata, bukan hanya kemenangan di atas kertas.
Negara melalui pengadilan memiliki kewenangan menyediakan mekanisme eksekusi agar putusan benar-benar terlaksana apabila tidak dipenuhi secara sukarela.
Kalangan praktisi hukum menilai, kepatuhan terhadap putusan pengadilan merupakan ukuran nyata penghormatan terhadap supremasi hukum. Sebaliknya, apabila ada pihak yang tetap tidak melaksanakan putusan inkracht tanpa alasan yang dibenarkan hukum, tindakan tersebut dapat dievaluasi melalui mekanisme hukum yang tersedia, termasuk permohonan eksekusi.
Perkara ini menjadi pengingat bahwa proses peradilan tidak berhenti pada pembacaan putusan ataupun penolakan kasasi. Kepastian hukum baru benar-benar terwujud ketika putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dilaksanakan secara nyata.
"Wibawa pengadilan harus dijaga oleh seluruh pihak, sebab tidak ada seorang pun yang berada di atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," pungkas Dr. Teguh Suharto Utomo yang juga Praktisi Hukum, Dosen dan Advokat.
Penulis : Tim LiputanIndonesia.
Editor: Kib
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar